Ditemukan 36 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 16-04-2018
Putusan PN BIAK Nomor 103/Pid.Sus/2017/PN Bik
Tanggal 7 Desember 2017 — - ORIDEK BOSEREN
8426
  • Menyatakan terdakwa ORIDEK BOSEREN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ORIDEK BOSEREN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    - ORIDEK BOSEREN
    Terdaftardalam Golongan Nomor urut 8 Lampiran Undangundang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa ORIDEK BOSEREN sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika .ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa ORIDEK BOSEREN, pada waktu dan tempatsebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif Pertama di atas,penyalahguna Narkotika Golongan .
    Nomor 103/PidsSus/2017/PNBikMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:MOYRAM WOMSIWOR dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut:1.Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Oridek Boseren;Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan denganmasalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja yang dilakukan olehterdakwa ORIDEK BOSEREN pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017sekitar jam 10.15 Wit bertempat di Pelabuhan Laut
    TEDDY S NUNTUNG, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Oridek Boseren; Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan denganmasalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja yang dilakukan olehHalaman 6 dari 15 Putusan Nomor 103/PidsSus/2017/PNBikterdakwa ORIDEK BOSEREN, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus2017 sekitar jam 10.15 Wit bertempat di Pelabuhan Laut Biak (saat KM.Ciremai berlabuh), Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor;Bahwa
    Ciremai berlabuh), DistrikBiak Kota, Kabupaten Biak Numfor, terdakwa ORIDEK BOSEREN, padasaat KM. Ciremai berlabuh anggota Polisi Sub sektor Kawasan Lautmenangkap terdakwa atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja; Bahwa terdakwa menghisap/mengkonsumsi narkotika jenis ganja bersamadengan teman terdakwa di sekoci KM.
    Menyatakan terdakwa ORIDEK BOSEREN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna NarkotikaGolongan bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ORIDEK BOSEREN dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 06-06-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 51/PID/2014/PT.JAP
Tanggal 8 Juli 2014 — ARIUS BOSEREN
5714
  • - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Biak, tanggal 8 Mei 2014 Nomor : 08/Pid.B/2014/PN-Bik. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARIUS BOSEREN dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Biak tersebut untuk selain dan selebihnya ;- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan
    ARIUS BOSEREN
    RULAND BOSEREN, mengakibatkan luka berat, perbuatan Terdakwadilakukan dengan cara :Berawal ketika Terdakwa yang sebelumnya telah memiliki masalah dengan keluargasaksi korban RULAND BOSEREN, sedang berada di kuburan yang terletakdisebelah jalan raya berhadapan dengan rumah saksi korban RULAND BOSEREN,kemudian datang saksi ALEXANDER BOSEREN juga FESTUS BOSEREN(terdakwa dalam berkas terpisah).
    Setelah itu saksiFESTUS BOSEREN (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian berjalan kearahpondasi Kios yang berada didepan rumah saksi korban RULAND BOSEREN lalumengambil batu yang kemudian digenggam dengan kedua tangan, setelah itu saksiFESTUR BOSEREN (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu berjalan ke belakangrumah saksi korban RULAND BOSEREN dan hendak masuk lewat pintu belakangrumah saksi RULAND BOSEREN ;Selanjutnya saksi korban RULAND BOSEREN yang saat itu sedang duduk diruangtamu melihat saksi
    FESTUS BOSEREN (terdakwa dalam berkas terpisah) huendakmasuk kedalam rumah lewat dapur, kemudian menyuruh anak saksi korban yaitukorban ARIFIN BOSEREN untuk menghalau saksi FESTUS BOSEREN (terdakwadalam berkas terpisah) agar tidak mmasuk kedalam rumah, selanjutnya korbanARIFIN BOSEREN keluar dari kamar lalu berjalan ke dapur dan menegur saksiFESTUS BOSEREN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan katakata Bapa adeHal. 3 Pts.
    orang, akibat penyerangan atau perkelahian tersebut ada yangluka berat yaitu saksi korban RULAND BOSEREN, perbuatan Terdakwa dilakukandengan cara :Berawal ketika Terdakwa yang sebelumnya telah memiliki masalah dengan keluargasaksi korban RULAND BOSEREN, sedang berada di kuburan yang terletakdisebelah jalan raya berhadapan dengan rumah saaksi korban RULAND BOSEREN,kemudian datang saksi ALEXANDER BOSEREN juga saksi FESTUS BOSEREN(terdakwa salam berkas terpisah).
    dengan rumah saksi korban RULAND BOSEREN,kemudian datang saksi ALEXANDER BOSEREN juga saksi FESTUS BOSEREN(terdakwa dalam berkas terpisah).
Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-06-2014
Putusan PN BIAK Nomor 9/Pid.B/2014/PN Bik
Tanggal 24 April 2014 — -FESTUS BOSEREN
6314
  • Menyatakan terdakwa FESTUS BOSEREN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut;3.
    Menyatakan terdakwa FESTUS BOSEREN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, Penganiayaan Berat dan Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair, dakwaan Kedua Pertama dan dakwaan Ketiga Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;5.
    -FESTUS BOSEREN
    ENDEMINA KORANO (Ibu kandung terdakwa FESTUS BOSEREN),sehingga terdakwa FESTUS BOSEREN menjadi emosi.
    Selanjutnya terdakwa FESTUS BOSEREN alu berjalan kearah saksi ANI ARFUSAW namun terdakwa FESTUS BOSEREN kemudianberjalan ke arah belakang rumah saksi RULAND BOSEREN kemudianmasuk ke dalam rumah namun saat itu korban ARIFIN BOSEREN yangmerupakan anak kandung saksi RULAND BOSEREN berusahamenghalangi terdakwa FESTUS BOSEREN masuk kedalam rumah dansempat menegur terdakwa FESTUS BOSEREN dengan katakata bapaade tidak usah sudah.
    BOSEREN tetap berusaha menghalangiterdakwa FESTUS BOSEREN.
