Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 140/Pid.B/2021/PN Olm
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.VINSYA MURTININGSIH, S.H.
2.Shelter F Wairata, SH
3.Pethres Mandala, SH
Terdakwa:
FERSIAS OSIAS DETHAN alias PAi
6712
  • pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa FERSIAS OSIAS DETHAN alias PAi, pada hariRabu tanggal 2 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 Wita atau pada waktu lain dalamBulan Juni tahun 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 di depan rumahsaksi Korban FRANS GUSLI BELSAB
    MBURA di RT. 013, RW.007, Dusun IV,Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang atau pada tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukanpenganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Bahwa berawal setelah saski korban FRANS GUSLI BELSAB MBURAdan warga membuat tenda di depan rumah saksi korban FRANS GUSLIHalaman 2 dari 19 Putusan Nomor 140/Pid.B/2021/PN OlmBELSAB MBURA
    Setelahitu. saksi korban dibawa oleh saksi APLON ANYONIA dan saksiDOMINGGUS FRANS MBURA menuju kantor polisi untuk melaporkankejadian yang dialami saksi korban.Halaman 3 dari 19 Putusan Nomor 140/Pid.B/2021/PN Olm Akibat perbuatan terdakwa FERSIASOSIAS DETHAN, saksi korbanFRANS GUSLI BELSAB MBURA mengalami luka, sebagaimana Visum EtRepertum Nomor :859/075/TUUM/RSUNDWN/2021 tanggal 2 Juni 2021 yangditandatangani oleh dr.
    Saksi Frans Gusli Belsab Mbura di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi hadir pada persidangan hari ini sehubungan denganmasalah penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Fersias OsiasDethan terhadap saksi; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 2 Juni 2021sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di depan rumah saksi yang beralamatdi RT 013/RW 007, Dusun IV Oelkuku, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu,Kabupaten Kupang; Bahwa saat itu istri saya Alpon Antonia Giri
    Saksi Alpon Antonia Giri di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi hadir pada persidangan hari ini sehubungan denganmasalah penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Fersias OsiasDethan terhadap suami saksi Frans Gusli Belsab Mbura; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 2 Juni 2021sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di depan rumah saksi yang beralamatdi RT 013/RW 007, Dusun IV Oelkuku, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu,Kabupaten Kupang; Bahwa saksi melihat
Register : 22-08-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 24-01-2023
Putusan PN Oelamasi Nomor 94/Pid.B/2022/PN Olm
Tanggal 13 Oktober 2022 —
Terdakwa:
FRANS GUSLI BELSAB MBURA
5914

  • Terdakwa:
    FRANS GUSLI BELSAB MBURA