Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1362/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 7 Januari 2021 — Penuntut Umum:
ZAINAL DWI ARIANTO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD HASIM.
8354
  • Penjaringan Jakarta Utara atau setidaktidaknyapada tempattempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Jakarta Utara, tanpa mendapatkan ijin dengan sengaja menawarkanatau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannyasebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa terdakwa membuka / menerima pasangan judi Jenis Pakong daripara pemasang setiap hari dari pukul siang dan berakrir
    daerahhukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa mendapatkan ijin dengansengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untukbermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatusyarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara perbuatan mana terdakwa lakukandengan caracara sebagai berikut : Bahwa terdakwa membuka / menerima pasangan judi Jenis Pakong daripara pemasang setiap hari dari pukul siang dan berakrir
    pada hariSelasa, tanggal 4 Agustus 2020 sekira Pukul 23.00 WIB di Pengasinan PHPTMuara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;Bahwa tindak pidana perjudian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal4 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Pengasinan PHPTMuara Angke Kel Pluit Kec Penjaringan Jakarta Utara dan yang melakukanperjudian adalah terdakwa MUHAMMAD HASIM;Bahwa Terdakwa melakukan permaianan judi jenis Pakong dari parapemasang setiap hari dari pukul siang dan berakrir
    pada hariSelasa, tanggal 4 Agustus 2020 sekira Pukul 23.00 WIB di Pengasinan PHPTMuara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;Bahwa tindak pidana perjudian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal4 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Pengasinan PHPTMuara Angke Kel Pluit Kec Penjaringan Jakarta Utara dan yang melakukanpeijudian adalah terdakwa MUHAMMAD HASIM;Bahwa Terdakwa melakukan permaianan judi jenis Pakong dari parapemasang setiap hari dari pukul siang dan berakrir
    yang berwajib pada hari Selasa,tanggal 4 Agustus 2020 sekira Pukul 23.00 WIB di Pengasinan PHPT MuaraAngke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara;Bahwa tindak pidana perjudian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal4 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Pengasinan PHPTMuara Angke Kel Pluit Kec Penjaringan Jakarta Utara dan yang melakukanperjudian adalah terdakwa;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis Pakong dari parapemasang setiap hari dari pukul siang dan berakrir
Putus : 03-08-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN BLITAR Nomor 269/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 3 Agustus 2015 — MOCHAMAD CHABIB Bin SUBANDI
6812
  • Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakrir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Gren No. pol AG 2802 KI.- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Gren No. pol AG 2802 KI.- 1 (satu) lembar SIM C atas nama MUHAMMAD CHABIB.
    Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hariada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karenaterpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh)bulan berakrir ;Halaman 11 dari 13 Putusan No. 269/Pid.B/2015/PN.Bit.4.