Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan PN MALANG Nomor 286/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal 27 Juli 2020 — Penuntut Umum:
IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terdakwa:
DIAN BHACTIAR BiN WISNU BASUKI
228
    1. Menyatakan terdakwa DIAN BHACTRIAR BIN WISNU BASUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00