Ditemukan 14731 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-09-2005 — Upload : 28-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231K/Pdt/2005
Tanggal 13 September 2005 — Jaksa Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik ; Soewito ; Mion Tarigan SE
20270 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 27-09-2012 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 11-03-2013
Putusan PTA SEMARANG Nomor 216/Pdt.G/2012/PTA.Smg.
Tanggal 21 Januari 2013 — PEMBANDING vs TERBANDING
223150
  • Pengadilan Agama Klaten tanggal 17 April2012 Nomor W.11A/065/HK.05/IV/2012 yang memberi penjelasan obyek sengketa berupatanah SHM Nomor 131, dan tanah SHM Nomor 1236 masih dalam agunan di Bank SwastaSyariah ;Menimbang, bahwa terhadap oyek yang diagunkan kepada Bank tidak dapatdiletakkan sita jaminan sebagaimana termuat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.tanggal 31 Mei 1985 Nomor: 394 K/Pdt/ 1984 yang memuat doktrin Barang yang sudahdijadikan jaminan hutang tidak dapat dikenakan conservatoir beslaag
Register : 24-08-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 62/Pdt.G/2016/PN Sgm
Tanggal 24 Agustus 2017 — Amir Dg Liwang lawan Hadariah Dg Kanag, Dkk
365170
Register : 12-10-2015 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 26-05-2020
Putusan PA MEDAN Nomor 1927/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Tanggal 26 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
10149
  • Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Medan atau jika berhalangan dapat digantikan oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi sayarat-syarat yang termuat dalam pasal 210 R.Bg untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoit Beslaag) terhadap harta sebagaimana termuat dalam berita acara Sita Jaminan (Conservatoit Beslaag) Waris Malwaris tanggal 16 Pebruari 2016.
    4.
Register : 14-05-2013 — Putus : 17-09-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PTA SURABAYA Nomor 198/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Tanggal 17 September 2013 — PENGGUGAT I, II /PembandingDAN TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT/Terbanding
12917
  • Menyatakan Sita jaminan/conservatoir beslaag atas obyek perkara ( berita acara penyitaan jaminan tanggal 21 Juni 2012) tidak sah dan tidak berharga.;---------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untuk mengangkat sita jaminan/conservatoir beslaag yang telah diletakkan atas obyek parkara;---------------------4.
Register : 09-05-2019 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PA BIMA Nomor 677/Pdt.G/2019/PA.Bm
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
190106
  • DALAM EKSEPSI:

    Menolak eksepsi dari para Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA ;

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterim/NO (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek perkara (berita acara penyitaan jaminan tanggal 17 Juni 2020) tidak sah dan tidak berharga;
    3. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Bima untuk mengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslaag<
    ABDURAHMAN tersebut (Sebagaimanadalam posita angka 6 diatas) kepada Pihakpihak lain dan terjaminnyapelaksanaan putusan pengadilan, Maka dengan ini Para Penggugatmeminta kepada Ketua Pengadilan Agama Bima melalui Majelis Hakimyang memeriksa dan menerima gugatan waris ini untuk dapat kiranyameletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap obyekobyekwaris tersebut.10.
    ABDURAHMAN, makapermohonan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) haruslah di tolak. Berdasarkan alasan/dalildalil jawaban di atas, Para Tergugat mohon agarKetua dan Anggota Majelis Hakim agar, memeriksa dan mengadili perkara iniuntuk selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyl: DALAM EKSEPSI ;Menerima Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya; Him. 64 dari 108 Him. Put.
    ABDURAHMAN, makapermohonan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) haruslah di tolak.Him. 68 dari 108 Him. Put. No. 677/Pdt.G/2019/PA.BmBahwa substansi Waris yang telah dikuasai oleh masing masing pihak saatini patut untuk dipertahankan, mengingat harta peniggalan/waris H.JAKARIAH Bin H. ARSYAD dengan HJ.FATIMAH Binti H. ABDURAHMANadalah harta yang diserahkan langsung oleh H. JAKARIAH Bin H. ARSYADdengan HJ. FATIMAH Binti H.
    ) atas obyek perkara (berita acara penyitaan jaminantanggal 17 Juni 2020) tidak sah dan tidak berharga;Menimbang, bahwa terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atasobyek perkara dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, maka Majelismemerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Bima untukmengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan atasobyek parkara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (1) R.Bg.
    Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek perkara (beritaacara penyitaan jaminan tanggal 17 Juni 2020) tidak sah dan tidak berharga;Him. 104 dari 108 Him. Put. No. 677/Padt.G/2019/PA.Bm3. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Bima untukmengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan atasobyek parkara;4.
Register : 08-02-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 63/Pdt.G/2022/PA.Tba
Tanggal 13 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
11613
  • Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek perkara (Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 14 April 2022), tidak sah dan tidak berharga;
3.
Memerintahkan kepada Panitera/ Juru Sita Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), yang telah diletakkan atas obyek parkara;
Dalam Intervensi
Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO);
Dalam Pokok Perkara dan Intervensi
Menghukum Para Penggugat Asal dan Para Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara
Register : 08-02-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-05-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 900/Pdt.G/2012/PA.Jr
Tanggal 25 Maret 2013 — PENGGUGAT I, II DAN TERGUGAT I, II, III, TURUT TERGUGAT
1154
  • Menyatakan Sita jaminan/conservatoir beslaag atas obyek perkara ( berita acara penyitaan jaminan tanggal 21 Juni 2012) tidak sah dan tidak berharga.;---------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untuk mengangkat sita jaminan/conservatoir beslaag yang telah diletakkan atas obyek parkara;---------------------4.
    ;wonn Menimbang bahwa oleh karena gugatan para Penggugat telah dinyatakan tidak dapatditerima, maka seluruh dalil gugatan para Penggugat, Jawaban Tergugat I dan Tergugat II,replik, duplik dan buktibukti baik bukti para Penggugat dan bukti Tergugat I dan Tergugat II ,selebihnya dinyatakan tidak perlu untuk dipertimbangkan lebihlanjut; Menimbang, bahwa oleh karena itu pula maka sitajamiminan/coservatoir beslaag yang telah diletakkan di atas obyek sengketa sesuai berita acarasita jaminan yang dilakukan
    pada tanggal 21 Juni 2012 harus dinyatakan tidak sah dan tidakberharga serta memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untukmengangkat sita jaminan/conservatoir beslaag atas obyek sengketatersebut; :w Menimbang bahwa oleh karena para Pengggat adalah pihak yang kalah dalam perkaraini, maka sesuai ketentuan pasal 181 HIR kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkaraw Mengingat ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan dan hukum Islamlainnya yang berkaitan dengan perkaraMENGADILIDalam
    Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO (Niet OnvankelijkeVerklaard).;2 Menyatakan Sita jaminan/conservatoir beslaag atas obyek perkara ( berita acarapenyitaan jaminan tanggal 21 Juni 2012) tidak sah dan tidakberharga. ;3 Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jember untuk mengangkatsita) jaminan/conservatoir beslaag yang telah diletakkan atas obyekparkara;4 Menghukum para Penggugat untuk membayar
Register : 12-05-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 07-11-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 60/Pdt.G/2015/PN Plk
Tanggal 22 September 2015 —
12462
  • Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dengan sita persamaan (vergelijkend Beslaag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya, sesuai dengan Berita Acara Sita Persamaan (vergelijkend Beslaag) Nomor 60/BA.Pdt.G/2015/PN.Plk., tertanggal 18 September 2015, yaitu terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat (atas nama Pemegang Hak Tergugat Joko Sugito, SE), yaitu 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah terletak di Jalan Garuda IV Nomor 58 Palangkaraya
    akibatdari tergugat tidak membayar angsuran rumah jika digunakan modal usahatersebut, lagi pula didalam perjanjian jual beli rumah tanggal 14 pebruari2012 (vide bukti P1) hal tersebut tidak diatur mengenai ketentuan tersebut;Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka petitum angka 3 inidapat dikabulkan namum dengan perbaikan redaksi sebagaimana yangsebutkan dalam amar putusan ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum angka 4 memintaMajelis Hakim untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(Conservatoir Beslaag
    Nomor 58Palangkaraya, sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor 15482 tanggal 28April 2009 dan Surat Ukur 6634/2009, tanggal 06 April 2009 atas namapemegang hak Joko Sugito, SE, dan ternyata sertifikat Hak Milik Nomor15482 atas nama pemegang hak Joko Sugito, SE, pada saat ini telahdiagunankan pada PT.Bank Mega dengan Hak Tanggungan No.635/2012(bukti T6) dan demi menjamin agar putusan ini dapat dilaksanakan makaberdasarkan pasal 463 RV dapat dilakukan penyitaan dengan sitapersamaan (vergeliikend Beslaag
    ) dan Majelis Hakim telah mengabulkanpenetapan sita persamaan Nomor 60/Pdt.G/2015/PN Plk serta telahdilaksanakan pula secara sah oleh Jurusita Pengadilan Negeri PalangkaRaya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi dari Pengadilan NegeriPalangka Raya, dan telah diberitahukan kepada Kepala Kelurahan Palangka,Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sesuai dengan Berita AcaraSita Persamaan (vergelijkend Beslaag) Nomor 60/BA.Pdt.G/2015/PN PIk,tertanggal 18 September 2015, maka cukup alasan hukum
    Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)dengan sita persamaan (vergeliikend Beslaag) yang telah diletakkan olehJurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya, sesuai dengan Berita AcaraSita Persamaan (vergelijkend Beslaag) Nomor 60/BA.Pdt.G/2015/PN.PIk.
Register : 23-07-2015 — Putus : 01-02-2016 — Upload : 22-02-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 525/Pdt.Plw/2015/PN.Dps
Tanggal 1 Februari 2016 — JAHJA LUMANTO MELAWAN J U W I R, DKK.
1070
  • Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS tanggal 28 Mei 2015 yo penetapan Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS tanggal 14 April 2015, dan yang dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS tanggal 16 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berharga ;-----------------------------------------------------------------------------
    Memerintahkan Panitera agar sita jaminan atau CONSERVATOIR BESLAAG sebagaimana disebutkan dalam berita acara sita jaminan Nomer : 60/PDT.G/2015/PN.DPS Tertanggal 28 Mei 2015 yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar diangkat dan dinyatakan tidak berharga ; -6. Menghukum kepada Para TERLAWAN PENYITA dan Para TERLAWAN TERSITA untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.791.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;----------------------------------------7.
Register : 30-01-2020 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PA JOMBANG Nomor 379/Pdt.G/2020/PA.Jbg
Tanggal 13 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
14841
  • Menyatakan menolak permohonan Pemohon Intervensi;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) atas obyek perkara yang termuat dalam Berita Acara Sita tanggal 16 Juli 2020 tidak sah dan berharga;
    3. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jombang untuk mengangkat sita jaminan (conservatoir
    Beslaag) yang diletakkan atas obyek perkara;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.5.846.000,- (Lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Register : 30-05-2011 — Putus : 26-01-2012 — Upload : 14-03-2013
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 37/Pdt.G/2011/PN.PL.R
Tanggal 26 Januari 2012 — H. BADERUN Alias BADRUN Bin H. KURDI LAWAN H.A. SYAUKANI ARSYAD, DKK
17470
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1191 Tahun 1986 dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 509 Tahun 1978 berikut rumah tempat tinggal semi permanen yang terdapat diatas tanah;--
    (III) dan TERGUGAT (IV), untuk itu sudah selayakdan sepantasnya sebagai orang yang menikmati dan atau mendapat manfaat maka yang harusdihukum untuk membayar Ganti Rugi berupa uang sewa tersebut seperti disebutkan padapoint angka 18 (delapan belas) kepada PENGGUGAT yakni TERGUGAT (I) danTERGUGAT (IV) secara sekaligus Tunai dan Seketika ; 181920Bahwa untuk menjamin pembayaran Ganti Rugi uang sewa kepada PENGGUGAToleh TERGUGAT (II) dan TERGUGAT (IV) maka mohon di letakkan SitaJaminan (Conservatoir Beslaag
    jual di Toko Konpeksi ABDILAH terletak di Jalan Halmahera Komplek Pasar Baru A Blok B No. 24,Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ;Bahwa PENGGUGAT khawatir TERGUGAT (1) , TERGUGAT (I) danTERGUGAT (III) serta TERGUGAT (IV) bisa berbuat curang yang pada akhirnyamenyulitkan proses hukum selanjutnya dan merugikan PENGGUGAT diantaranyamenggadaikan , menyewakan kepada pihak lain untuk itu guna mencegahterjadinya tindakan tersebut maka mohon terlebih dahulu di letakkan Sita Jaminan(Conservatoir Beslaag
    ) yangdiletakkan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara ini atas seluruh hartabenda/ Aset TERGUGAT (IID) dan TERGUGAT (IV) baik berupa benda Bergerakmaupun benda Tidak Bergerak termasuk seluruh barang dagangan TERGUGAT(IM) dan TERGUGAT (IV) yang jual di Toko Konpeksi ABDILAH terletakdi Jalan Halmahera Komplek Pasar Baru A Blok B No. 24 , Kota Palangka Raya ,Provinsi Kalimantan Tengah serta Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadapTanah dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1191 Tahun
    ) yang diletakkan Pengadilan Negeri Palangka Rayadalam perkara ini atas seluruh harta benda / Aset TERGUGAT (IID) dan TERGUGAT (IV) baikberupa benda Bergerak maupun benda Tidak Bergerak termasuk seluruh barang daganganTERGUGAT (IID dan TERGUGAT (IV) yang jual di Toko Konpeksi ABDILAH terletak diJalan Halmahera Komplek Pasar Baru A Blok B No. 24 , Kota Palangka Raya, ProvinsiKalimantan Tengah serta Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Tanah dikenal denganSertifikat Hak Milik Nomor 1191 Tahun
    Pasar Baru A Blok B No. 24 , Kota Palangka Raya , Provinsi Kalimantan Tengah, oleh47karena Penggugat tidak dapat menyebutkan secara pasti barangbarang berupa apa saja yangdiminta untuk dilakukan penyitaan, maka terhadap petitum tersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadapTanah dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1191 Tahun 1986 dan Sertifikat Hak MilikNomor 509 Tahun 1978 berikut rumah tempat tinggal semi parmanent yang terdapat
Register : 08-06-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0278/Pdt.G/2021/PA.Prob
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
13143
  • Menolakpermohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) Penggugat.
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putus : 19-04-2011 — Upload : 28-04-2012
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 14/Pdt./2011/PT.TK
Tanggal 19 April 2011 — A. MIRZA, UDIN Alias AHIN MELAWAN NGIANTO, RATNA SARI, SH.MH
6725
  • Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas: ----Tanah dan tanaman tumbuh diatas lahan milik Penggugat I yang terletak di Desa Lebuh Dalam Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:153/AJB/MGL/2006 seluas
    Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas:e Tanah dan tanaman tumbuh diatas lahan milikPenggugat yang terletak di Desa LebuhDalam Kecamatan Menggala, KabupatenTulang Bawang berdasarkan Akta Jual BeliNomor:153/AJB/MGL/2006 seluas + 70.200M2 dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sabar;Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Badri Nawi (SsekarangPenggugat
    Tergugat;Page 5 of 15 Nomor:14/Pdt./2011/PT.TK.* Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam meletakkan/mengabulkan sitajaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sengketa karena tanah yangmenjadi obyek sengketa yang terletak di desa Cempaka Dalam, setelahdilakukan pemeriksaan setempat/lokasi tidak seSuai dengan yangdicantumkan dalam posita surat gugatan, sehingga karenanya Penyitaanyang dilakukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Menggala (sepertitermuat dalam Berita Acara Penyitaan/Conservatoir Beslaag
    Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas: e Tanah dan tanaman tumbuh diatas lahan milikPenggugat yang terletak di Desa LebuhDalam Kecamatan Menggala, KabupatenTulang Bawang berdasarkan Akta Jual BeliNomor:153/AJB/MGL/2006 seluas + 70.200M2 dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sabar;Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Badri Nawi (sekarangPenggugat
Putus : 13-11-2018 — Upload : 30-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2864 K/Pdt/2018
Tanggal 13 Nopember 2018 — 1. PT. ABDAEL NUSA, yang diwakili oleh Direktur Utama Ir. Eka Harianto Wibisono, 2. PT.ABDAEL PRIMA, yang diwakili oleh Direktur Ir. Eka Harianto Wibisono VS 1. PT. NANDA KARYA SAKTI, 2. WILLY TJIANDRA DJAYA, selaku Direktur Utama PT. Nanda Karya Sakti,3. WILLY TJIANDRA DJAYA
50682 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ; - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 637/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Maret 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 487/Pdt.G/2014/PN Sby tanggal 22 Desember 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding terhadap para Tergugat/Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); - Mengangkat sita jaminan (conservatoir beslaag
    Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor 487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 5 Desember 2014, terhadap: 1. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan Kalijudan Surabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3829/Kelurahan Pacarkembang; 2. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan Kalijudan Surabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3824/Kelurahan Pacarkembang; 2. Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor 487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 10 Desember 2014, terhadap: 1.
    Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 5 Desember 2014, terhadap:1. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3829/KelurahanPacarkembang;2. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3824/KelurahanPacarkembang;2. Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Pdt.G/2014/PN.
    Nomor 2864 K/Pdt/2018637/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Maret 2016 yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 487/Pdt.G/2014/PN Sbytanggal 22 Desember 2014 sehingga amar selengkapnya sebagaiberikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi para Tergugat:Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding terhadap paraTergugat/Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara); Mengangkat sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkansesual:1.
    Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Pdt.G/2014/PN. Sby, tanggal 5 Desember 2014, terhadap:1. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3829/KelurahanPacarkembang;2. Sebuah bangunan ruko dan tanahnya terletak di Jalan KalijudanSurabaya, Sertifikat Hak Milik Nomor 3824/KelurahanPacarkembang;2. Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Nomor487/Padt.G/2014/PN. Sby, tanggal 10 Desember 2014, terhadap:1.
Register : 31-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PTA MEDAN Nomor 14/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
Tanggal 9 Februari 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
626
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungbalai Nomor 63/Pdt.G/2022/PA.Tba tanggal 13 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadilawal 1444 Hijriah;
  • MENGADILI SENDIRI

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek perkara (Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 14 April 2022), tidak sah dan
      tidak berharga;
    3. Memerintahkan kepada Panitera / Juru Sita Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), yang telah diletakkan atas obyek parkara;

    Dalam Intervensi

    • Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO);

    Dalam Pokok Perkara dan Intervensi

    • Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
Register : 05-01-2011 — Putus : 21-03-2011 — Upload : 08-08-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 15/PDT/2011/PT.MDN
Tanggal 21 Maret 2011 — PT. BANK CIMB NIAGA, TBK LAWAN HUSIN, DK
15318
  • Berita Acara Sita Jaminan (conservatoir beslaag) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PN-Lp/PN-Rap tanggal 25 Januari 2010, karena itu memerintahkan juru sita membuat Berita Acara pengangkatan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek sita jaminan tersebut ; ------------- ----- Menolak permohonan Pelawan selebihnya ; ----------------------------------------------------- Menghukum Terlawan tersita tunduk terhadap putusan ini ; -------------------
    Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PNLp/PNRap tanggal 25 Januari 2010 terhadap 1. Hak Tanggungan Surat Hak Milik No. 65 dan 246 berdasarkan Akta Perjanjian HakTanggungan peringkat 1. No. 147/2008/ tanggal 29 Agustus 2008 yang diperbuatdihadapan Tigor Simanungkalit, SH, PPAT Kabupaten Labuhan Batu dengan SertifikatHak Tanggungan No. 537/2009 ; 2.
    TH.2009/STD tanggal 6 Maret 2009 yang telahdiletakkan lebih dahulu dari pada penyitaan ; Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 394 K/Pdt/1984 tNGGI 5 Juli 1985 menyatakan : ,, barangbarang yang sudah dijadikan Jaminanhutang tidak dapat dikenakan sitajaminan (Conservatoir Beslaag) ; Menimbang, bahwa pembuktian realisasi kredit dalam perkara perdata adalahpembuktian secara formil telah cukup berdasarkan bukti Akta otentik yaitu :Berdasarkan surat bukti P12, P13, P14, dan P3,
    dikenakanconservatoir beslaag karena itu sita jaminan (conservatoir beslaag) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/PNLp/PNRap tanggal 25 Januari harus diangkat ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,penilaian dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama, tidak cermat dan keliru sertapertimbangan hukumnya tidak propesional dan dapat menimbulkan ketidak pastian hukumkeputusannya tanggal 9 Agustus 2010 No. 20/Pdt.G/2010/PNLp, oleh karena itu tidakdapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan
    ) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PNLp/PNRap tanggal 25 Januari 2010, meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap : Sebidang tanah seluas 19.978 M2 dalam Sertifikat Hak Milik No. 246/ Desa Pematangseleng ; Sebidang tanah seluas 149.923 M2 dalam Sertifikat Hak Milik No. 65/Desa PematangSeleng ; Beserta 1 (satu) Unit Pabrik Kelapa Sawit yang berdiri diatas tanah tersebut, yangdikenal dengan PT.
