Ditemukan 275 data
M. AGUNG
Terdakwa:
DWI FERNANDO
14 — 9
- Menyatakan Terdakwa Dwi Fernando tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari
M. AGUNG
Terdakwa:
DWI FERNANDO
15 — 8
- Menyatakan Terdakwa Dwi Fernando tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
RIANSYAH
9 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RIANSYAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
M. AGUNG
Terdakwa:
ROHMAN SUDJANA
11 — 6
- Menyatakan TerdakwaROCHMAN SUDJANAtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
M. AGUNG
Terdakwa:
ENENG
15 — 8
- Menyatakan TerdakwaEnengtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
JONI MULYANA
9 — 6
- Menyatakan TerdakwaJONI MULYANAtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
DIAN FARMASI
23 — 10
- Menyatakan TerdakwaDIAN FARMASItersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
M. AGUNG
Terdakwa:
SUMA
14 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SUMA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama SUMA dikembalikan kepada Terdakwa;
- 2 (dua) buah koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah) dirampas untuk Negara
M. AGUNG
Terdakwa:
DIDIN
8 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DIDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama DIDIN dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) lembar uang Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dirampas untuk
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
IWANTO
13 — 5
- Menyatakan TerdakwaIWANTOtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DEDE NURDIN
18 — 9
- Menyatakan TerdakwaDEDE NURDINtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
ENCEP
10 — 6
- Menyatakan TerdakwaENCEPtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
RIDWAN TAUFIK
Terdakwa:
ANDI SOPANDI
8 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANDI SOPANDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
M. AGUNG
Terdakwa:
RIANSYAH
15 — 10
- Menyatakan TerdakwaRIANSYAHtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
M. AGUNG
Terdakwa:
RIZKI APRILIAN
8 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RIZKI APRILIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah);
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) KTP atas nama RIZKI APRILIAN dikembalikan kepada Terdakwa;
- 4 (empat) buah koin Rp.500,00 (lima ratus rupiah
DODI TRI IBRAHIM
Terdakwa:
IFAN YUNIANTO
8 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IFAN YUNIANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DEDE IRAWAN
11 — 6
- Menyatakan TerdakwaDEDE IRAWANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
DEDE NURDIN
12 — 8
- Menyatakan TerdakwaDEDE NURDINtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
IKHSAN ISMAIL
Terdakwa:
AMIN RAIS
12 — 8
- Menyatakan TerdakwaAMIN RAIStersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
ZACKY FAUZI N.
Terdakwa:
ENCEP
19 — 7
- Menyatakan TerdakwaENCEPtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 huruf h Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama