Ditemukan 2 data
41 — 12
-Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, PEMOHON I, dengan Pemohon II, PEMOHON II, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1981, di Desa Bilulang, Kabupaten Bone.-Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, PEMOHON I, denganPemohon II, PEMOHON II, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1981, diDesa Bilulang, Kabupaten Bone.3.
telah memenuhi syarat dan rukunsuatu pernikahan, tidak terdapat halangan secara hukum serta sampai sekarangtidak ada pihak lain yang membantah atau meragukan atas pernikahan paraPemohon tersebut, dimana keterangan para saksi tersebut dapat dijadikan sebagaialat bukti yang sah dalam perkara ini.Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan para Pemohon sertaketerangan saksisaksi di persidangan, bagi pengadilan telah cukup diperoleh buktiPemohon I telah menikah dengan Pemohon II yang dilaksanakan di Desa Bilulang
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, PEMOHON I, dengan PemohonIl, PEMOHON II, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1981, di Desa Bilulang,Kabupaten Bone.
21 — 7
Bilulang RT 04 RW 09Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Pulo Merak, Cilegon, memberikanketerangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan mohon penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi penetapan ini;Hal. 10 dari 23 Hal.