Ditemukan 1 data
Daniel Sihombing
Terdakwa:
Bostrin Sihotang
26 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BOSTRIN SIHOTANG terbukti melakukan perbuatannya sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana (Ontslag Van Rechtvervolging);
- Melepaskan Terdakwa BOSTRIN SIHOTANG oleh karena
Penyidik Atas Kuasa PU:
Daniel Sihombing
Terdakwa:
Bostrin Sihotang