Ditemukan 7 data
12 — 1
Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Jainulah bin Sugianto untuk menikah dengan calon isterinya yang bernama Soleha binti Boali;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp216000,00 ( dua ratus enam belas ribu rupiah);
13 — 1
Hal. 11 dari 12 Halaman.pT & BoALI IMRON, S.H.Perincian Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00BiayaProses Rp 50.000,00Panggilan Rp 100.000,00Biaya PNBP Rp 20.000,00Redaksi Rp 10.000,00Materai Rp 10.000,00Jumlah Rp 220.000,00(dua ratus dua puluh ribu rupiah)Put Nomor 1038/Pdt.G/2021/PA.RAP. Hal. 12 dari 12 Halaman.
6 — 2
Boali) terhadap Penggugat (Erwin Dwi Rahayu binti Rohmat);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 645.000 ,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
12 — 3
Hal. 11 dari 12 Halaman.pT & BoALI IMRON, S.H.Perincian Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00BiayaProses Rp 50.000,00Panggilan Rp 100.000,00Biaya PNBP Rp 20.000,00Redaksi Rp 10.000,00Materai Rp 10.000,00Jumlah Rp 220.000,00(dua ratus dua puluh ribu rupiah)Put Nomor 1038/Pdt.G/2021/PA.RAP. Hal. 12 dari 12 Halaman.
13 — 4
Bahwa setelah kembali dari Boali Penggugat dan Tergugat memutuskanuntuk hidup mandiri dan menyewa ,di Rusunawa Kabupaten Tulungagung,akan tetapi selama tinggal bersama Tergugat tetap saja tidak meneunjukkanrasa tanggung jawab terhadap keluarga dan untuk mencukupi kebutuhanPenggugat bekerja sebagai seles Kopi Torabika di Tulungagung ;7.
21 — 3
li>Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Binah binti Sampan, yang meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 2010 adalah :
- Kasiamin bin Tukiman, sebagai anak kandung;
- Mislan bin Tukiman, sebagai anak kandung;
- Toyipah binti Tukiman, sebagai anak kandung;
- Sumiatun binti Tukiman, sebagai anak kandung;
- Boali
27 — 5
li>Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Binah binti Sampan, yang meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 2010 adalah :
- Kasiamin bin Tukiman, sebagai anak kandung;
- Mislan bin Tukiman, sebagai anak kandung;
- Toyipah binti Tukiman, sebagai anak kandung;
- Sumiatun binti Tukiman, sebagai anak kandung;
- Boali