    BOSEREN berbicara dengan saksi ENDEMINAKORANO (Ibu kandung terdakwa FESTUS BOSEREN), sehinggaterdakwa FESTUS BOSEREN menjadi emosi.
    Kemudian terdakwa FESTUSBOSEREN kembali menikam korban ARIFIN BOSEREN yang masihberusaha menghalangi terdakwa FESTUS BOSEREN, setelah ituterdakwa FESTUS BOSEREN lalu kembali menikam ke arah sampingperut saksi korban RULAND BOSEREN.
Register : 08-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 855/Pdt.P/2023/PN Jap
Tanggal 17 Nopember 2023 — Pemohon:
1.YOSEPH BOSEREN
2.HANA BOSEREN
54
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan Anak yang bernama:
      1. JULIO BOSEREN, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jayapura tanggal 4 Agustus 2001, anak ke tiga dari Yoseph Boseren (Ayah) dan Hanna Boseren (Ibu);
      2. FORESTER M.
    BOSEREN, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jayapura pada tanggal 31 Mei 2004, anak ke empat dari Yoseph Boseren (Ayah) dan Hanna Boseren (Ibu);
  • JURISDICTIE MNUBEFOR BOSEREN, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jayapura pada tanggal 19 Febuari 2006, anak ke lima dari Yoseph Boseren (Ayah) dan Hanna Boseren (Ibu);
  • YOSEPHINE M.
    BOSEREN, jenis kelamin perempuan, lahir di Jayapura pada tanggal 12 April 2007, anak ke enam dari Yoseph Boseren (Ayah) dan Hanna Boseren (Ibu);
  • JEAN CLAUDIA M.
    BOSEREN, jenis kelamin laki-laki, lahir di Jayapura pada tanggal 16 September 2008, anak ke tujuh dari Yoseph Boseren (Ayah) dan Hanna Boseren (Ibu); adalah anak Sah Para Pemohon;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu Rupiah);
  • Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
  • Pemohon:
    1.YOSEPH BOSEREN
    2.HANA BOSEREN
Register : 16-01-2013 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 03-01-2014
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 22-K/PM.III-19/AD/I/2013
Tanggal 19 Februari 2013 — - Terdakwa : Prada Oktovianus Boseren
2512
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : OKTOVIANUS BOSEREN, Prada NRP 31080238900286, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama : 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Menetapkan barang-barang bukti berupa :Surat-surat : c. 1 (satu) lembar Surat keterangan pengganti absensi dari Dan Yonif 752/VYS A.n Prada Oktavianus Boseren NRP. 31080238900286, Tamunisi Ru 3 Ton Morse Kibant Yonif 752/VYS terhitung mulai tanggal 2 Mei 2012 sampai dengan tanggal 2 Juli 2012.b. 1 (satu) lembar Surat Cuti Tahunan Nomor : SCT/347/IV/2012 tanggal 10 April 2012.c. 1 (satu) lembar Surat Telegram Rahasia Nomor : STR/55/2012 tanggal 5 Juni 2012.
    - Terdakwa : Prada Oktovianus Boseren
    meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana :Desersi Dalam Waktu DamaiSebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut :Pasal 87 ayat (1) ke2 Jo Ayat (2) KUHPM.Oleh karenanya Oditur Militer memohon agar para Terdakwa dijatuhidengan :Pidana : Penjara Selama5 (lima) bulan.Dipotong masa tahanan sementara yang telahdijalankan.Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti berupa :Suratsurat :a. 1 (satu) lembar Surat keterangan pengganti absensi dari DanYonif 752/VYS A.n Prada Oktavianus Boseren
    Sejak bulan Juni 2012 gaji Terdakwa telah ditahan olehKesatuan dan semenjak Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijinNegara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.Barang bukti lain yang diajukan oleh Oditur Militer ke persidanganberupa :Surat 1 (satu) lembar Surat keterangan pengganti absensi dari DanYonif 752/VYS A.n Prada Oktavianus Boseren NRFP.31080238900286, Tamunisi Ru 3 Ton Morse Kibant Yonif752/VYS terhitung mulai tanggal 2 Mei 2012 sampai dengantanggal 2 Juli 2012.Telah perlihatkan
    Sertu Setyo Adi Nugroho dan Serda AgusPurnomo dan belum dipecat dari kedinasan hal ini terlinat dariSkeppera yang diterbitkan oleh Danrem 171/PVT atas namaTerdakwa Prada Oktovianus Boseren NRP 31080238900286.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : OKTOVIANUS BOSEREN, PradaNRP 31080238900286, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara selama : 4 (empat) bulan.Menetapkan selama wakiu Terdakwa berada dalamtahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.3.
