Ditemukan 4 data
Terdakwa:
VANDO RANGGA WISA alias BLENDU Bin EDI SANTOSO
38 — 24
- Menyatakan Terdakwa VANDO RANGGA WISA alias BLENDU Bin EDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memperdagangkan barang dengan tidak mencantumkan informasi mengenai produk penjualan, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
Terdakwa:
VANDO RANGGA WISA alias BLENDU Bin EDI SANTOSO
41 — 2
Terdakwa ikut membuka atau menjual angka tebakan judiCap Ji Kia tersebut sudah sekitar 1 (satu) minggu dengan cara setiap hari mulai pukul09.00 WIB. membuka atau menghidupkan Hand Phone miliknya untuk menerima ShortMessage Service (SMS) dari para pemasang/ pembeli kemudian SMS tersebut direkapdan diserahkan kepada bandarnya yang bernama Ki Ageng (belum tertangkap/DPO)melalui pengepulnya yaitu Blendu (belum tertangkap/ DPO), dengan mendapatkan upahatau komisi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari
Blendu yang telah dikenal Terdakwa dipangkalan ojek tempat Terdakwa mangkal, menawarkan kepada Terdakwauntuk menjual Cap Ji Kia.
disebut Plompong, 3 = (tiga sama dengan) disebutGunung, 4 = (empat sama dengan) disebut Cawang, 5 = (lima samadengan) disebut Kantong, dan 6 = (enam sama dengan) disebut Kerok),kemudian dari internet dapat dilihat angka yang keluar, dan jika angka yangditebak atau dipilih oleh pembeli tersebut sesuai dengan angka yang keluardi internet, maka pembeli tersebut akan mendapatkan uang 10 (sepuluh) kalilipat dari yang dibayarnya, kemudian Terdakwa menyetorkan uang hasilpenjualan Cap Ji Kia tersebut kepada Blendu
dengan)disebut Cawang, 5 = (lima sama dengan) disebut Kantong, dan 6 = (enam samadengan) disebut Kerok) dan membayar uang sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ataukelipatannya, kemudian dari internet dapat dilihat angka yang keluar, dan jika angkayang ditebak atau dipilih oleh pembeli tersebut sesuai dengan angka yang keluar diinternet, maka pembeli tersebut akan mendapatkan uang 10 (sepuluh) kali lipat dariyang dibayarnya, kemudian Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan Cap Ji Kiatersebut kepada Blendu
Terdakwa:
1.RICKI TINO SWANDANDY Als TUKUL Bin JINAL
2.DIO VERDIANSYAH ALS BLENDU Bin SUMINTO
57 — 74
DIO VERDIANSYAH Alias BLENDU Bin SUMINTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari
Terdakwa:
1.RICKI TINO SWANDANDY Als TUKUL Bin JINAL
2.DIO VERDIANSYAH ALS BLENDU Bin SUMINTO
HAFIDH FATHONI SH
Terdakwa:
RINA AGUS TRI UTAMI BINTI ALM SUDJIYANTO
86 — 13
BLENDU (DPO) menuju rumahSaksi SARYANTO, untuk membeli kayu lainnya, kemudian dilakukanpenangkapan oleh pihak Kepolisian.
BLENDU dan yang berada disampingnya saksi tidak kenal,sementara Sdr.