Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-04-2010 — Upload : 11-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2290 K/Pdt/2009
Tanggal 13 April 2010 — DIREKTUR UTAMA PT MURINI WOOD INDAH INDUSTRI ; BAGINDA RAJA PUYAN, KEPALA SUKU SAKAI BATHlN BOTUAH;
168226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR UTAMA PT MURINI WOOD INDAH INDUSTRI ; BAGINDA RAJA PUYAN, KEPALA SUKU SAKAI BATHlN BOTUAH;
    Disebut sebagai Hak Ulayat, tanah milikAdat Suku Sakai Bathin Botuah yang dahulunya disebut Hutan Adat yang didiami olehmasyarakat hukum Adat, suku Sakai Bathin Botuah secara turun temurun, sejak PraKemerdekaan yang diserahkan oleh Sultan Siah dan menjadi salah satu tanah dan Hutanadat dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasiladisebut sebagai Akta Pendirian Negara Republik Indonesia dan UUD 1945 yang terdiri37 Pasal disebut sebagai Anggaran Rumah Tangga Kesatuan Republik
    NASARUDIN), KEPALA SUKUSUTAN BOTUAH, Kelompok Tanah Daerah Stupang (NOIK), Kepala Suku BathinTANTAANG LIDAH, Kelompok Tanah Adat Tongonou (KANSAS).Mengakui dengan sebenarnya terhadap Kepala Suku Bathin Botuah (BAGINDARAJA PUYAN), benar salah satu Kepala Suku dari BANUN SELAPAN, mempunyaitanah milik adat yang terletak di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau KabupatenBengkalis yang diserahkannya kepada masyarakat Hukum Adat Suku Sakai BathinBotuah dan masyarakat Hukum Adat lainnya yang bermukim/berdomisili
    Tentang permohonan masyarakat untuk mendapat keadilan sejak beberapatahun yang lalu dan terakhir surat kepala Suku Sakai Bathin Botuah 1 tanggal 3 Juli2007 yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis dan Ketua DPR Bengkalis.
    dari masyarakat, Hukum Adat atas Hak Hutan Adat dan Tanahmilik adat yang menyampaikan surat keputusan masyarakat Hukum Adat Suku SakaiBathin Botuah yang disebut Hukum Adat adalah Hukum tetap atau telah berkekuatanhukum tetap.
    Yang disebut juga Hukum Indonesia yuridis presedium Mahkamah Agungatau keputusan masyarakat Hukum Adat sama dengan Keputusan Mahkamah Agungsebut : FATWA MAHKAMAH AGUNG.Bahwa dalam objek Perkara ini Penggugat dapat menghadirkan Saksisaksiterhadap keabsahan tanah milik adat Suku Sakai Bathin Botuah.
Putus : 21-05-2008 — Upload : 11-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 06/PDT.G/2008/PN.DUM
Tanggal 21 Mei 2008 — PENGGUGAT : Baginda Raja Puyan VS TERGUGAT : Direktur Utama Pt Murini Wood Indah Indutri.
10639
  • yang diserahkan kepadasaya, Sebabai Kuasa Penuh bertindak untuk kepentingan masyarakat dan atas nama syasendiri selaku Suku Sakai bathin Botuah menjadi kuasa Hukum.Yarg.
    Bahwa bidang tanah tersebut berdasarkan hasil keputusan RAPAT MASYARAKATHUKUM ADAT SUKU SAKAI BATHIN BOTUAH pada hari Senin tanggal 02April 2007 yang terdiri dari PEMANGKU ADAT, PENGETUA ADAT., ALIMULAMA, CERIK PANDAI, KETUA PEMUDA / PEMUDI, DAN MASYARAKATHUKUM ADAT SUKU SAKAT BATHIN BOTUAH, DAN diketahui oleh KepalaDesa HARAPAN BARU.Mentaati AZAS HUKUM Indonesia yang berazaskan PANCASILA dan UUD 1945serta Undang Undang Republik Indonesia dibawah Undang Undang Dasar 1945dalam kehidupan berNegara
    NASARUDIN), KEPALA SUKU BATHIN TANTANGLIDAH kelompok tanah adat tongonou (KANSAS)Mengakui dengan sebenarnya terhadap Kepala suku Bathin Botuah (Baginda rajpuyan), benar salah satu kepala suku dari bathin selapan, mempunyai tanah milik adatyang terletak di Desa harapan Baru Kec. Mandau Kabupaten bengkalis yangdiserahkannya kepada Masyarakat Hukum Adat Suku Sakai Bathin Botuah danmasyarakat Hukum adat lainnya yang bermukim/berdomisili di Desa harapan Baruseluas kurang lebih 2.100 Hektare.