    Menetapkan barangbarang bukti berupa :Suratsurat :C. 1 (satu) lembar Surat keterangan pengganti absensi dari Dan Yonif 752/VYSA.n Prada Oktavianus Boseren NRP. 31080238900286, Tamunisi Ru 3 Ton MorseKibant Yonif 752/VYS terhitung mulai tanggal 2 Mei 2012 sampai dengan tanggal 2Juli 2012.b. 1 (satu) lembar Surat Cuti Tahunan Nomor : SCT/347/IV/2012 tanggal 10 April2012.Cc. 1 (satu) lembar Surat Telegram Rahasia Nomor : STR/55/2012 tanggal 5 Juni2012.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 29-09-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN BIAK Nomor 77/Pid.B/2021/PN Bik
Tanggal 25 Nopember 2021 —
Terdakwa:
1.LAMBERTH BOSEREN
2.HENGKI BOSEREN
3.SIMON BOSEREN
4.STEVANUS BOSEREN
612
    1. Menyatakan Terdakwa I Lamberth Boseren, Terdakwa II Hengki Boseren, Terdakwa III Simon Boseren dan Terdakwa IV Stevanus Boseren telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan kepada

    Terdakwa:
    1.LAMBERTH BOSEREN
    2.HENGKI BOSEREN
    3.SIMON BOSEREN
    4.STEVANUS BOSEREN
Register : 24-05-2012 — Putus : 12-05-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN NABIRE Nomor 08/Pdt.G/2011/PN.NBE
Tanggal 12 Mei 2011 — PILIUS PAHABOL LAWAN THINKE IDA BOSEREN
6735
  • PILIUS PAHABOLLAWANTHINKE IDA BOSEREN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nabire yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdatapada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan dalam perkara antaraPILIUS PAHABOL, Tempat lahir di Wamena tanggal 13 Agustus 1982, Jenis KelaminLakilaki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil(PNS) TNIAD, bertempat tinggal di Asrama Kompi Senapan A Yonif753/AVT Kabupaten Nabire selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT,; MELAWANTHINKE IDA BOSEREN, Tempat lahir
    mempunyai kekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire; Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwaTergugat telah tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingan hukumnya;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil Gugatannya, Penggugat telah mengajukan lampiran surat berupa :1 Fotocopy Surat Nikah dari Gereja Kristen Injili di Tanah Papua Majelis JemaatBetlehem Manwor Klasis Biak Utara tertanggal 11 Maret 2007 antara PILIUSPAHABOL dan THINKE IDA BOSEREN
    , diberi tanda lampiran P1; 2 Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan No. 474.2/C21/III/2007 tertanggal 13 Maret 2007antara PILUS PAHABOL dan THINKE IDA BOSEREN, diberi tanda lampiran P2; 3 Fotocopy Surat Izin Kawin No.
    SIK/18/III/2007 tertanggal 01 Maret 2007 antaraPILIUS PAHABOL dan THINKE IDA BOSEREN, diberi tanda lampiran P3; 4 Fotocopy Surat Pernyataan antara PILIUS PAHABOL dan THINKE IDA BOESERENtertanggal 23 Desember 2008 tentang bersedia bercerai, diberi tanda lampiran P4; 5 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk No. 9104161308820001 tertanggal 30 November 2010atas nama PILIUS PAHABOL, diberi tanda lampiran P5;6 Permohonan Pelaksanaan Cerai No.
    Pasal 19 huruf e dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor : 09 Tahun 1975 sertaPeraturan Perundanganundangan yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI1 Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadapdipersidangan tidak hadir; 2 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3 Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat PILIUS PAHABOL dengan TergugatTHINKE IDA BOSEREN yang dilangsungkan di Biak pada tanggal 11 Maret 2007dengan Akte Perkawinan Nomor
Register : 08-12-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PN BIAK Nomor 79/Pid.B/2023/PN Bik
Tanggal 19 Februari 2024 —
Terdakwa:
FERDINAND BOSEREN
310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ferdinand Boseren telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    FERDINAND BOSEREN
Register : 21-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 282/Pdt.P/2021/PN Jap
Tanggal 5 Juli 2021 — Boseren
1813
  • Boseren sebagai anak sah Para Pemohon
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura guna dibuatkan akta kelahiran dan di daftar tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak tersebut didalam daftar kelahiran yang kini sedang berjalan.
  • Membebankan biaya permohonan kepada para Pemohon sebesar Rp. 235.000,00,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Boseren
    Boseren sebagai anak sah Para Pemohon.3. Memberitahukan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jayapura untukmengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Jayapura guna dibuatkan akta kelahiran dan didaftar tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak tersebut didalam daftarkelahiran yang kini sedang berjalan.4.
    Boseren sebagai anaksah Para Pemohon. Bahwa alasan pemohon ingin mengakui dan mengesahkanseorang anak yang bernama Javierson Seo, anak kami yang lahirdi Jayapura, yang lahir diluar nikah dari seorang Perempuanbernama FebyLet Fanny M. Boseren sebagai anak sah ParaPemohon.Agar jelas status anakanak kami yang lahir sebelumperkawinan kedua orang tuanya.
    HIZKIA BOSEREN yang telah menerangkan dibawah janji padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi mengetahui pemohon mengajukan permohonanuntuk mendapatkan penetapan pengadilan untuk mengakui danmengesahkan seorang anak yang bernama Javierson Seo, anakkami yang lahir di Jayapura, yang lahir diluar nikah dari seorangPerempuan bernama FebyLet Fanny M. Boseren sebagai anaksah Para Pemohon.
    Boseren sebagai anak sah ParaPemohon.Agar jelas status anakanak kami yang lahir sebelumperkawinan kedua orang tuanya.
    Boseren sebagaianak sah Para PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P4 berupa Kartu) TandaPenduduk atas nama Alexsander Seo dan bukti P5 berupa Foto kopi KartuTanda Penduduk atas nama Feby Let Fanny M.
Register : 03-09-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN BIAK Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Bik
Tanggal 25 Nopember 2021 —
Terdakwa:
ISKIEL BOSEREN
11038
    1. Menyatakan Terdakwa Iskiel Boseren terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    ISKIEL BOSEREN
    (ABNER BOSEREN dan Sdr.
    ABNER BOSEREN dan Sdr.
    , Hengki Boseren, dan Yosua Boseren;Saksi Alfons Rumere tidak memeluk Terdakwa dari belakang;Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap padaketerangannya;.
    Distrik Warsa, Kabupaten Biak Numfor, atau tepatnya di depan rumahSaksi Simon Boseren yang merupakan Kepala Desa;Bahwa pada awalnya Saksi berada di pinggir jalan dekat pondok milikPenina Boseren pada jarak sekitar 4 (empat) meter dari lokasi kejadian,kemudian Saksi melihat Saksi Abner Boseren memegang balok 5,5hendak memukul Saksi Simon Boseren sehingga Saksi langsung berlaridari pondok mendapati Saksi Abner Boseren, lalu Saksi menangkispukulan Saksi Abner Boseren dengan menggunakan kayu gamal;Bahwa
    Terdakwa tiba di tempat kejadian pengeroyokan, Terdakwamelihat Saksi Abner Boseren dan Adolof Boseren sudah dalam keadaanterjatuh sehingga Terdakwa berlari ke arah Saksi Abner Boseren sambilmengeluarkan pisau yang sebelumnya ia simpan di saku celananya, danmelihat hal tersebut Saksi Simon Boseren, Saksi Stevanus Boseren, danbeberapa orang lainnya menyerang dan akan mengeroyok Terdakwa;Bahwa Terdakwa mengarahkan pisau ke depan Saksi Lambert Boseren yangberdiri di depan Terdakwa dengan jarak sekitar
Putus : 26-08-2014 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 804 K/PID/2014
Tanggal 26 Agustus 2014 — MARKUS SAWIAS, DKK
5530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 804 K/PID/2014 1 (satu) buah topi loreng ; dirampas untuk dimusnahkan ;Menyatakan supaya Terdakwa MARKUS SAWIAS dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 58/Pid.B/2013/PN.Bik tanggal 11 Februari 2014, yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa IlYOHANES BOSEREN, tidak dapat diterima ;Memerintahkan mengembalikan berkas perkara atas nama Terdakwa IlYOHANES BOSEREN kepada Penuntut
    Menyatakan penuntutan Penuntut Umum terhadap' TerdakwaIlYOHANES BOSEREN, tidak dapat diterima ;2. Memerintahkan agar Terdakwa Il Yohanes Boseren segera dikeluarkanNhdari tahanan ;3. Menyatakan dakwaan Kedua Khusus untuk Terdakwa Markus Sawiastersebut batal demi hukum ;4. Menyatakan Terdakwa MARKUS SAWIAS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Makar secara bersamasama ;Hal. 10 dari 17 hal. Put.
    dan untuk Terdakwa II YOHANES BOSEREN telahPemohon Kasasi hadirkan ke depan persidangan sebanyak 2 (dua) kalinamun pada persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksisaksi, Terdakwa Il Yohanes Boseren tersebut tidak dapat lagi PemohonKasasi hadirkan sehubungan dengan kondisi kesehatannya yangdinyatakan mengalami ganguan kejiwaan oleh dokter Rumah Sakit JiwaAbepura di Jayapura yang telah Pemohon Kasasi periksakankesehatannya berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBiak Nomor 58
    /Pen.Pid/2013/PN.Bik yang pada pokoknya memerintahkankepada Pemohon Kasasi / Penuntut Umum untuk memeriksakankesehatan Terdakwa tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Abepura di Jayapurasehingga persidangan tetap dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa IlYohanes Boseren (Pasal 154 Ayat (5) KUHAP), sampai persidanganTerdakwa Markus Sawias berakhir.
    Selanjutnya dalam surat tuntutanPemohon Kasasi, terhadap Terdakwa Il Yohanes Boseren belumdibacakan mengingat kondisi kesehatan Terdakwa II Yohanes Boserenmengalami perubahan (sembuh) namun Pengadilan Negeri Biak yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam amar putusannya menyatakanpenuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa II Yohanes Boseren tidakdapat diterima selanjutnya Pemohon Kasasi / Penuntut Umummengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan Majelis HakimPengadilan Tinggi Jayapura
Register : 30-07-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 175/Pid.sus/2021/PN Jap
Tanggal 22 Juni 2021 —
12754
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju kaos singlet berwarna putih; 1 (satu) buah celana pendek berwarna kuning dengan bahan karet pada bagian pinggang;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu anak (korban) ZANETTA CHERYL BOSEREN 1 (satu) buah baju lengan Panjang berwarna biru merah terdapat motif kartun Spiderman dibagian depan dan belakang baju; 1 (satu) buah celana pendek berwarna abu-abu dengan warna merah dibagian bawah celana, terdapat tulisan
    ;Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut dari Saksi JONATHANBOSEREN yaitu pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 yang manaSaksi JONATHAN BOSEREN juga baru mengetahuinya sebelumnya dariSaksi BETTY CLAUDIA BOSEREN (Orang tua / lbu dari anak (korban)ZANETTA CHERYL BOSEREN).;Bahwa saksi BETTY CLAUDIA BOSEREN mengetahui adanya peristiwapencabulan dari kakak perempuan saksi Saksi MILKA BOSEREN.
