Ditemukan 1 data
ANDRIYANIE, S.H
Terdakwa:
FATRIK YOHANES BENGGU bin BELTASYA
56 — 28
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa FATRIK YOHANES BENGGU bin BELTASYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Turut Serta Memiliki Narkotika Golongan I;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FATRIK YOHANES BENGGU bin BELTASYA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabilaPenuntut Umum:
ANDRIYANIE, S.H
Terdakwa:
FATRIK YOHANES BENGGU bin BELTASYA