Ditemukan 1 data
Maria Adelania Mau
8 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5304181012061827 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304186007050001 dan Akta Kelahiran No.5304-LT-15012019-0039 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT sebelumnya nama MARIA ADELANIA MAU, Lahir di Bianlai, 20 Juli 2005
>untuk dirubah menjadi Nama MARIA ADELIANI MAU, Lahir di Bianlai, 20 Juli 2005 untuk disesuaikan dengan Nama Pemohon yang tertera pada Ijazaah Sekolah Dasar No.DN-D/d/06 0138082 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Inpres Wekakeu Kabupaten Belu-NTT dan Surat Keterangan Beda Nama No.Ds.Ekin 450/135/V/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ekin Kabiupaten Belu-NTT;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk