Ditemukan 1 data
Wisnu Biandoro
Tergugat:
Megarini
Turut Tergugat:
BPN KABUPATEN BOGOR
16 — 11
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Manjatuhkan Putusan dengan Verstek;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek.
- Menyatakan bahwa Penggugat (WISNU BIANDORO) adalah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah/rumah
Bogor dari nama Tergugat (MEGARINI) menjadi atas nama Penggugat (WISNU BIANDORO);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.701.000,- (Satu juta tujuh ratus seribu rupiah);
Penggugat:
Wisnu Biandoro
Tergugat:
Megarini
Turut Tergugat:
BPN KABUPATEN BOGOR
Cbi.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan memutus perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara gugatan antara:WISNU BIANDORO, beralamat di Perumahan Bukit Asri Ciomas Indah Blok C5No. 8Rt.004 Rw. 013 Desa Pagelaran KecamatanCiomas, Kabupaten Bogor, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;MELAWAN;1.
Menyatakan bahwa Penggugat (WISNU BIANDORO) adalah satusatunya pemilik yang sah secara hukum (meski belum memiliki Sertifikat)atas tanah/rumah dengan alamat Perumahan Bukit Asri Ciomas IndahBlok C5 No. 8 Rt.004 Rw.013 Desa Pagelaran Kec. Ciomas KabupatenBogor;5: Memberi izin kepada Penggugat (WISNU BIANDORO) yangmengurus balik nama sertifikat rumah yang masih ada di BTN;A. Membatalkan seluruh kepemilikan Tergugat ( MEGARINI);5.
Foto copy Surat Perjanjian over/Alin kepemilikan Hak Rumah tanggal17 Agustus 1998 atas nama MEGARINI dan WISNU BIANDORO, diberitanda P3;4. Foto copy Formulir Penyetoran Premi Asuransi, tertanggal 26 Mei 2009yang dikeluarkan oleh Bank BTN, Cabang Bogor, diberi tanda P4;5. Foto copy Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No.1516610B/53/Bgr.I/94 tanggal 22 Februari 1995, atas nama kepalakeluarga atas nama MEGARINI/Penggugat, diberi tanda P5;6.
Menyatakan bahwa Penggugat (WISNU BIANDORO) adalah satusatunya pemilik yang sah atas tanah/rumah yang terletak di PerumahanBukit Asri Ciomas Indah Blok C5 No. 8 Rt.004 Rw.013 Desa Pagelaran, Kec.Ciomas Kab. Bogor;5. Memberi izin kepada Penggugat untuk mengurus dan membalikan namaSertifikat atas tanah/Rumah yang terletak di Perumahan Bukit Asri CiomasIndah Blok C5 No. 8 Rt.004 Rw.013 Desa Pagelaran, Kec.
Ciomas Kab.Bogor dari nama Tergugat (MEGARINI) menjadi atas nama Penggugat(WISNU BIANDORO);6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 1.701.000, (Satu juta tujuh ratus seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Cibinong, pada hari, Rabu tanggal 9 Mei 2018, olehRIO D, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, NUSI, S.H., M.H., dan RadenAyu Rizkiyati, S.H.