Ditemukan 3 data
YUSNITA SYARIF, SH
Terdakwa:
Hardiyah Alias Mama Wawan Binti Binggali
19 — 6
- Menyatakan terdakwa Hardiyah Alias Mama Wawan Binti Binggali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Obat Yang Tidak Memiliki Izin Edar sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 25 (dua puluh lima) hari dan denda sejumlah Rp. 500.000.
Penuntut Umum:
YUSNITA SYARIF, SH
Terdakwa:
Hardiyah Alias Mama Wawan Binti Binggali
Terdakwa:
Hardia alias Bunda binti Binggali
30 — 6
Bunda Binti Binggali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa
Terdakwa:
Hardia alias Bunda binti Binggali
44 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agus Suprianto bin Sukarji) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Handria binti Binggali) di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah