Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 03-04-2014
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 69/Pdt. P/2013/PAJS
Tanggal 22 Mei 2013 — PEMOHON I DAN KAWAN-KAWAN
394
  • Boy Resky Belnis bin Husen telah meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 2012 karena sakit.3. Menetapkan ahli waris almarhum Ir. Boy Resky Belnis sebagai berikut: 3.1 Hj.
    Boy Resky Belnis sesuai hukumahli waris Islam.Bahwa Pemohon diberikan kuasa untuk melakukan semua tindakan hukumuntuk anaknya yang dibawah umurBahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, para pemohon mohon agarditetapkan ahli waris dari almarhum Ir. Boy Resky Belnis, oleh karena parapemohon merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Ir.
    Boy Resky Belnis,oleh karena itu para pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan AgamaJakarta Selatan atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenanmenetapkan sebagai berikut:1 Mengabulkan permohonan para pemohon.2 Menetapkan almarhum Ir.
    Boy Resky Belnis telah meninggal duniapadatanggal 13 Desember 2012.3 Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Ir.Boy Resky Belnis adalah :1 Devi ariyani (sebagai isteri)Nabil Adliwafi (anak kandung lakilaki)Annastasya Sabrina (anak kandung perempuan)Nadim Athallah (anak kandung lakilaki)Hj.
    BoyResky Belnis (P.13)Menimbang, bahwa para pemohon telah mengajukan saksisaksi untukmemperkuat permohonannya.Armin Diplomangkuto bin Ameh, umur 76tahun, agama Islam pekerjaanpensiunan, bertempat tinggal di Jl.
    Boy Resky Belnis bin Husen telah meninggaldunia pada tanggal 13 Desember 2012 karena sakit.3 Menetapkan ahli waris almarhum Ir. Boy Resky Belnis sebagai berikut:1234Hj.
Register : 04-01-2016 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 0002/Pdt.G/2016/PA.Bkt
Tanggal 28 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
175
  • Memberi izin kepada Pemohon (Edwin Belnis bin Belnis) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sofni Syafril binti Syafril1) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada PPN di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tilatang Kamang ,Kabupaten Agam,untuk selanjutnya dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu
    4.