    ;Bahwa cara Saksi MILKA BOSEREN mengetahui peristiwa pencabulantersebut bermula Ketika Saksi MILKA BOSEREN menerima laporan darianak (korban) WILLEM ELIMELEKH LAMBERTH JERICKHO AIBUI saatBersama Saksi RUTLIN NAU dan Saksi EDWAR NAU yaitu pada tanggal09 Januari 2021 sekitar jam 12.00 Wit bertempat di rumah saksi setelahSaksi MILKA BOSEREN mengetahui hal tersebut ia pun menghubungiSaksi BETTY CLAUDIA BOSEREN lewat telepon dan mengetakan Cobako tanya anak (korban) ZANETTA CHERYL BOSEREN apakah benarRICKY
    RUMANSARA pernah menyuruhnya untuk mengocok sertamenghisap batang kemaluan RICKY RUMANSARA atau tidak dansetalah Sdri BETTY CLAUDIA BOSEREN mendengar perintah tersebutSaksi BETTY CLAUDIA BOSEREN menanyakan kepada anak (korban)ZANETTA CHERYL BOSEREN~ dan jawaban dari anak (korban)ZANETTA CHERYL BOSEREN bahwa benar terdakwa pernahmenyuruhnya mengocok dan menghisap batang kemaluan terdakwasehingga Saksi MILKA BOSEREN mengakhiri pembicaraan dengan SaksiBETTY CLAUDIA BOSEREN di telepon selanjutnya Saksi
    BETTYHalaman 10 dari 21 Putusan Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN JapCLAUDIA BOSEREN menghubungi Saksi JONATHAN BOSEREN danmenyampaikan bahwa anak (korban) ZANETTA CHERYL BOSERENdan anak (korban) WILLEM ELIMELEKH LAMBERTH JERICKHO AIBUItelah di suruh untuk mengocok dan menghisap batang kemaluanterdakwa secara bergantian;Bahwa setelah Saksi JONATHAN BOSEREN mengetahui hal tersebutselanjutnya sekitar jam 14.00 Wit Saksi JONATHAN BOSEREN langsungmencari keberadaan terdakwa untuk menanyakan hal yang terdakwalakukan
    lalu terdakwa membuka celana / pakaian anak (korban) ZANETTACHERYL BOSEREN dan menyuruhnya berbaring dengan posisi tidurmenyamping sambal berhadapan dengan terdakwa lalu terdakwamemasukan kemaluannya dibagian kemaluan anak (korban) ZANETTACHERYL BOSEREN sambil melakukan Gerakan naik turun setelah ituterdakwa menyuruh anak (korban) WILLEM ELIMELEKH LAMBERTHJERICKHO AIBUI untuk menonton adegan yang terdakwa lakukanBersama anak (korban) ZANETTA CHERYL BOSEREN;Bahwa pada saat kejadian anak (korban)
Register : 12-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 17/PID/2014/PT.JAP
Tanggal 30 April 2014 — MARKUS SAWIAS, dk
6139
  • Menyatakan penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa II YOHANES BOSEREN, tidak dapat diterima;2. Memerintahkan agar terdakwa II Yohanes Boseren segera dikeluarkan dari tahanan;3. Menyatakan dakwaan kedua khusus untuk terdakwa I Markus Sawias tersebut batal demi hukum;4. Menyatakan terdakwa I MARKUS SAWIAS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama;5.
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara pidana dalam tingkat Bandingtelah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara para terdakwa:I Nama lengkap : MARKUS SAWIAS;Tempat lahir : Wafor (supiori);Umur/tanggal lahir : 64 Tahun / 05 Juli 1947;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Wafor, Distrik Supiori TimurKabupaten Supiori;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Petani;Pendidikan : SMP (tidak tamat);I Nama lengkap : YOHANES BOSEREN
    Nomor : 18/Pen.Pid/2014/PT.JPR tertanggal 22 Januari 2014, terhitung sejaktanggal 08 Februari 2014 sampai dengan tanggal 09 Maret 2014;e Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 46/Pen.Pid/2014/PT.JPR., tanggal 21 Februari 2014 terhitung sejak tanggal 11Februari 2014 s/d tanggal 12 Maret 2014;e Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tingg Nomor 69/Pen.Pid/2014/PT.JPR., tanggal 7 Maret 2014 terhitung sejak tanggal 13 Maret 2014 s/dtanggal 11 Mei 2014.Terdakwa II YOHANES BOSEREN
    terhitung sejak tanggal 10 November 2013 sampai dengan tanggal 8Januari 2014;Perpanjangan Penahanan tahapI oleh Ketua Pengadilan TinggiJayapura, Nomor : 425/Pen.Pid/2013/PT.JPR tertanggal 13 Desember2013, terhitung sejak tanggal 9 Januari 2014 sampai dengan tanggal 7Februari 2014;Perpanjangan Penahanan tahapII oleh Ketua Pengadilan TinggiJayapura, Nomor : 19/Pen.Pid/2014/PT.JPR tertanggal 22 Januari 2014,terhitung sejak tanggal 08 Februari 2014 sampai dengan tanggal 09Maret 2014;Terdakwa IIT YOHANES BOSEREN
    Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sebelum jam 05.00 Witsaksi OKTOVIANUS WARNARES Alias OTIS (terdakwa dalam berkasterpisah), terdakwa I MARKUS SAWIAS, terdakwa II YOHANES BOSEREN,saksi GEORGE SIMYAPEN, saksi JANTJE WAMAER, saksi YOSEPHARWAKON (terdakwa dalam berkas terpisah) serta anggota TPN/OPM lainnya(melarikan diri pada saat penangkapan) tiba dan berkumpul di depan kantorBadan Diklat Kab. Biak Numfor Jl.
Putus : 09-08-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN BIAK Nomor -50/Pid.B/2011/PN.Bik
Tanggal 9 Agustus 2011 — -MESAK KAFIAR
5816
  • yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Biak, telah melakukan perbuatan menyebabkan rasa sakit atauluka terhadap saksi korban YANCE BOSERENAdapun perbuatan terdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa melihat saksi korbankemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban ko kenapa ikut campur urusan keluargasaya kemudian saksi korban menjawab seharusnya ko tau malu dan terdakwa menjawabini masalah saya sendiri bukan masalah Boseren
    Saksi YANCE BOSEREN, (Berjanji) pada pokoknya menerangkan sebagai berikute Bahwa telah terjadi penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2011sekitar jam 15.00 wit bertempat di Desa Maneru Distrik Biak Utara Kab.Biak Numfor;e Bahwa yang menjadi korbanya adalah saksi sendiri dan pelakunya adalahterdakwa MESAK KAFIAR;e Bahwa pada awalnya saksi korban naik sepeda motor dan dikejar olehterdakwa yang juga mengendarai motor kemudian saski korban berhenti danterjadi adu mulut antara saksi korban dan
    Saksi MARTHA USMONDO, (Berjanji) pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa telah terjadi penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2011sekitar jam 15.00 wit bertempat di Desa Maneru Distrik Biak Utara Kab.Biak Num for;Bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah terdakwa MESAK KAFIARdan yang menjadi korbanya adalah saksi YANCE BOSEREN;Bahwa sebelumnya saksi sedang bersama anaknya kemudian anak saksimemberitahukan bahwa saksi
    Biak Numfor;Bahwa yang menjadi pelakunnya adalah terdakwa sendiri dan korbannya adalahsaksi YANCE BOSEREN;Bahwa mulanya terdakwa melihat saksi korban mengendarai sepeda motorkemudian terdakwa menyusul dari belakang dan menghimpit saksi korban danakhirnya berhenti dipinggir jalan;Bahwa kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban ko kenapa ikutcampur urusan keluarga saya kemudian saksi korban menjawab seharusnya kotau malu dan terdakwa menjawab ini masalah saya sendiri bukan masalahBoseren lalu
    terdakwa mengakibatkan saksi korban merasakan sakitdan nyeri di bagian dada;Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksikorban YANCE BOSEREN mengalami sakit pada bagian dadanya sesuai Visum etRepertum Nomor : 451.6/21 tanggal 05 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani olehDr.LINNA selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Biak atas namasaksi korban YANCE BOSEREN, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaterdakwa MESAK KAFIAR dengan sengaja telah menyakiti
Register : 24-08-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BIAK Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bik
Tanggal 10 September 2021 — Pemohon:
YEHEZKIEL BOSEREN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA PAPUA Cq KAPOLRES BIAK NUMFOR Cq KAPOLSEK WARSA
8537
  • Pemohon:
    YEHEZKIEL BOSEREN
    Termohon:
    KAPOLRI Cq KAPOLDA PAPUA Cq KAPOLRES BIAK NUMFOR Cq KAPOLSEK WARSA
    PEMOHON, saudara IEZKIEL BOSEREN, kemudiansurat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan tersebut, TERMOHONtelah menyampaikan kepada masingmasing : Jaksa Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Pelapor dan PEMOHON selakuterlapor.2.
