Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-04-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN CIBINONG Nomor 108 / Pid Sus / 2016 / PN Cbi
Tanggal 27 April 2016 — Pidana -ANDRI LANDUNG ALS BODONK BIN SAMAN LIHAN
5214
  • Menyatakan Terdakwa: ANDRI LANDUNG ALS BODONK BIN SAMAN LIHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa: ANDRI LANDUNG ALS BODONK BIN SAMAN LIHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Pidana-ANDRI LANDUNG ALS BODONK BIN SAMAN LIHAN
    PUTUSANNomor: 108 / Pid Sus /2016 / PN Cbi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ANDRILANDUNG ALS BODONK BIN SAMAN;LIHAN;Tempat lahir : Bogor;Umur/Tg lahir : 32 Tahun/ 04 April 1984;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Sawangan Permai RT 002/08 Kel SawanganBaru Kec.
    aliasBODONK bin SAMAN LIHAN berada didaerah Sawangan Kota Depok dankemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRIE LANDUNGalias BODONK bin SAMAN LIHAN pada hari itu juga Rabu tanggal 11Nopember 2015 sekitar jam 22.30 Wib di JI.
    ANDRIE LANDUNG alias BODONK binSAMAN LIHAN pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jam22.30 Wib di JI. Sawangan Permai Kel. Sawangan Baru Kec.
    ANDRIE LANDUNG alias BODONK binSAMAN LIHAN pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar jamHal 9 dari 18 Put Nmr :108 / Pid Sus / 2016 /PN CbiForm01/SOP/14.8/20151022.30 Wib di JI. Sawangan Permai Kel. Sawangan Baru Kec.
Register : 24-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 318/PID.SUS/2023/PT DKI
Tanggal 13 Desember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum I : ARI SULTON ABDULLAH, S.H
Terbanding/Terdakwa : ERRY WAHYUDI alias BODE alias BODONK bin SUKARTO
3719
  • Pembanding/Penuntut Umum I : ARI SULTON ABDULLAH, S.H
    Terbanding/Terdakwa : ERRY WAHYUDI alias BODE alias BODONK bin SUKARTO
Register : 24-05-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 484/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 12 Oktober 2023 —
Terdakwa:
ERRY WAHYUDI alias BODE alias BODONK bin SUKARTO
2312
    1. I
    1. Menyatakan Terdakwa Erry Wahyudi Alias Bode Alias Bodonk Bin Sukarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda

    Terdakwa:
    ERRY WAHYUDI alias BODE alias BODONK bin SUKARTO