Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN ENDE Nomor 6/Pdt.P/2021/PN End
Tanggal 16 Februari 2021 — Pemohon:
Aleksia Bhalo Raro Ragho
3811
  • Menetapkan dan memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan nama dalam Kartu Tanda Penduduk yang semula tertera Alexia Bhalo Raro Ragho menjadi Aleksia Bhalo Raro Ragho;
  • Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan tempat kelahiran pada Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga yang semula tertera Nuanelu menjadi Ende;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan
    Pemohon:
    Aleksia Bhalo Raro Ragho
    Bahwa Pemohon lahir di Ende, sebagai anak dari Ayah bernama MelkiorRaro dan Ibu Oliva Mbari, pada tanggal 11 Januari 2000 dan diberi NamaAleksia Bhalo Raro Ragho, sebagaimana tercatat dalam Surat PermandianNomor Baptis 7327/I/C, tanggal baptis 5 Maret 2000, yang dikeluarkan olehKeuskupan Agung Ende, tertanggal 11 Januari 2021;3. Bahwa orang yang namanya tertera pada di Kartu Keluarga, Akta Kelahiran,KTP dan surat permandian adalah orang yang sama.4.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Alexia Bhalo Raro Raghodengan NIK 5308055101000001, selanjutnya diberi tanda P1;2. Fotokopi Surat Permandian dengan Nomor Baptis: 7327/I/C atas namaAleksia Bhalo Raro Ragho tertanggal 11 Januari 2021, selanjutnyadiberi tanda P2;3. Fotokopi ljazah Sekolah Dasar atas nama Aleksia Bhalo Raro Raghotertanggal 20 Juni 2011, selanjutnya diberi tanda P3;4.
    Fotokopi ljazah Sekolah Menengah Atas atas nama Aleksia Bhalo RaroRagho tertanggal 2 Mei 2017, selanjutnya diberi tanda P5;6. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1211/IST/2004 atas namaAleksia Bhalo Raro Ragho tertanggal 11 Mei 2004, selanjutnya diberitanda P6;7. Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Oliva Mbaridengan Nomor 5308052102120016 tertanggal 14 Januari 2021,selanjutnya diberi tanda P7;Menimbang, bahwa Bukti Surat P1 sampai dengan P7 merupakanfotokop!
    perubahan nama diatur dalam Pasal 52 ayat (1)UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanyang berbunyi Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri tempat pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan perbaikan nama yangsemula Alexia Bhalo Raro Ragho sebagaimana tercantum dalam Kartu TandaPenduduk menjadi Aleksia Bhalo Raro Ragho sebagaimana tercantum dalamdokumen bukti surat lainnya yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti
    Menetapkan dan memberikan izin kepada pemohon untuk melakukanperbaikan nama dalam Kartu Tanda Penduduk yang semula terteraAlexia Bhalo Raro Ragho menjadi Aleksia Bhalo Raro Ragho;3. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukanperbaikan tempat kelahiran pada Kartu Tanda Penduduk, Kutipan AktaHalaman 9 dari 10 Penetapan Permohonan Nomor 6/Pdt.P/2021/PN EndKelahiran, dan Kartu Keluarga yang semula tertera Nuanelu menjadiEnde;4.