Ditemukan 14731 data
202 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
223 — 150
Pengadilan Agama Klaten tanggal 17 April2012 Nomor W.11A/065/HK.05/IV/2012 yang memberi penjelasan obyek sengketa berupatanah SHM Nomor 131, dan tanah SHM Nomor 1236 masih dalam agunan di Bank SwastaSyariah ;Menimbang, bahwa terhadap oyek yang diagunkan kepada Bank tidak dapatdiletakkan sita jaminan sebagaimana termuat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.tanggal 31 Mei 1985 Nomor: 394 K/Pdt/ 1984 yang memuat doktrin Barang yang sudahdijadikan jaminan hutang tidak dapat dikenakan conservatoir beslaag
365 — 170
101 — 49
Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Medan atau jika berhalangan dapat digantikan oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi sayarat-syarat yang termuat dalam pasal 210 R.Bg untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoit Beslaag) terhadap harta sebagaimana termuat dalam berita acara Sita Jaminan (Conservatoit Beslaag) Waris Malwaris tanggal 16 Pebruari 2016.4.
129 — 17
Menyatakan Sita jaminan/conservatoir beslaag atas obyek perkara ( berita acara penyitaan jaminan tanggal 21 Juni 2012) tidak sah dan tidak berharga.;---------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untuk mengangkat sita jaminan/conservatoir beslaag yang telah diletakkan atas obyek parkara;---------------------4.
190 — 106
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterim/NO (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek perkara (berita acara penyitaan jaminan tanggal 17 Juni 2020) tidak sah dan tidak berharga;
- Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Bima untuk mengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslaag<
ABDURAHMAN tersebut (Sebagaimanadalam posita angka 6 diatas) kepada Pihakpihak lain dan terjaminnyapelaksanaan putusan pengadilan, Maka dengan ini Para Penggugatmeminta kepada Ketua Pengadilan Agama Bima melalui Majelis Hakimyang memeriksa dan menerima gugatan waris ini untuk dapat kiranyameletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap obyekobyekwaris tersebut.10.
ABDURAHMAN, makapermohonan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) haruslah di tolak. Berdasarkan alasan/dalildalil jawaban di atas, Para Tergugat mohon agarKetua dan Anggota Majelis Hakim agar, memeriksa dan mengadili perkara iniuntuk selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyl: DALAM EKSEPSI ;Menerima Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya; Him. 64 dari 108 Him. Put.
ABDURAHMAN, makapermohonan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) haruslah di tolak.Him. 68 dari 108 Him. Put. No. 677/Pdt.G/2019/PA.BmBahwa substansi Waris yang telah dikuasai oleh masing masing pihak saatini patut untuk dipertahankan, mengingat harta peniggalan/waris H.JAKARIAH Bin H. ARSYAD dengan HJ.FATIMAH Binti H. ABDURAHMANadalah harta yang diserahkan langsung oleh H. JAKARIAH Bin H. ARSYADdengan HJ. FATIMAH Binti H.
) atas obyek perkara (berita acara penyitaan jaminantanggal 17 Juni 2020) tidak sah dan tidak berharga;Menimbang, bahwa terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atasobyek perkara dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, maka Majelismemerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Bima untukmengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan atasobyek parkara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (1) R.Bg.
Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek perkara (beritaacara penyitaan jaminan tanggal 17 Juni 2020) tidak sah dan tidak berharga;Him. 104 dari 108 Him. Put. No. 677/Padt.G/2019/PA.Bm3. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Bima untukmengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan atasobyek parkara;4.
116 — 13
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek perkara (Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 14 April 2022), tidak sah dan tidak berharga;
Memerintahkan kepada Panitera/ Juru Sita Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), yang telah diletakkan atas obyek parkara;
115 — 4
Menyatakan Sita jaminan/conservatoir beslaag atas obyek perkara ( berita acara penyitaan jaminan tanggal 21 Juni 2012) tidak sah dan tidak berharga.;---------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untuk mengangkat sita jaminan/conservatoir beslaag yang telah diletakkan atas obyek parkara;---------------------4.