    Lidik/07/V/2021/Reskrim, tanggal 08 Mei 2021, (Bukti T3);Fotokopi Undangan Klarifikasi Saksi/Korban SIMON BOSEREN,sesuai dengan Surat Undangan Nomor : B/71/V/2021/Sek Warsa,tanggal 20 Mei 2021, (Bukti T4);.
    Fotokopi Undangan Klarifikasi Saksi YEHEZKIEL BOSEREN(PEMOHON), sesuai dengan Surat Undangan NomorB/75/V/2021/Sek Warsa, tanggal 15 Juni 2021, (Bukti T8);9. Fotokopi Klarifikasi Saksi/Korban SIMON BOSEREN, sesuai denganBerita Acara Pemeriksaan Klarifikasi, tanggal 21 Mei 2021, (Bukti T9);10. Fotokopi Klarifikasi Saksi ALFONS RUMERE, sesuai dengan BeritaAcara Pemeriksaan Klarifikasi, tanggal 21 Mei 202, (Bukti T10);11.
    Fotokopi Klarifikasi Saksi STEVANUS BOSEREN (PEMOHON), sesualdengan Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi, tanggal 21 Mei 2021,(Bukti T11);12.Fotokopi Klarifikasi Saksi YEHEZKIEL BOSEREN (PEMOHON),sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi, tanggal 17 Juni2021, (Bukti T12);13.Fotokopi Absen kegiatan Gelar Perkara, tanggal 05 Agustus 2021,(Bukti T13);14.Fotokopi Laporan Gelar Perkara, tanggal 05 Agustus 2021, (Bukti T14):15.
    , tanggal 09 Agustus 2021,(Bukti T26);27.Fotokopi Pemeriksaan Saksi STEVANUS BOSEREN, sesuai denganBerita Acara Pemeriksaan Saksi, tanggal 09 Agustus 2021, (Bukti T27);28.Fotokopi Pemeriksaan Saksi LAMBERTH BOSEREN, sesuai denganBerita Acara Pemeriksaan Saksi, tanggal 09 Agustus 2021., (Bukti T28);29.Fotokopi Pemeriksaan Saksi YEHEZKIEL BOSEREN, sesuai denganBerita Acara Pemeriksaan Saksi, tanggal 09 Agustus 2021, (Bukti T29);30.Fotokopi Absen kegiatan Gelar Perkara, tanggal 09 Agustus 2021,(Bukti
Putus : 26-08-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802 K/PID/2014
Tanggal 26 Agustus 2015 — OKTOVIANUS WARNARES alias OTIS
4723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Muda Pidana No. 201/2014/S.89.TAH/PP/2014/MAtanggal 12 Mei 2014 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 26 Juni 2014 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Biak karena didakwa :PERTAMA :Bahwa Terdakwa OKTOVIANUS WARNARES alias OTISbersamasama dengan saksi GEORGE SIMYAPEN, saksi JANTJEWAMAER, saksi YOSEPH ARWAKON (Terdakwa dalam berkas terpisah)dan saksi MARKUS SAWIAS serta saksi YOHANES BOSEREN(Terdakwa dalam berkas terpisah), yang
    TPN/OPM lainnya (melarikan diri pada saat penangkapan) niatuntuk mengibarkan bendera Bintang Kejora pada hari Rabu tanggal 01 Mei2013 sekitar jam 05.00 WIT di halaman Kantor Badan Diklat Kabupaten BiakNumfor, Jalan Raya Adibai, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor yangsaat itu sedang menyelenggarakan diklat prajabatan untuk CPNS dan olehsaksi MARKUS SAWIAS, saksi YOHANES BOSEREN (Terdakwa dalamberkas terpisah) dan saksi GEORGE SIMYAPEN, saksi JANTJE WAMAER,saksi YOSEPH ARWAKON (Terdakwa dalam
    Kemudianpada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sebelum jam 05.00 WIT TerdakwaOKTOVIANUS WARNARES alias OTIS, saksi MARKUS SAWIAS, saksiYOHANES BOSEREN (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi GEORGESIMYAPEN, saksi JANTJE WAMAER, saksi YOSEPH ARWAKON sertaanggota TPN/OPM lainnya (melarikan diri pada saat penangkapan) tiba danberkumpul di depan Kantor Badan Diklat Kabupaten Biak Numfor, JalanRaya Adibai, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, diantaranya adayang mengenakan jaket, celana panjang dan
    Selanjutnyasebelum mengibarkan bendera Bintang Kejora, Terdakwa OKTOVIANUSWARNARES alias OTIS (selaku pemimpin membagi tugas yaitu saksiMarkus Sawias (Terdakwa dalam berkas terpisah) bertugas berjagajaga didepan pos Satpam sambil memegang sepucuk senjata air soft gun, saksiYohanes Boseren (Terdakwa dalam berkas terpisah) berjagajaga digerbang/pintu masuk sambil memegang sebuah kayu balok, TerdakwaOKTOVIANUS WARNARES alias OTIS, saksi GEORGE SIMYAPEN, saksiYOSEPH ARWAKON (Terdakwa dalam berkas terpisah
    Selanjutnya saksi YONADAPRUMBEWAS dan rekanrekannya menuju ke tiang bendera yang sudah dikelilingi oleh Terdakwa OKTOVIANUS WARNARES alias OTIS, saksiGEORGE SIMYAPEN, saksi JANTJE WAMAER, saksi YOSEPH ARWAKON(Terdakwa dalam berkas terpisah), dan juga saksi MARKUS SAWIAS sertasaksi YOHANES BOSEREN (Terdakwa dalam berkas terpisah) sambilmengeluarkan tembakan peringatan ke udara yang membuat anggota TPN/OPM lainnya melarikan diri.
