Ditemukan 3 data
306 — 49
Notaris di Medan, dengan batas-batas sebagai berikut : Akta Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No:6 tanggal 1 September 2004 : Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei.
Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. B. Akta Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No:5 tanggal 1 September 2004 : Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan penduduk. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.
B, sebagai mana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No:6 tanggal 1 September 2004 dengan batas-batas : Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama. Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei.
Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan. Dan Akta Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No:5 tanggal 1 September 2004, dengan batas-batas sebagai berikut : Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah garapan penduduk. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.
Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT.
Akta Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan GantiRugi No:6 tanggal 1 September 2004 :Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT.
B, sebagai mana dimaksud dalam AktaPelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No:6tanggal 1 September 2004 dengan batasbatas :Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.Sekarang: Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak.
Notaris di Medan,yaitu :Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.Sekarang : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Karya Prajona Nelayan.
Akta Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Dengan GantiRugi No:6 tanggal 1 September 2004 :Dahulu : Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT. Ekaesindo Jayatama.Sekarang: Sebelah Utara berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Selatan berbatasan dengan Sei Hamparan Perak. Sebelah Barat berbatasan dengan Sei Bluei. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PT.
1.WINDHU S, SH
2.GUNAWAN YULIANTO,SH ,MH
3.TRI MEGAWATI,SH, MH
4.IMELDA PARDEDE,SH
Terdakwa:
TIA KAUW alias TINO
346 — 60
terjual sebanyak 10 dus/karton;Bahwa benar saksi menerangkan kronologis penggeledahan di GroupTunggal cahaya sebagai berikut : pada hari kamis tanggal 30 Januari2020 polisi datang ke Group Tunggal Cahaya yang berada di pekojantambora jakarta barat, dengan hasil penggeledahan ditemukan := 11 dus/karton pisau cukur dengan menggunakan merek Gillette Blue IIPlus palsu;# 30 dus/karton pisa cukur dengan menggunakan merek Gillette Goalpalsu;= 47 dus/karton pisau cukur dengan menggunakan merek Gitlettgo BlueI
kronologis penggeledahan di Group Tunggal cahayasebagai berikut : pada hari kamis tanggal 30 Januari 2020 polisi datangHalaman 20 dari 46 Putusan Nomor 1619/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brtke Group Tunggal Cahaya yang berada di pekojan tambora jakarta barat,dengan hasil penggeledahan ditemukan := 11 dus/karton pisau cukur dengan menggunakan merek Gillette Blue IIPlus palsu;# 30 dus/karton pisa cukur dengan menggunakan merek Gillette Goalpalsu;= 47 dus/karton pisau cukur dengan menggunakan merek Gitlettgo BlueI
Ahli menerangkan sesuai dengan data yang terdapat diDirektorat Merek dan indikasi Geografis, merek Gillette dan Blue IIbenar sudah terdaftar;Halaman 25 dari 46 Putusan Nomor 1619/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt Bahwa benar Ahli menerangkan setelah di tunjukan barang bukti yangdisita berupa :a. 11 dus/karton pisau cukur dengan menggunakan merek Gillette Blue IIPlus palsu;b. 30 dus/karton pisa cukur dengan menggunakan merek Gillette Goalpalsu;c. 47 dus/karton pisau cukur dengan menggunakan merek Gitlettgo BlueI
67 — 57
perkaradan juga tidak memili ngan hukum dengan Terbanding,dengan demikian n Terbanding haruslah dinyatakantidak dapat dit men e: Yurisprudensi Mahkamah Agung No.639 K/Sip/1975, tanggal 28 Mei 1977 yang berbunyi: Bila salahsatu a suatu perkara tidak ada hubungan hukumcengaiN QB perkara, maka gugatan harus dinyatakan tidakeinetanah terperkara sesuai dalil gugatan Terbanding dana sesuai pemeriksaan setempat, sebelah selatannya~ berbatas dengan Sei Hamparan Perak dan sebelah utaranya berbatas dengan Sei Bluei