;wonn Menimbang bahwa oleh karena gugatan para Penggugat telah dinyatakan tidak dapatditerima, maka seluruh dalil gugatan para Penggugat, Jawaban Tergugat I dan Tergugat II,replik, duplik dan buktibukti baik bukti para Penggugat dan bukti Tergugat I dan Tergugat II ,selebihnya dinyatakan tidak perlu untuk dipertimbangkan lebihlanjut; Menimbang, bahwa oleh karena itu pula maka sitajamiminan/coservatoir beslaag yang telah diletakkan di atas obyek sengketa sesuai berita acarasita jaminan yang dilakukan
pada tanggal 21 Juni 2012 harus dinyatakan tidak sah dan tidakberharga serta memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untukmengangkat sita jaminan/conservatoir beslaag atas obyek sengketatersebut; :w Menimbang bahwa oleh karena para Pengggat adalah pihak yang kalah dalam perkaraini, maka sesuai ketentuan pasal 181 HIR kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkaraw Mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan dan hukum Islamlainnya yang berkaitan dengan perkaraMENGADILIDalam
Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO (Niet OnvankelijkeVerklaard).;2 Menyatakan Sita jaminan/conservatoir beslaag atas obyek perkara ( berita acarapenyitaan jaminan tanggal 21 Juni 2012) tidak sah dan tidakberharga. ;3 Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untuk mengangkatsita) jaminan/conservatoir beslaag yang telah diletakkan atas obyekparkara;4 Menghukum para Penggugat untuk membayar
124 — 62
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dengan sita persamaan (vergelijkend Beslaag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya, sesuai dengan Berita Acara Sita Persamaan (vergelijkend Beslaag) Nomor 60/BA.Pdt.G/2015/PN.Plk., tertanggal 18 September 2015, yaitu terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat (atas nama Pemegang Hak Tergugat Joko Sugito, SE), yaitu 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah terletak di Jalan Garuda IV Nomor 58 Palangkaraya
akibatdari tergugat tidak membayar angsuran rumah jika digunakan modal usahatersebut, lagi pula didalam perjanjian jual beli rumah tanggal 14 pebruari2012 (vide bukti P1) hal tersebut tidak diatur mengenai ketentuan tersebut;Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka petitum angka 3 inidapat dikabulkan namum dengan perbaikan redaksi sebagaimana yangsebutkan dalam amar putusan ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum angka 4 memintaMajelis Hakim untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(Conservatoir Beslaag
Nomor 58Palangkaraya, sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor 15482 tanggal 28April 2009 dan Surat Ukur 6634/2009, tanggal 06 April 2009 atas namapemegang hak Joko Sugito, SE, dan ternyata sertifikat Hak Milik Nomor15482 atas nama pemegang hak Joko Sugito, SE, pada saat ini telahdiagunankan pada PT.Bank Mega dengan Hak Tanggungan No.635/2012(bukti T6) dan demi menjamin agar putusan ini dapat dilaksanakan makaberdasarkan pasal 463 RV dapat dilakukan penyitaan dengan sitapersamaan (vergeliikend Beslaag
) dan Majelis Hakim telah mengabulkanpenetapan sita persamaan Nomor 60/Pdt.G/2015/PN Plk serta telahdilaksanakan pula secara sah oleh Jurusita Pengadilan Negeri PalangkaRaya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari Pengadilan NegeriPalangka Raya, dan telah diberitahukan kepada Kepala Kelurahan Palangka,Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sesuai dengan Berita AcaraSita Persamaan (vergelijkend Beslaag) Nomor 60/BA.Pdt.G/2015/PN PIk,tertanggal 18 September 2015, maka cukup alasan hukum
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)dengan sita persamaan (vergeliikend Beslaag) yang telah diletakkan olehJurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya, sesuai dengan Berita AcaraSita Persamaan (vergelijkend Beslaag) Nomor 60/BA.Pdt.G/2015/PN.PIk.
107 — 0
Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS tanggal 28 Mei 2015 yo penetapan Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS tanggal 14 April 2015, dan yang dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS tanggal 16 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berharga ;-----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Panitera agar sita jaminan atau CONSERVATOIR BESLAAG sebagaimana disebutkan dalam berita acara sita jaminan Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS Tertanggal 28 Mei 2015 yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar diangkat dan dinyatakan tidak berharga ; -6. Menghukum kepada Para TERLAWAN PENYITA dan Para TERLAWAN TERSITA untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.791.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;----------------------------------------7.
148 — 41
Menyatakan menolak permohonan Pemohon Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) atas obyek perkara yang termuat dalam Berita Acara Sita tanggal 16 Juli 2020 tidak sah dan berharga;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jombang untuk mengangkat sita jaminan (conservatoir
Beslaag) yang diletakkan atas obyek perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.5.846.000,- (Lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
174 — 70
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1191 Tahun 1986 dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 509 Tahun 1978 berikut rumah tempat tinggal semi permanen yang terdapat diatas tanah;--
(III) dan TERGUGAT (IV), untuk itu sudah selayakdan sepantasnya sebagai orang yang menikmati dan atau mendapat manfaat maka yang harusdihukum untuk membayar Ganti Rugi berupa uang sewa tersebut seperti disebutkan padapoint angka 18 (delapan belas) kepada PENGGUGAT yakni TERGUGAT (I) danTERGUGAT (IV) secara sekaligus Tunai dan Seketika ; 181920Bahwa untuk menjamin pembayaran Ganti Rugi uang sewa kepada PENGGUGAToleh TERGUGAT (II) dan TERGUGAT (IV) maka mohon di letakkan SitaJaminan (Conservatoir Beslaag
jual di Toko Konpeksi ABDILAH terletak di Jalan Halmahera Komplek Pasar Baru A Blok B No. 24,Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ;Bahwa PENGGUGAT khawatir TERGUGAT (1) , TERGUGAT (I) danTERGUGAT (III) serta TERGUGAT (IV) bisa berbuat curang yang pada akhirnyamenyulitkan proses hukum selanjutnya dan merugikan PENGGUGAT diantaranyamenggadaikan , menyewakan kepada pihak lain untuk itu guna mencegahterjadinya tindakan tersebut maka mohon terlebih dahulu di letakkan Sita Jaminan(Conservatoir Beslaag
) yangdiletakkan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara ini atas seluruh hartabenda/ Aset TERGUGAT (IID) dan TERGUGAT (IV) baik berupa benda Bergerakmaupun benda Tidak Bergerak termasuk seluruh barang dagangan TERGUGAT(IM) dan TERGUGAT (IV) yang jual di Toko Konpeksi ABDILAH terletakdi Jalan Halmahera Komplek Pasar Baru A Blok B No. 24 , Kota Palangka Raya ,Provinsi Kalimantan Tengah serta Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadapTanah dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1191 Tahun
) yang diletakkan Pengadilan Negeri Palangka Rayadalam perkara ini atas seluruh harta benda / Aset TERGUGAT (IID) dan TERGUGAT (IV) baikberupa benda Bergerak maupun benda Tidak Bergerak termasuk seluruh barang daganganTERGUGAT (IID dan TERGUGAT (IV) yang jual di Toko Konpeksi ABDILAH terletak diJalan Halmahera Komplek Pasar Baru A Blok B No. 24 , Kota Palangka Raya, ProvinsiKalimantan Tengah serta Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Tanah dikenal denganSertifikat Hak Milik Nomor 1191 Tahun
Pasar Baru A Blok B No. 24 , Kota Palangka Raya , Provinsi Kalimantan Tengah, oleh47karena Penggugat tidak dapat menyebutkan secara pasti barangbarang berupa apa saja yangdiminta untuk dilakukan penyitaan, maka terhadap petitum tersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadapTanah dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1191 Tahun 1986 dan Sertifikat Hak MilikNomor 509 Tahun 1978 berikut rumah tempat tinggal semi parmanent yang terdapat
131 — 43
- Menolakpermohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) Penggugat.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
67 — 25
Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas: ----Tanah dan tanaman tumbuh diatas lahan milik Penggugat I yang terletak di Desa Lebuh Dalam Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:153/AJB/MGL/2006 seluas
Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas:e Tanah dan tanaman tumbuh diatas lahan milikPenggugat yang terletak di Desa LebuhDalam Kecamatan Menggala, KabupatenTulang Bawang berdasarkan Akta Jual BeliNomor:153/AJB/MGL/2006 seluas + 70.200M2 dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sabar;Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Badri Nawi (SsekarangPenggugat
Tergugat;Page 5 of 15 Nomor:14/Pdt./2011/PT.TK.* Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam meletakkan/mengabulkan sitajaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sengketa karena tanah yangmenjadi obyek sengketa yang terletak di desa Cempaka Dalam, setelahdilakukan pemeriksaan setempat/lokasi tidak seSuai dengan yangdicantumkan dalam posita surat gugatan, sehingga karenanya Penyitaanyang dilakukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Menggala (sepertitermuat dalam Berita Acara Penyitaan/Conservatoir Beslaag
Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas: e Tanah dan tanaman tumbuh diatas lahan milikPenggugat yang terletak di Desa LebuhDalam Kecamatan Menggala, KabupatenTulang Bawang berdasarkan Akta Jual BeliNomor:153/AJB/MGL/2006 seluas + 70.200M2 dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sabar;Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Badri Nawi (sekarangPenggugat
506 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 637/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Maret 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 487/Pdt.G/2014/PN Sby tanggal 22 Desember 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding terhadap para Tergugat/Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); - Mengangkat sita jaminan (conservatoir beslaag
Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor 487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 5 Desember 2014, terhadap: 1. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan Kalijudan Surabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3829/Kelurahan Pacarkembang; 2. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan Kalijudan Surabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3824/Kelurahan Pacarkembang; 2. Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor 487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 10 Desember 2014, terhadap: 1.
Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 5 Desember 2014, terhadap:1. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3829/KelurahanPacarkembang;2. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3824/KelurahanPacarkembang;2. Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Pdt.G/2014/PN.
Nomor 2864 K/Pdt/2018637/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Maret 2016 yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 487/Pdt.G/2014/PN Sbytanggal 22 Desember 2014 sehingga amar selengkapnya sebagaiberikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi para Tergugat:Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding terhadap paraTergugat/Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara); Mengangkat sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkansesual:1.
Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 5 Desember 2014, terhadap:1. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3829/KelurahanPacarkembang;2. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3824/KelurahanPacarkembang;2. Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Padt.G/2014/PN. Sby, tanggal 10 Desember 2014, terhadap:1.
62 — 6
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungbalai Nomor 63/Pdt.G/2022/PA.Tba tanggal 13 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadilawal 1444 Hijriah;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek perkara (Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 14 April 2022), tidak sah dan
tidak berharga;
- Memerintahkan kepada Panitera / Juru Sita Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), yang telah diletakkan atas obyek parkara;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO);
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
MENGADILI SENDIRI
Dalam Pokok Perkara
Dalam Intervensi
Dalam Pokok Perkara dan Intervensi
153 — 18
Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PN-Lp/PN-Rap tanggal 25 Januari 2010, karena itu memerintahkan juru sita membuat Berita Acara pengangkatan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek sita jaminan tersebut ; ------------- ----- Menolak permohonan Pelawan selebihnya ; ----------------------------------------------------- Menghukum Terlawan tersita tunduk terhadap putusan ini ; -------------------
Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PNLp/PNRap tanggal 25 Januari 2010 terhadap 1. Hak Tanggungan Surat Hak Milik No. 65 dan 246 berdasarkan Akta Perjanjian HakTanggungan peringkat 1. No. 147/2008/ tanggal 29 Agustus 2008 yang diperbuatdihadapan Tigor Simanungkalit, SH, PPAT Kabupaten Labuhan Batu dengan SertifikatHak Tanggungan No. 537/2009 ; 2.
TH.2009/STD tanggal 6 Maret 2009 yang telahdiletakkan lebih dahulu dari pada penyitaan ; Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 394 K/Pdt/1984 tNGGI 5 Juli 1985 menyatakan : ,, barangbarang yang sudah dijadikan Jaminanhutang tidak dapat dikenakan sitajaminan (Conservatoir Beslaag) ; Menimbang, bahwa pembuktian realisasi kredit dalam perkara perdata adalahpembuktian secara formil telah cukup berdasarkan bukti Akta otentik yaitu :Berdasarkan surat bukti P12, P13, P14, dan P3,
dikenakanconservatoir beslaag karena itu sita jaminan (conservatoir beslaag) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/PNLp/PNRap tanggal 25 Januari harus diangkat ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,penilaian dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama, tidak cermat dan keliru sertapertimbangan hukumnya tidak propesional dan dapat menimbulkan ketidak pastian hukumkeputusannya tanggal 9 Agustus 2010 No. 20/Pdt.G/2010/PNLp, oleh karena itu tidakdapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan
) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PNLp/PNRap tanggal 25 Januari 2010, meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap : Sebidang tanah seluas 19.978 M2 dalam Sertifikat Hak Milik No. 246/ Desa Pematangseleng ; Sebidang tanah seluas 149.923 M2 dalam Sertifikat Hak Milik No. 65/Desa PematangSeleng ; Beserta 1 (satu) Unit Pabrik Kelapa Sawit yang berdiri diatas tanah tersebut, yangdikenal dengan PT.
tanah tersebut, telah didaftarkan dalam buku tanah tanggal 14 Mei 2009, olehKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu ; Menimbang, bahwa Hak Tanggungan dan Hak Jaminan Fidusia atas mesinmesindan peralatan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan telah berlaku azas publisitas, sedangkan sitaJaminan ...........jaminan (conservatoir beslaag) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PNLp/PNRap diletakkan tanggal 25 Januari 2010 bertentangan dengan hukum ; wane Menimbang, bahwa surat bukti P12, P13, P14 dan P3, P4, P5
39 — 18
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke Verklaard;
- Menolak permohonan sita jaminan/conservatoir beslaag Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp591.200,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah).
66 — 24
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dengan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA. Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 tidak sah dan tidak berharga.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA. Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 tersebut.4.
memeriksa semua surat yang berkaitan denganperkara ini.DUDUK PERKARAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusanPengadilan Agama Medan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.Mdn. tanggal 24 Maret 2014Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awal 1435 Hijriyah yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSITENTANG EKSEPSIMenolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1 Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2 Menyatakan Sita Jaminan (Concervatoir beslaag
makaterhadap semua pemeriksaan terhadap eksepsi, pokok perkara dalam konvesi danrekonvensi serta buktibukti dan saksisaksi yang diajukan, termasuk pertimbanganhukum putusan Hakim Majelis tingkat pertama, baik terhadap konvensi, rekonvensimaupun buktibukti, dermikian juga terhadap Memori Banding tidak perludipertimbangkan lagi di tingkat banding dan sudah sepatutnya dikesampingkan.Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara ini dinyatakan tidak dapatditerima, maka terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag
Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 harusdinyatakan tidak sah dan tidak berharga.Menimbang, bahwa karena Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telahdiletakkan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, maka beralasan hukummemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat SitaJaminan yang telah diletakkan aquo.Menimbang, bahwa perkara ibi adalah perkara Kewarisan, dan sesuai ketentuanPasal 192 ayat (1), (2), Pasal 193 ayat (1) dan (5) R Bg, maka kepada para Penggugat(Penggugat/para
bawah ini.Mengingat bunyi Pasal Pasal dari Peraturan Perundangundangan yang berlakuserta dalildalil hukum yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI1 Menerima permohonan banding Pembanding dan Turut Pembanding.2 Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.Mdn, tanggal 24 Maret 2014 M bertepatan dengan tangggal 22 Jumadil Awal1435 H.MENGADILI SENDIRI1 Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapatditerima (Niet Ontvanklijk verklaard).2 Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag
) yangtelah diletakkan dengan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 tidak sah dan tidakberharga.3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medanuntuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.
12 — 3
Menyatakan sita jaminan (Conservatior Beslaag) dengan Nomor 0003/Pdt.G/2013/MS-Sab tanggal 14 Agustus 2013 tidak sah dan tidak berharga;3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Sabang untuk mengangkat sita jaminan tersebut dictum 2 setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.711.000,- (tiga juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);