Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 22/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
DWI FERNANDO
149
    1. Menyatakan Terdakwa Dwi Fernando tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 22/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
DWI FERNANDO
158
    1. Menyatakan Terdakwa Dwi Fernando tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 50/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
RIANSYAH
95
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIANSYAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 17/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
ROHMAN SUDJANA
116
    1. Menyatakan TerdakwaROCHMAN SUDJANAtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
ENENG
158
    1. Menyatakan TerdakwaEnengtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 31/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
JONI MULYANA
96
    1. Menyatakan TerdakwaJONI MULYANAtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 26/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
DIAN FARMASI
2310
    1. Menyatakan TerdakwaDIAN FARMASItersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 15-09-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 74/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
SUMA
145
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUMA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) KTP atas nama SUMA dikembalikan kepada Terdakwa;
    • 2 (dua) buah koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) dirampas untuk Negara
Register : 15-09-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 81/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
DIDIN
84
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DIDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) KTP atas nama DIDIN dikembalikan kepada Terdakwa;
    • 1 (satu) lembar uang Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dirampas untuk
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 32/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
IWANTO
135
    1. Menyatakan TerdakwaIWANTOtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 28/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DEDE NURDIN
189
    1. Menyatakan TerdakwaDEDE NURDINtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 29/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
ENCEP
106
    1. Menyatakan TerdakwaENCEPtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 43/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDWAN TAUFIK
Terdakwa:
ANDI SOPANDI
87
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANDI SOPANDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 21/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
RIANSYAH
1510
    1. Menyatakan TerdakwaRIANSYAHtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 15-09-2022 — Putus : 15-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 82/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG
Terdakwa:
RIZKI APRILIAN
83
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIZKI APRILIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) KTP atas nama RIZKI APRILIAN dikembalikan kepada Terdakwa;
    • 4 (empat) buah koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah
Register : 24-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 48/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
IFAN YUNIANTO
88
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IFAN YUNIANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 30/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DEDE IRAWAN
116
    1. Menyatakan TerdakwaDEDE IRAWANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 28/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DEDE NURDIN
128
    1. Menyatakan TerdakwaDEDE NURDINtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 25/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
AMIN RAIS
128
    1. Menyatakan TerdakwaAMIN RAIStersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 29/Pid.C/2021/PN Cbi
Tanggal 1 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
ENCEP
197
    1. Menyatakan TerdakwaENCEPtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama