Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 375 K/TUN/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — BOHKIR VS I. BUPATI KONAWE SELATAN., II. SITI NUDIATIN;
10740 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BOHKIR VS I. BUPATI KONAWE SELATAN., II. SITI NUDIATIN;
    tanggal 15Mei 2016;Bahwa hasil perolehan suara pemilihan Kepala Desa Wuura,Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 15 Mei2016 yang diumumkan oleh Panitia Pemilinan sekitar jam 12.10 WITAmalam, yaitu: Untuk Nomor Urut1 :Calon atas nama Agusalim Moita, SEmemperoleh suara sebanyak 81 suara; Untuk Nomor Urut2 : Calon atas nama Siti Nudiatin memperolehsuara sebanyak 130 suara; Untuk Nomor Urut3 : Calon atas nama Saifudin memperoleh suarasebanyak 21 suara; Untuk Nomor Urut4 :Calon atas nama Bohkir
    Putusan Nomor 375 K/TUN/2017 Untuk Nomor Urut 4, Calon atas nama Bohkir (Penggugat) memperolehsuara sebanyak 128 suara;Bahwa selanjutnya menurut dalil Penggugat masih pada poin 4 gugatanmengatakan bahwa dalam prosesnya terdapat kecurangan yangmempengaruhi terpilinnya calon sehingga tidak menerima prosesdemokrasi hasil pemilinan Kepala Desa khususnya di Desa Wuura,Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan yang diselenggarakanserentak pada tanggal 15 Mei 2016;Bahwa selanjutnya penggugat mendalilkan
    Bahwa bila menelaah dalil Penggugat poin 4 yang mengatakan bahwahasil perolehan suara pemilinan Kepala Desa Wuura Kecamatan Mowila,Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 15 Mei 2016 yaitu: Untuk Nomor Urut 1, Calon atas nama Agusalim Moita,SE,memperoleh suara sebanyak: 81 suara; Untuk Nomor Urut 2 Calon atas nama Siti Nudiatin, memperolehsuara sebanyak: 130 suara; Untuk Nomor Urut 3, Calon atas nama Safiudin, memperolehsuara sebanyak 21 suara; Untuk Nomor Urut 4, Calon atas nama Bohkir (Penggugat)
    Nomor20/B/2017/PT.TUN.Mks, Majelis Hakim tingkat banding telahmencantumkan nama selain Bohkir sebagai Pembanding dahuluPenggugat juga mencantumkan nama Tirman sebagai KuasaInsidentil Penggugat, tanpa dasar, alasan dan pertimbangan hukum,sedangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama jelas tidakmencantumkan nama Tirman sebagai Kuasa Insidentil Penggugat,dengan demikian seharusnya Majelis Hakim Tingkat Banding yangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor23/G/2016/PTUN.Kdi, menyatakan membatalkan
    tersebutsehingga penandatanganan oleh Penggugat tersebut harus diartikan sebagaipersetujuan Penggugat terhadap DPT, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3)Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 tahun 2016, Penggugat tidak dapatlagi mempermasalahkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, makapermohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: Bohkir
Register : 24-08-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164 PK/TUN/2018
Tanggal 4 Oktober 2018 — BOHKIR VS I. BUPATI KONAWE SELATAN., II. SITI NUDIATIN;
16998 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BOHKIR VS I. BUPATI KONAWE SELATAN., II. SITI NUDIATIN;
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BOHKIR;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 4 Oktober 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 06-02-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 20/B/2017/PT.TUN.MKS
Tanggal 17 April 2017 — BOHKIR (P) Vs 1. BUPATI KONAWE SELATAN (T), 2. SITI NUDIATIN (T II Intv)
7128
  • BOHKIR (P) Vs 1. BUPATI KONAWE SELATAN (T), 2. SITI NUDIATIN (T II Intv)
    PUTUSANNomor 20/B/2017/PTTUN Mks.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat bandingtelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:Nama : BOHKIR;Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan Tani;Tempat Tinggal : Desa Wuura, Kecamatan Mowila,Kabupaten Konawe Selatan;Pekerjaan : Tani;Dalam hal ini memberikan kuasa Insidentil kepada:Nama : TIRMAN;Kewarganegaraan
Register : 20-07-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 27-01-2017
Putusan PTUN KENDARI Nomor 23/G/2016/PTUN.KDI
Tanggal 23 Nopember 2016 — BOHKIR (P) Vs 1. BUPATI KONAWE SELATAN (T), 2. SITI NUDIATIN (T II Intv)
19361
  • BOHKIR (P) Vs 1. BUPATI KONAWE SELATAN (T), 2. SITI NUDIATIN (T II Intv)
