Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 08-10-2015
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 77/Pid.B/2014/PN.Tjt
Tanggal 18 Desember 2014 — JUNAIDI ALS MADI BLANGKIN BIN RUSTAM (ALM);
7515
  • Menyatakan Terdakwa JUNAIDI ALS MADI BLANGKIN BIN RUSTAM (ALM) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    JUNAIDI ALS MADI BLANGKIN BIN RUSTAM (ALM);
    PN.Tjt tanggal 06November 2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:MENUNTUT :Supaya Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1Menyatakan Terdakwa JUNAIDI ALS MADI BLANGKIN
    BIN RUSTAM(ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 335 Ayat (1)ke1 KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNAIDI ALS MADI BLANGKIN BINRUSTAM (ALM) berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengandikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang merk bossini clothing
    ISA;Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ( lima riburupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwayang pada pokoknya menyerahkan pertimbangan hukum kepada Majelis Hakim danmemohon sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa JUNAIDI ALS MADI BLANGKIN BIN RUSTAM(ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2 Membebaskan Terdakwa JUNAIDI ALS MADI BLANGKIN BINRUSTAM (ALM) dari
    atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri TanjungJabung Timur, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidakmelakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau denganmemakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:e Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekira pukul 11.00 WIBTerdakwa JUNAIDI ALS MADI BLANGKIN
    Anugrah Tiga Cahaya;Halaman 5 dari 22 Putusan Nomor: 77/Pid.B/2014/PN.TjtBahwa akibat perbuatan Terdakwa JUNAIDI ALS MADI BLANGKIN BINRUSTAM (Alm), Saksi DEDI AKBAR BIN M. ISA (Alm) merasa terancam jiwanyadan takut jika Terdakwa akan datang kerumah Saksi DEDI AKBAR BIN M.