Ditemukan 52 data
10 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,00 ( empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah );
9 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,00 ( empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah );
13 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang, Kota Batam , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 401.000,00 ( empat ratus satu ribu rupiah );
7 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 351.000,- ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah );
7 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 421000,00 ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah );
10 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Utara, Kabupaten Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
7 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,00 ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah );
9 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,00 ( empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah );
12 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,00 ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah );
12 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 481.000,00 ( empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah );
9 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandah, Kabupaten Inragiri Hilir, Propinsi Riau, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2071.000,- (dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
12 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Tigaa, Kabupaten Natuna , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
9 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 611.000,00 ( enam ratus sebelas ribu rupiah );
10 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451000,00 ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah );
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ,Mantang Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Galang, Kota Batam, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.391.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
7 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.