Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 38/Pid.B/2021/PN Trt
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
JOHANNES ARITONANG,SH
Terdakwa:
BARISSON TUMANGGOR
487
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BARISSON TUMANGGOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dari Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa BARISSON TUMANGGOR dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa BARISSON TUMANGGOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Tanpa Hak Memberi Kesempatan Kepada Khalayak
    Umum Untuk Bermain Judi
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BARISSON TUMANGGOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah buku
      Penuntut Umum:
      JOHANNES ARITONANG,SH
      Terdakwa:
      BARISSON TUMANGGOR
      Nama lengkap : Barisson Tumanggor2. Tempat lahir : Alahan3. Umur/Tanggal lahir : 36/23 Mei 19844. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Alahan Pardomuan Desa Sionom HudonJulu Kec.Parlilitan Kab.Humbang Hasundutan7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Barisson Tumanggor ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 12 Februari2021Terdakwa Barisson Tumanggor ditahan dalam tahanan rutan oleh:2.
      Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2021sampai dengan tanggal 24 Maret 2021Terdakwa Barisson Tumanggor ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan tanggal 15Maret 2021Terdakwa Barisson Tumanggor ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal7 April 2021Terdakwa Barisson Tumanggor ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
      Menyatakan terdakwa BARISSON TUMANGGOR telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana tanpa hak dengansengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk khalayak umumuntuk bermain judi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 Ayat (1) Ke2 KUHPidana dalam dakwaan subsidiair kami.2.
      Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BARISSON TUMANGGORselama 4 (empat) BULAN dikurangkan seluruhnya selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap beradadalam tahanan.3. Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp 115.000, (serratus lima belas ribbu rupiah);Dirampas untuk Negara 1 (Satu) buah buku merk Square Book;Dirampas untuk dimusnahkan4.
      Menyatakan Terdakwa BARISSON TUMANGGOR tidak terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaanprimair dari Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa BARISSON TUMANGGOR dari dakwaan primairtersebut;3. Menyatakan Terdakwa BARISSON TUMANGGOR telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja TanpaHak Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi4.
Register : 09-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN TARUTUNG Nomor 38/Pid.B/2021/PN Trt
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
JOHANNES ARITONANG,SH
Terdakwa:
BARISSON TUMANGGOR
246
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BARISSON TUMANGGOR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dari Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa BARISSON TUMANGGOR dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa BARISSON TUMANGGOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Tanpa Hak Memberi Kesempatan Kepada Khalayak
    Umum Untuk Bermain Judi
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BARISSON TUMANGGOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah buku
      Penuntut Umum:
      JOHANNES ARITONANG,SH
      Terdakwa:
      BARISSON TUMANGGOR