Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Cbi
Tanggal 17 Mei 2018 — Penggugat:
Wisnu Biandoro
Tergugat:
Megarini
Turut Tergugat:
BPN KABUPATEN BOGOR
1611
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Manjatuhkan Putusan dengan Verstek;
    3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek.
    4. Menyatakan bahwa Penggugat (WISNU BIANDORO) adalah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah/rumah
    Bogor dari nama Tergugat (MEGARINI) menjadi atas nama Penggugat (WISNU BIANDORO);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.701.000,- (Satu juta tujuh ratus seribu rupiah);
  • Penggugat:
    Wisnu Biandoro
    Tergugat:
    Megarini
    Turut Tergugat:
    BPN KABUPATEN BOGOR
    Cbi.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan memutus perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara gugatan antara:WISNU BIANDORO, beralamat di Perumahan Bukit Asri Ciomas Indah Blok C5No. 8Rt.004 Rw. 013 Desa Pagelaran KecamatanCiomas, Kabupaten Bogor, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;MELAWAN;1.
    Menyatakan bahwa Penggugat (WISNU BIANDORO) adalah satusatunya pemilik yang sah secara hukum (meski belum memiliki Sertifikat)atas tanah/rumah dengan alamat Perumahan Bukit Asri Ciomas IndahBlok C5 No. 8 Rt.004 Rw.013 Desa Pagelaran Kec. Ciomas KabupatenBogor;5: Memberi izin kepada Penggugat (WISNU BIANDORO) yangmengurus balik nama sertifikat rumah yang masih ada di BTN;A. Membatalkan seluruh kepemilikan Tergugat ( MEGARINI);5.
    Foto copy Surat Perjanjian over/Alin kepemilikan Hak Rumah tanggal17 Agustus 1998 atas nama MEGARINI dan WISNU BIANDORO, diberitanda P3;4. Foto copy Formulir Penyetoran Premi Asuransi, tertanggal 26 Mei 2009yang dikeluarkan oleh Bank BTN, Cabang Bogor, diberi tanda P4;5. Foto copy Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No.1516610B/53/Bgr.I/94 tanggal 22 Februari 1995, atas nama kepalakeluarga atas nama MEGARINI/Penggugat, diberi tanda P5;6.
    Menyatakan bahwa Penggugat (WISNU BIANDORO) adalah satusatunya pemilik yang sah atas tanah/rumah yang terletak di PerumahanBukit Asri Ciomas Indah Blok C5 No. 8 Rt.004 Rw.013 Desa Pagelaran, Kec.Ciomas Kab. Bogor;5. Memberi izin kepada Penggugat untuk mengurus dan membalikan namaSertifikat atas tanah/Rumah yang terletak di Perumahan Bukit Asri CiomasIndah Blok C5 No. 8 Rt.004 Rw.013 Desa Pagelaran, Kec.
    Ciomas Kab.Bogor dari nama Tergugat (MEGARINI) menjadi atas nama Penggugat(WISNU BIANDORO);6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 1.701.000, (Satu juta tujuh ratus seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Cibinong, pada hari, Rabu tanggal 9 Mei 2018, olehRIO D, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, NUSI, S.H., M.H., dan RadenAyu Rizkiyati, S.H.