Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2012 — Putus : 05-12-2012 — Upload : 12-12-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 575/Pid.B/2012/PN.Mkt
Tanggal 5 Desember 2012 — WIDYA NUR KRISTINA Binti TOYIB
678
  • Memerintahkan barang bukti berupa : -1 (satu) buah kaos warna biru tua, l (satu) buah rok span levis dan l (satu) pasang sandal merk Bellita warna putih, dikembalikan kepada RATIH PUSPITA DEWI. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
    Nur Kristina bekerja sebagai Pramuniaga dengan mendapatgaji sekitar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) dari pemilik toko RPD.Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 jopasal 64 ayat (1) KUHP.Atau :Kedua ; Bahwa ia terdakwa WIDYA NUR KRISTINA Binti TOYIB waktu dan tempatsebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu di atas, dengan sengaja telahmengambil suatu barang berupa : (satu) buah kaos warna biru tua, (satu) buah roksepan Levis dan (satu) pasang sandal merk Bellita
    Sofie Kusuma Arismayamelaporkan kepada saksi kalau terdakwa bagian Pramuniaga mengambil barangberupa : sebuah kaos warna biru tua, dan baju jam suwit warna merah dengankombinasi hitam, sebuah rok levis warna bitu, (satu) pasang sandal warna putihdengan merk Bellita Bahwa sebelum hilang barang barang tersebut berada dilantai atas dekat tangga ditoko RPD Jalan gajah mada termasuk kelurahan Gedongan, kec.Magersari KotaMojokerto Bahwa pada saat terjadi pencurian saksi berada di Menado setelah pulang
    dariMenado diberitahu Sofie Kusuma Arismaya kalau terdakwa telah melakukanpencurian barang berupa sebuah rok levis warna biru di gudang toko, danmengambil satu pasang sandal warna putih dengan merk Bellita ditoko lantai atasdekat tangga.
    Bahwa atas kejadian ini saksi mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000, Bahwa saksi ditunjukkan barang bukti berupa sebuah rok levis warna biru digudang toko, dan satu pasang sandal warna putih dengan merk Bellita yangberada ditoko lantai atas dekat tangga membenarkan barang barang dicuriterdakwa dari toko RPD miliknya. Bahwaatas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.2. Saksi.
    Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) buah kaos warna biru tua, (satu) buah rok span levis dan (satu) pasangsandal merk Bellita warna putih, dikembalikan kepada RATIH PUSPITADEWI.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000, (dua riburupiah).Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : Rabutanggal 05 Desember 2012 dengan susunan : ASWIR, SH sebagai Hakim KetuaMajelis, NI MADE PURNAMI. SH.MH dan NGURAH SURADATTA D.