Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-09-2014 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 709/Pid.B/2014/PN.Jkt.Brt
Tanggal 16 September 2014 — HERMAN RUSLI Als BONGKIU
8215
  • Menyatakan Terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Perimair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN ; 4.
    HERMAN RUSLI Als BONGKIU
    PUTUSANNOMOR : 290/PID/2014/PT.DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawahdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : HERMAN RUSLI alias BONGKIU;Tempat lahir :Jakarta;Umur/tgl.lahir : 61 tahun/ 8 Januari 1953;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal Jin. Kemenangan IV No.95 Kel.
    Kebun Jaruk, Jakarta Baratberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Oktober 2014;Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut :Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan suratsurat lainyang berhubungan dengan perkara ini ;Telah memperhatikan dan mengutip halhal sebagai berikut :I.Surat Dakwaan Penuntut Umum , pada Kejaksaan Negeri JakartatBara No.Reg.Perk.PDM123/JKT.BRT/03/2014, tertanggal 13 Maret2014 terhadap Terdakwa yang berbunyi sebagai berikut:KESATU :PRIMAIR:Bahwa terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU
    ;SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU, pada hari Senin,tanggal 16 Desember 2013 sekitar jam 13.00 wib.
    Salinan Resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 709/Pid.B/2014/PN.Jkt.Brt. tanggal 16 September 2014 yang amarnyasebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU, tidak terbuktiHal 27 dari 30 hal Put.
    Menyatakan terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 12 ( duabelas ) tahun ;Hal 31 dari 30 hal Put. No.290/PID/2014/PT.DKI323. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 26-05-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 383K/Pid/2015
Tanggal 26 Mei 2015 — HERMAN RUSLI alias BONGKIU
4116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HERMAN RUSLI alias BONGKIU
    PUTUSANNomor : 383 K/Pid/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGYang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : HERMAN RUSLI alias BONGKIU;Tempat lahir : Jakarta;Umur/Tgl. lahir +: 61 tahun/ 8 Januari 1953;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempattinggal : Jalan Kemenangan IV No.95, KelurahanGlodok, Kecamatan Tamansari JakartaBarat;Agama : Budha;Pekerjaan : Karyawan;Terdakwa ditahan
    No. 383 K/Pid/2015SUBSIDAIR :Bahwa Terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU, pada hari Senin,tanggal 16 Desember 2013 sekitar jam 13.00 WIB.
    No. 383 K/Pid/2015ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU, pada hari Senin,tanggal 16 Desember 2013 sekitar jam 13.00 WIB.
    Terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU, terbukti bersalah melakukantindak pidana pembunuhan yaitu dengan sengaja merampas nyawa oranglain sesuai dengan dakwaan Kesatu Subsidair pasal 338 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU,dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun potong masapenahanan sementara;3.
    Menyatakan Terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 12 ( duabelas ) tahun ;. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 23-10-2014 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 30-11-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 290/PID/2014/PT DKI
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pembanding/Terdakwa : HERMAN RUSLI als BONGKIU
Terbanding/Jaksa Penuntut : Wiwin Widiastuti,SH.
616
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintan banding dari jaksa/Penuntut umum tersebit;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor. 709/Pid.B/2014/PN.Jkt.Brt. tanggal 16 September 2014 yang dimintakan banding tersebut,sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
      1. Menyatakan terdakwa Herman Rusli als Bongkiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan
    Pembanding/Terdakwa : HERMAN RUSLI als BONGKIU
    Terbanding/Jaksa Penuntut : Wiwin Widiastuti,SH.