Ditemukan 6 data
84 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
RATNA BONDAHARA VS KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN RAJA AMPAT;;
Ratna Bondahara
Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rajaampat
211 — 31
Penggugat:
Ratna Bondahara
Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rajaampat
Terbanding/Penggugat : Ratna Bondahara
73 — 29
Pembanding/Tergugat : Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rajaampat
Terbanding/Penggugat : Ratna Bondahara
RATNA BONDAHARA
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Papua Barat Cq Bupati Kabupaten Raja Ampat
27 — 21
Penggugat:
RATNA BONDAHARA
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Papua Barat Cq Bupati Kabupaten Raja Ampat
38 — 12
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Gunawan Bondahara bin Djafar Bondahara ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nursaifa Raoda Mambraku binti Pieter Mambraku ) di depan sidang Pengadilan Agama Sorong;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp306.000,00 ( tiga ratus enam ribu);
105 — 61
SAKSI P.38 JUNAIDI BONDAHARA , memberikan keterangan dibawahsumpah di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 35 dari 65 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/2018/PN SonBahwa saksi menerangkan bahwa la kenal dengan Penggugat danTergugat tidak ada hubungan keluarga, maupun hubungan pekerjaandengannya, selanjutnya saksi bersumpah menurut cara agama yangdianutnya bahwa la akan memberikan keterangan yang benar dan tidaklain dari pada yang sebenarnya;Bahwa Saksi memberikan keterangan
Junaedi Bondahara dan 4. Muhammad ThamrinSaleo, selain mengajukan keempat orang saksi dimaksud di atas Penggugat jugamemasukan bukti surat untuk memperkuat dalildalil gugatannya yang diberi tandawanna Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan keteranganpara saksi dan bukti bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sebagaimanaberikut :wannennnnn= Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.1 yakni berupa SalinanPutusan Penetapan Pengadilan Agama Sorong Nomor:002/PDT.