Ditemukan 2 data
Terdakwa:
BARTHIL AKVISOIT.
91 — 55
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Barthil Akvisoit, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (
BARTHIL pertanggal 20 Oktober 2015 untuk melunasi tunggakan Dana P2MP Pancakarsa
- Fotocopy Surat Keputusan BUPATI Luwu Timur Nomor 332 / XI / Tahun 2015 tanggal 13 November 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur
- Fotocopy Surat Peringatan II (dua) terhadap sdr.
BARTHIL pertanggal 14 Januari 2016 untuk melunasi tunggakan Dana P2MP Pancakarsa
- Fotocopy Surat Peringatan III (tiga) terhadap sdr.
BARTHIL AKVISOIT pertanggal 18 April 2016 untuk melunasi tunggakan Dana P2MP Pancakarsa
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Pancakarsa Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana Tahun Anggaran 2016
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Pancakarsa Nomor 12.a Tahun 2016 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Program Pemberdayaan
Barthil pertanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp. 1.000.000,-
- Kuitansi pembayaran sdr. BARTHIL pertanggal 10 Desember 2017 sebesar Rp. 1.000.000,-
- Buku rekening BRI dengan nomor rekening 5007-01-010673-53-3 an. UPKD Desa Pancakarsa pertanggal 10 Oktober 2014 dengan nilai Rp. 14.351.700,-
- Buku rekening BRI dengan nomor rekening 7962-01-004863-53-4 an.
,MH
Terdakwa:
BARTHIL AKVISOIT.
42 — 16
Saksi Barthil Akvisoit, memberikan keterangan:Bahwa saksi merupakan Ketua Lembaga Adat Dusun Tawibaru;Bahwa ada laporan mengenai perselingkuhan antara Penggugatdengan lelaki Andi Marsapa dari orang tua Tergugat;Bahwa saksi memanggil para pihak untuk ditanyai persoalantersebut;Bahwa Penggugat hadir dan Tergugat diwakili oleh orang tuanya;Bahwa hasil pertemuan adat memperoleh hasil keputusan bahwaPenggugat melanggar adat dan Tergugat sudah ingkar janji;Bahwa yang melaor tentang perselingkuhan antara