Register : 22-04-2016 — Putus : 15-04-2016 — Upload : 11-04-2018
Putusan PN BIAK Nomor -12/Pid.B/2016/PN Bik
Tanggal 15 April 2016 — -NIKOLAS SIMBIAK
4116
  • telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa terdakwa NIKOLAS SIMBIAK pada hari Rabu tanggal 29 Aril2015 sekitar jam 18.00 wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanApril 2015 atau setidaknyatidaknya pada suatu waktu ditahun 2015 bertempatdi rumah orang tua saksi korban di taman anggrek distrik samofa kabupatenBiak Numfor atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak Numfor; telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi koroban SIRCE BOSEREN
    Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengancara sebagal berikut:Halaman 2 dari 10 Putusan Nomor 12/Pid.B/2016/PN.Bik Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksikorban SIRCE BOSEREN sedang berada di rumah orang tua saksikorban, saat itu terdakwa pulang dari kantor dan hendak meminta jjlnkepada saksi korban untuk kembali ke kantor untuk jaga malam namunsaksi korban tidak menglnzinkan dan berkata " pegawai itu kerja pagisampe sore sedangkan kalau jaga malam itu Satpol PP yang jaga
    SIRCE BOSEREN keterangan saksi dibacakan menerangkan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa An. sdr.NIKOLAS SIMBIAK terhadap diri korban yang dilakukan pada hari Rabutanggal 29 April 2015 sekira jam 18.00 Wit bertempat di Taman Anggrek. Bahwa saksi sebelumnya terlebin dahulu telah melarang terdakwaNIKOLAS SIMBIAK tidak terima di larang oleh korban tentang kembalimengikuti piket jaga d kantor.
    Biak Numfor.Bahwa terdakwa telah menendang dan memukul korban denganmenggunakan kaki kanan dan kedua tangan di kepal kurang lebih 2 kalipada saat di luar, 1 ( satu ) kali menendang kepala bagian belakangkorban dan 1 ( satu ) kali memukul kepala korban menggunakan keduatangan yang di kepal.Bahwa terdakwa menganiaya korban hanya sendiri dan korban tidakmelakukan perlawanan.Bahwa terdakwa melakukan pemukulan disebabkan karena saksiSIRCE BOSEREN sebelumnya telah melarang terdakwa NIKOLASSIMBIAK untuk
    Bahwa terdakwa melakukan pemukulan disebabkan karena saksiSIRCE BOSEREN sebelumnya telah melarang terdakwa NIKOLASSIMBIAK untuk kembali mengikuti piket jaga d kantor sehingga terdakwamerasa tidak terima di larang oleh saksi korban.
Register : 12-03-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 18-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 16/PID/2014/PT JAP
Tanggal 10 April 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terbanding/Terdakwa : OKTOVIANUS WARNARES Alias OTIS
10730
  • Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Oktober 2013No.Reg.Perk:PDS09/Biak/Ep.2/08/2013, yang pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut :PERTAMA :Bahwa Terdakwa OKTOVIANUS WARNARES Alias OTIS bersamasamadengan saksi GEORGE SIMYAPEN, saksi JANTJE WAMAER, saksi YOSEPHARWAKON (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MARKUS SAWIAS sertasaksi YOHANES BOSEREN (Terdakwa dalam berkas terpisah), yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, pada hari Senin tanggal29 April 2013,
    Perbuatan tersebut dilakukan dengancara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2013 dan pada hari Selasa tanggal 30April 2013 Terdakwa OKTOVIANUS WARNARES alias OTIS yang merupakananggota TPN/OPM bertemu maupun dengan cara menghubungi melaluihandphone menyampaikan kepada anggota TPN/OPM lainnya yaitu saksiMARKUS SAWIAS, saksi YOHANES BOSEREN (Terdakwa dalam berkasterpisah) dan saksi GEORGE SIMYAPEN, saksi JANTJE WAMAER, saksiYOSEPH ARWAKON (Terdakwa dalam berkas terpisah) serta
    Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sebelum jam 05.00 WitTerdakwa OKTOVIANUS WARNARES Alias OTIS, saksi MARKUS SAWIAS, saksiYOHANES BOSEREN (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi GEORGESIMYAPEN, saksi JANTJE WAMAER, saksi YOSEPH ARWAKON serta anggotaTPN/OPM lainnya (melarikan diri pada saat penangkapan) tiba dan berkumpul didepan kantor Badan Diklat Kab. Biak Numfor Jl.
