Ditemukan 4 data
106 — 41
Menyatakan Terdakwa ABDUL ASIS LA BATURU Alias ASISI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ABDUL ASIS LA BATURU Alias ASISI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan4.
Penuntut Umum:YADI KURNIAWAN, SHTerdakwa:ABDUL ASIS LA BATURU Alias ASISI
PUTUSANNomor 145/Pid.B/2017/PN LbhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuha yang bersidang di Sanana yang mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap ; ABDUL ASIS LA BATURU Alias ASISITempat lahir : LedeUmur /tanggal lahir : 27 Tahun / Tahun 1990Jenis Kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Telaga Bakti Desa Langganu KecamatanLede Kabupaten
Menyatakan terdakwa ABDUL ASIS LA BATURU Alias ASISI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengajamerampas nyawa orang lain,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan subsidiair Pasal 338 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tigabelas) TAHUN;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
menyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR :Halaman 2 dari 23 Putusan Nomor 145/Pid.B/2017/PN LbhBahwa ia terdakwa ABDUL ASIS LA BATURU
Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor142/27/DLG/SKM/2017 tertanggal 17 April 2017 yang dibuat danHalaman 6 dari 23 Putusan Nomor 145/Pid.B/2017/PN Lohditandatangani oleh Basirun selaku Kepala Desa Langganu yangmenerangkan bahwa Muhamad Jalil La Kui Alias La Jali telah meninggal duniapada hari senin tanggal 10 April 2017 sekitar pukul 02.00 wit yangdikebumikan pada hari itu juga.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana Pasal 338 KUHP.LEBIH SUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa ABDUL ASIS LA BATURU
Menyatakan Terdakwa ABDUL ASIS LA BATURU Alias ASISI tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ABDUL ASIS LA BATURU Alias ASISI tersebut diatas,terobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 12 (dua belas) tahun;5.
11 — 0
Rantis Palewa bin Baturu Palewa pada tanggal 29 November 1965 di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
1.RISKI SK, SH
2.JODHI ATMA ENCHI, SH
3.REZA FERDIAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
1.HABEL NYONG
2.ASWAD NYONG
3.ASHARI NYONG
81 — 14
., SUWARJONO BATURU,S.H.,M.H., BAMBANG JOISANGAJI, S.H.,dan IKSAN KANAHA,S.H. advokat/ pengacara pada Yayasan Bantuan HukumJustice Indonesia Maluku Utara Kabupaten Halmahera Selatan Jl.
YOHANIS MANGINDUDU alias YANIS
Tergugat:
1.HARNIMUS MASONE alias NIMUS
2.MELNI MASONE
3.JOMPRIT PULU
4.ABNER WABAA
5.SELSIUS GARASUT
6.BERTI MARADESA
7.PEMERINTAH DESA NIAMPAK
137 — 54
LKMD danpernah menjabat sebagai kepala desa niampak;Bahwa Saksi kenal dengan Welem Pulu, Adrianus Salindeho, MarthinLuther Gareda dulu menjabat sebagai (palakat) perangkat desa;Bahwa Saksi kenal dengan Perpinatus Mangindudu sebagai mantrikesehatan desa;Bahwa Benyamin Ragam pernah menjadi kepala suku;Bahwa Saksi benar menandatangani silsilan keluarga BartholomeusMasone pada bukti Surat yang diberi tanda T11;Bahwa Saksi kenal dengan Alex Riung, dia adalah pembantu Saksimenjabat sebagai kepala suku baturu
Niampak utara;Bahwa Saksi kenal dengan Agustinus Aiba menjabat sebagai kepala sukuBeo;Bahwa Saksi kenal dengan Minder Sarendeng, menjabat sebagai kepalasuku Beo Niampak induk.Bahwa Saksi kenal Yohanis Mangindudu (yang bukan Penggugat)menjabat kepala suku baturu Niampak utara;Halaman 45 dari 101 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Mgn Bahwa Bartholomeus Masone meninggal tahun 1993; Bahwa ketika Bartholomeus Masone meninggal tahun 1993, Saksi sudahmenjadi Inang Wanua dan dirumah hanya ada