Ditemukan 3 data
43 — 48
Rosmani binti Berahima ) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 1993. di Kecamatan Talise, Kota Palu;
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
56 — 17
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Deta Laurestabo binti Joni Laurestabo untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Mirsandi Berahima bin Iwan Berahima;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000.00,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
16 — 9
Berahima ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Harisa binti Rampong ) di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tolitoli untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli untuk dicatatkan dalam daftarnyang disediakan untuk itu;
4.