Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 571/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 September 2020 —
2.Z.M YENI, SH
Terdakwa:
ADE BASTIAN ALIAS BHONEN
389
  • Menyatakan Terdakwa Ade Bastian alias Bhonen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan /;
2.

2.Z.M YENI, SH
Terdakwa:
ADE BASTIAN ALIAS BHONEN
Pekerjaan : SWASTATerdakwa Ade Bastian Alias Bhonen ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2020 sampai dengan tanggal 25 Februari2020Terdakwa Ade Bastian Alias Bhonen ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2020sampai dengan tanggal 5 April 2020Terdakwa Ade Bastian Alias Bhonen ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020Terdakwa Ade Bastian Alias Bhonen ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020Terdakwa Ade Bastian Alias Bhonen ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020Terdakwa Ade Bastian Alias Bhonen ditahan dalam tahanan rutan oleh:6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2020Terdakwa Ade Bastian Alias Bhonen ditahan dalam tahanan rutan oleh:Halaman 1 dari 21 Putusan Nomor 571/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst7.
BHONEN telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkanuntuk dijual,menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana di atur dandiancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RINo.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE BASTIAN ALS.
Menyatakan Terdakwa Ade Bastian alias Bhonen, terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum membeli Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;3.