Ditemukan 1 data
IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terdakwa:
DIAN BHACTIAR BiN WISNU BASUKI
22 — 8
- Menyatakan terdakwa DIAN BHACTRIAR BIN WISNU BASUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00