Ditemukan 2 data
Simson Tambunan selaku Direktur Utama PT. MULTIGRAFINDO MANDIRI
Tergugat:
PT. GRIYA SUKSES MAKMUR
9 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian Pemasangan Billboard tertanggal 6-09-2021;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji berkaitan dengan perjanjian Pemasangan Billboar tertanggal 6-09-2021;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kekurangan atas kewajiban Tergugat sebesar Rp. 46.249.999,00 (empat puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan
97 — 33
Pemeriksaan setempat atas permintaanPenggugat pada tanggal.15 Maret 2018 dan permintaan Tergugat pada tanggal.05April 2018 ;Menimbang, bahwa Para Pihak telah mengajukan kesimpulannyadipersidangan masingmasing tertanggal. 03 Mei 2018 dan selanjutnya Para Pihakmohon putusan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :DALAM KONVENSI :DALAM PROVISI :Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan provisi yang padainti pokoknya agar Tergugat dan Turut Tergugat diperintahkan untuk mencabut /menurunkan materi reklame/billboar