    Kdi Halaman 6 dari 101 Halaman Untuk Nomor Urut 3 : Calon atas nama Saifudinmemperoleh suara sebanyak 21 Untuk NomorUrut4 : Calon atas nama Bohkir (Penggugat)memperoleh suara sebanyak 128Bahwa Penggugat sebagai Calon Kepala Desa Wuura, KecamatanMowila, Kabupaten Konawe Selatan telah mengikuti segalaprosedur sesuai ketentuan peraturan perundangundangan akantetapi dalam prosesnya terdapat kecurangan yang mempengaruhiterpilihnya calon sehingga tidak menerima proses demokrasi hasilpemilihan Kepala Desa
    poin 4 yang mengatakan bahwahasil perolehan suara pemilihan Kepala Desa Wuura Kecamatan Mowila,Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 15 Mei 2016 yaitu : Untuk Nomor Urut 1, Calon atas nama Agusalim Moita,SE,memperoleh suara sebanyak : 81 Suara ; Untuk Nomor Urut 2 Calon atas nama Siti Nudiatin, memperolehSuara sebanyak : 130 SUara; nn9n annem nen enn Untuk Nomor Urut 3, Calon atas nama Safiudin, memperolehSuara Sebanyak 21 SUara; n nn nner nnnennnnennnnnnnnncn = Untuk Nomor Urut 4, Calon atas nama Bohkir
    Bahwa mengacu pada hasil pemilihan kepala Desa Wuura dimanaternyata dari perolehan suara Untuk Nomor Urut 2, Calon atas namaSiti Nudiatin memperoleh suara terbanyak yaitu sebanyak : 130 suara,sedangkan Untuk Nomor Urut 4, Calon atas nama Bohkir (Penggugat)hanya memperoleh sebanyak 128 suara, sedangkan Calon Nomor Urut 1sebanyak 81 suara atas nama Agusalim Moita, SE, dan sebanyak 21suara berada pada Calon Nomor Urut 3. atas nama Safiudinmaka mengacu pada pasal 41 ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015, TentangPerubahan
    poin 4 yang mengatakan bahwahasil perolehan suara pemilihan Kepala Desa Wuura Kecamatan Mowila,Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 15 Mei 2016 yaitu : Untuk Nomor Urut 1, Calon atas nama Agusalim Moita,SE,memperoleh suara sebanyak : 81 Suara ;= ===" Untuk Nomor Urut 2 Calon atas nama Siti Nudiatin, memperolehsuara sebanyak : 130 SUala; nn anno nn nen nner enn nenUntuk Nomor Urut 3, Calon atas nama Safiudin, memperolehSuara sebanyak 21 SUara; nnn nnn nen mercerUntuk Nomor Urut 4, Calon atas nama Bohkir
    Bahwa mengacu pada hasil pemilihan kepala Desa Wuura dimanaternyata dari perolehan suara Untuk Nomor Urut 2, Calon atas namaSiti Nudiatin memperoleh suara terbanyak yaitu sebanyak : 130 suara,sedangkan Untuk Nomor Urut 4, Calon atas nama Bohkir (Penggugat)hanya memperoleh sebanyak 128 suara, sedangkan CalonNomor Urut 1 sebanyak 81 suara atas nama Agusalim Moita, SE, dansebanyak 21 suara berada pada Calon Nomor Urut 3 atas namaSafiudin maka mengacu pada pasal 41 ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015,Tentang
Register : 08-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 29-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297 K/TUN/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — BUPATI KONAWE SELATAN VS SUGIONO DAN BADARIA;
103128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berikut:Objek Sengketa:Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor : 141/935 Tahun 2016tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam WilayahKabupaten Konawe Selatan, tanggal 3 Juni 2016, khusus atas namaBadaria sebagai Kepala Desa Teteasa, sebagaimana dalam Lampiran SuratKeputusan Bupati Konawe Selatan Nomor: 141/935 Tahun 2016, tanggal 30Juni 2016 pada Nomor Urut 8;Tenggang Waktu;Bahwa Penggugat mengetahui surat keputusan yang menjadi objeksengketa pada tanggal 07 Juli 2016, melalui yang bernama Bohkir
Register : 20-07-2016 — Putus : 08-11-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan PTUN KENDARI Nomor 22/G?2016/PTUN.KDI
Tanggal 8 Nopember 2016 — SUGIONO (P) Vs 1. BUPATI KONAWE SELATAN (T), 2. BADARIA (T II Intv)
12870
  • TENGGANG WAKTU: Bahwa Penggugat mengetahui surat keputusan yang menjadi objek sengketa padatanggal 07 Juli 2016, melalui yang bernama Bohkir, yang bersangkutan memperolehfotokopi surat keputusan objek sengketa dari salah seorang kepala desa yang sudahdilantik bernama Jainuddin Kepala Desa Talowonua (pada nomor urut 65 pada lampiran surat keputusan objek sengketa);Bahwa oleh karena objek sengketa tidak dituju terhadap Penggugat, maka secarakasuistis, tenggang waktu dihitung sejak diketahuinya surat