    Selanjutnya saksi YONADAP RUMBEWAS dan rekanrekannya menuju ke tiang bendera yang sudah di kelilingi oleh TerdakwaOKTOVIANUS WARNARES Alias OTIS, saksi GEORGE SIMYAPEN, saksiJANTJE WAMAER, saksi YOSEPH ARWAKON (Terdakwa dalam berkasterpisah), dan juga saksi MARKUS SAWIAS serta saksi YOHANES BOSEREN(Terdakwa dalam berkas terpisah) sambil mengeluarkan tembakan peringatan keudara yang membuat anggota TPN/OPM lainnya melarikan diri.
Register : 26-03-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mnk
Tanggal 16 April 2020 — Terdakwa
9332
  • kunci setangdi parkir di samping camp yang ada pekarangannya lalu Anak menujusepeda motor lalu tanpa seijin pemiliknya, Anak mendorong sepeda motortersebut keluar dari camp menuju ke arah Fanindi kemudian berhenti didepan bengkel lalu memotong 2 (dua) buah kabel sepeda motor yangberwarna Merah dan Hitam yang berada dekat stop kontak denganmenggunakan gunting selanjutnya menyalakan sepeda motor alumembawa sepeda motor ke rumah Anak Saksi Emus Wutoy kemudianSaksi Yason Asaribab serta Saksi Daniel Boseren
    4331 DR dengan nomor mesinLX150CCKP51261 dengan nomor rangka MH4LX150CCKP51261ke rumah Saksi; Bahwa Saksi tidak mengetahui bila sepeda motor yang dititipkan olehAnak adalah hasil curian oleh Anak; Bahwa 3 (tiga) minggu kemudian dating pihak kepolisian mengambilsepeda motor tersebut oleh karena kasus pencurian sepeda motor yangdilakukan olehAnak;Atas Keterangan Saksi, Anak menyatakan benar; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan 3 (tiga) orang Saksilagi yakni Saksi Yason Asaribab, Saksi Daniel Boseren
    dengan Nomor RangkaMH1HB62108K473543;yang telah disita secara sah menurut hukum, dibenarkan Para Saksi dan Anaksehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan inimaka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana yang teruraidalam berita acara persidangan dianggap telah termuat seluruhnya dandipertimbangkan dalam isi putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Emus Wutoy, SaksiYason Asaribab, Saksi Daniel Boseren
    ke tempat lain dibawah kekuasaannyasehingga pelaku dapat bertindak penuh atas barang tersebut selayaknyaseorang pemilik barang, sedangkan Barang berarti sebagai benda bergerakatau yang berwujud termasuk di dalamnya aliran listrik dan gas, yangmempunyai nilai ekonomis setidaktidaknya diatas Rp2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu rupiah) dan barang tersebut seluruhnya atau Sebagian adalahmilik Orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Emus Wutoy, SaksiYason Asaribab, Saksi Daniel Boseren
Register : 12-03-2014 — Putus : 11-04-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 18/PID/2014/PT.JAP
Tanggal 11 April 2014 — I. GEORGE SIMYAPEN II. JANTJE WAMAER III.YOSEPH ARWAKON
11530
  • Perkara PDM10/Biak/Ep.02/08/2013 tanggal 11Oktober 2013, yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Merauke, yang padapokoknya berbunyi sebagai berikut:4/Dakwaan...DAKWAAN:KESATU:~w een Bahwa terdakwa I GEORGE SIMYAPEN, terdakwa II JANTJE WAMAER danterdakwa III YOSEPH ARWAKON bersamasama dengan saksi MARKUS SAWIAS, saksiYOHANES BOSEREN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi OKTOVIANUSWARNARES Alias OTIS (terdakwa dalam berkas terpisah), yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan turut
    Kemudian pada hari Rabu tanggal O1 Mei 2013 sebelumjam 05.00 Wit saksi OKTOVIANUS WARNARES Alias OTIS (terdakwa dalamberkas terpisah), saksi MARKUS SAWIAS, saksi YOHANES BOSEREN (terdakwadalam berkas terpisah), terdakwa I GEORGE SIMYAPEN, terdakwa I JANTJEWAMAER, terdakwa IIIT YOSEPH ARWAKON serta anggota TPN/OPM lainnya(melarikan diri pada saat penangkapan) tiba dan berkumpul di depan kantor BadanDiklat Kab. Biak Numfor Jl.
    Selanjutnya saksiYONADAP RUMBEWAS dan rekanrekannya menuju ke tiang bendera yangsudah di kelilingi oleh saksi OKTOVIANUS WARNARES Alias OTIS (terdakwadalam berkas terpisah), terdakwa I GEORGE SIMYAPEN, terdakwa II JANTJEWAMAER, terdakwa II YOSEPH ARWAKON, dan juga saksi MARKUSSAWIAS serta saksi YOHANES BOSEREN (terdakwa dalam berkas terpisah)sambil mengeluarkan tembakan peringatan ke udara yang membuat anggota TPN/OPM lainnya melarikan diri.
    Raya Adibai, Distrik Biak Timur,Kabupaten Biak Numfor yang saat itu sedang menyelenggarakan diklat prajabatanuntuk CPNS dan oleh saksi MARKUS SAWIAS, saksi YOHANES BOSEREN(terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa I GEORGE SIMYAPEN, terdakwa IIJANTJE WAMAER, terdakwa II YOSEPH ARWAKON menyetujui niat saksiOKTOVIANUS WARNARES Alias OTIS (terdakwa dalam berkas terpisah)tersebut.
    Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sebelum jam 05.00 Witsaksi OKTOVIANUS WARNARES Alias OTIS (terdakwa dalam berkas terpisah),saksit MARKUS SAWIAS, saksi YOHANES BOSEREN (terdakwa dalam berkasterpisah), terdakwa I GEORGE SIMYAPEN, terdakwa II JANTJE WAMAER,terdakwa IIT YOSEPH ARWAKON serta anggota TPN/OPM lainnya (melarikan diripada saat penangkapan) tiba dan berkumpul di depan kantor Badan Diklat Kab. BiakNumfor Jl.