Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-03-2008 — Upload : 16-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752K/PDT/2001
Tanggal 17 Maret 2008 —
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SELAMAT BIWARTO vs. GO TING HAM
    PUTUS ANNomor 752 K/Pdt/2001DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :SELAMAT BIWARTO, bertempat tinggal di Jalan JemurAndayani VIII/13, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasakepada Johannes Handojo, SH., Advokat, berkantor di JalanKalianyar 15 F, Surabaya ;Pemohon Kasasi juga sebagai Termohon Kasasi II dahuluPenggugat / Pembanding juga Terbanding ;MELAWANGO TING HAM, bertempat tinggal
    kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutanatau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : SELAMAT BIWARTO
    menerapkan hukum, sebab Pengadilan Tinggi dapat mengambil alihpertimbangan Pengadilan Negeri yang dianggap sudah tepat dan benar ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II / Tergugat : GO TING HAMtersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi / Penggugat : SELAMAT BIWARTO
    TING HAM juga ditolak, dan dalam perkaraini Pemohon Kasasi II / Tergugat berada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi Il / Tergugat tersebut dihukum membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 4 Tahun 2004 danUndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan ;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penggugat :SELAMAT BIWARTO