    tanah tersebut, telah didaftarkan dalam buku tanah tanggal 14 Mei 2009, olehKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu ; Menimbang, bahwa Hak Tanggungan dan Hak Jaminan Fidusia atas mesinmesindan peralatan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan telah berlaku azas publisitas, sedangkan sitaJaminan ...........jaminan (conservatoir beslaag) No. 01/CB/2010/147/Pdt.G/2009/PNLp/PNRap diletakkan tanggal 25 Januari 2010 bertentangan dengan hukum ; wane Menimbang, bahwa surat bukti P12, P13, P14 dan P3, P4, P5
Register : 30-10-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PA NABIRE Nomor 161/Pdt.G/2023/PA.Nbr
Tanggal 18 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3918
    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke Verklaard;
    2. Menolak permohonan sita jaminan/conservatoir beslaag Penggugat;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp591.200,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah).
Register : 30-06-2014 — Putus : 22-07-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PTA MEDAN Nomor 98/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Tanggal 22 Juli 2014 — Suwansir bin Warso dkk V Wasito bin Warso dkk
6624
  • Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dengan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA. Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 tidak sah dan tidak berharga.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA. Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 tersebut.4.
    memeriksa semua surat yang berkaitan denganperkara ini.DUDUK PERKARAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusanPengadilan Agama Medan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.Mdn. tanggal 24 Maret 2014Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awal 1435 Hijriyah yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSITENTANG EKSEPSIMenolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1 Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2 Menyatakan Sita Jaminan (Concervatoir beslaag
    makaterhadap semua pemeriksaan terhadap eksepsi, pokok perkara dalam konvesi danrekonvensi serta buktibukti dan saksisaksi yang diajukan, termasuk pertimbanganhukum putusan Hakim Majelis tingkat pertama, baik terhadap konvensi, rekonvensimaupun buktibukti, dermikian juga terhadap Memori Banding tidak perludipertimbangkan lagi di tingkat banding dan sudah sepatutnya dikesampingkan.Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara ini dinyatakan tidak dapatditerima, maka terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag
    Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 harusdinyatakan tidak sah dan tidak berharga.Menimbang, bahwa karena Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telahdiletakkan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, maka beralasan hukummemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat SitaJaminan yang telah diletakkan aquo.Menimbang, bahwa perkara ibi adalah perkara Kewarisan, dan sesuai ketentuanPasal 192 ayat (1), (2), Pasal 193 ayat (1) dan (5) R Bg, maka kepada para Penggugat(Penggugat/para
    bawah ini.Mengingat bunyi Pasal Pasal dari Peraturan Perundangundangan yang berlakuserta dalildalil hukum yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI1 Menerima permohonan banding Pembanding dan Turut Pembanding.2 Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.Mdn, tanggal 24 Maret 2014 M bertepatan dengan tangggal 22 Jumadil Awal1435 H.MENGADILI SENDIRI1 Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapatditerima (Niet Ontvanklijk verklaard).2 Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag
    ) yangtelah diletakkan dengan Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.Mdn, tanggal 28 Nopember 2013 tidak sah dan tidakberharga.3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medanuntuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)Nomor 1248/Pdt.G/2013/PA.
Register : 08-01-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 12-07-2024
Putusan MS SABANG Nomor 0003/Pdt.G/2013/MS.Sab
Tanggal 5 Desember 2013 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • Menyatakan sita jaminan (Conservatior Beslaag) dengan Nomor 0003/Pdt.G/2013/MS-Sab tanggal 14 Agustus 2013 tidak sah dan tidak berharga;
    3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Sabang untuk mengangkat sita jaminan tersebut dictum 2 setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.711.000,- (tiga juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);