Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-12-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 602 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 14 Desember 2015 — BERLIEN BONANZHA alias TATO Anak BAVO MONTU;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BERLIEN BONANZHA alias TATO AnakBAVO MONTU;
    Pustaka : Medote Pengujian kualitatifterhadap Narkotika danPsikotropika, PPOMN, Badan POMRI Jakarta;Kesimpulan :Contoh di atas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan menurut UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);Perbuatan Terdakwa BERLIEN BONANZHA alias TATO anak BAVOMONTU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa BERLIEN BONANZHA alias TATO
    Pustaka : Medote Pengujian kualitatifterhadap Narkotika danPsikotropika, PPOMN, Badan POMRI Jakarta;Kesimpulan :Contoh di atas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan menurut UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);Perbuatan Terdakwa BERLIEN BONANZHA alias TATO anak BAVOMONTU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)Jo.Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika;LEBIH SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa BERLIEN BONANZHA alias
    Membebaskan Terdakwa BERLIEN BONANZHA alias TATO anak BAVOMONTU dari dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;2. Menyatakan Terdakwa BERLIEN BONANZHA alias TATO anak BAVOMONTU bersalah melakukan tindak pidana *Permufakatan jahat untukmelakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai narkotika golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dalamPasal 112 Ayat (1) Jo.
    Menyatakan Terdakwa BERLIEN BONANZHA alias TATO anak BAVOMONTU telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TANPA HAKATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAINARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN *;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BERLIEN BONANZHA alias TATOanak BAVO MONTU dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dandenda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.