    Tentang permohonan masyarakat untuk mendapatkeadilan sejak beberapa tahun yang lalu dan terakhir surat Kepala SukuSakai Bathin Botuah tanggal 3 Juli 2007 yang diajukan kepada BupatiBengkalis dan Ketua DPR Bengkalis.
    dari masyarakat Hukum Adat atasHak Hutan Adat dan Tanah milik ADAT yang menyampaikan Suratkeputusan masyarakat Hukum Adat Suku Sakai Bathin Botuah yangdisebut Hukum Adat adalah Hukum tetap atau telah berkekuatan HUKUMTETAP, yang disebut juga Hukum Indonesia.
Register : 13-02-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN.Bks
Tanggal 24 Juni 2014 — PUYAN Alias BAGINDA RAJA PUYAN Bin EMIH
38636
  • masingmasing, yang mana Terdakwa adalah Kepala SukuSakai Bathin Botuah; ~77777 77737555 5Bahwa 10 (sepuluh) Bathin Suku Sakai sebagian berada di Kec.Mandau dan sebagian lagi berada di Kec.
    Asmara; Hal (24) dari 73 Hal/Putusan Nomor:83/Pid.Sus/2014/PN.Bks; Bahwa setahu Saksi suku Sakai Bathin Botuah mempunyai tanahadat yang berada di Desa Harapan Baru, Desa Bumbung dan DesaTasik Serai yang berada di Kec. Mandau, tidak ada wilayahtanah adat suku Sakai Bathin Botuah yang berada di DesaBukit Kerikil, Kec.
    Bukit Batu; Bahwa tanah adat suku Sakai Bathin Botuah didapat dari KitabBabul Quit tahun 1901 yang dikeluarkan oleh Kesultanan SiakSL, LaCie I Bahwa tanah adat suku Sakai Bathin Botuah diperuntukkanuntuk kesejahteraan masyarakat suku Sakai, bukan diberikankepada orang lain; ~77777 777735 Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Suku Sakai Bathin Botuah tidakmempunyai wewenang untuk memperjualbelikan tanah ulayatmasyarakat Suku Sakai Bathin Botuah; Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Kepala Suku Saksi BathinBotuah
    Mandau namun tidak adawilayah tanah adat suku Sakai Bathin Botuah yang berada diDesa Bukit Kerikil, Kec.
    Bukit Batu; Bahwa benar tanah adat suku Sakai Bathin Botuah didapat dariKitab Babul Quit tahun 1901 yang dikeluarkan oleh KesultananSiak Sri Indrapuraj o eo Hee SoS SS SS SS SS Bahwa benar tanah adat suku Sakai Bathin Botuahdiperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat suku Sakai,bukan diberikan kepada orang lain; ~~~~~~~ Bahwa benar Terdakwa sebagai Kepala Suku Sakai Bathin Botuahtidak mempunyai wewenang untuk memperjualbelikan tanahulayat masyarakat Suku Sakai Bathin Botuah; Bahwa benar perbuatan
Register : 13-02-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN.Bks
Tanggal 24 Juni 2014 — ADDIN HUTAGAOL Bin KAMMIS HUTAGAOL
6021
  • ;Bahwa saksi PUYAN Als BAGINDA RAJA PUYAN Bin EMIH (alm) selakuKepala Suku Sakai Bathn Botuah tidak berwenang mengeluarkan surat apapundalam kawasan hutan;Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts11/1986 tanggal 6 Jum 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah PropinsiDati I Riau sebagai Kawasan Hutan, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :366/KptsII/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pemberian Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri
    Baginda Raja Puyan;Bahwa Suku Sakai di Kabupaten Bengkalis terbagi dalam 10 (sepuluh) Bathin,dimana setiap Bathin mempunyai Kepala Sukunya masingmasing, yang manaPuyan adalah Kepala Suku Sakai Bathin Botuah;Bahwa 10 (sepuluh) Bathin Suku Sakai sebagian berada di Kec. Mandau dansebagian lagi berada di Kec.
    Asmara; Bahwa setahu Saksi suku Sakai Bathin Botuah mempunyai tanah adat yangberada di Desa Harapan Baru, Desa Bumbung dan Desa Tasik Serai yang beradadi Kec. Mandau, tidak ada wilayah tanah adat suku Sakai Bathin Botuah yangberada di Desa Bukit Kerikil, Kec.
    Bukit Batu; Bahwa tanah adat suku Sakai Bathin Botuah didapat dari Kitab Babul Quit tahun1901 yang dikeluarkan oleh Kesultanan Siak Sri Indrapura; Bahwa tanah adat suku Sakai Bathin Botuah diperuntukkan untuk kesejahteraanmasyarakat suku Sakai, bukan diberikan kepada orang lain; Bahwa Puyan sebagai Kepala Suku Sakai Bathin Botuah tidak mempunyaiwewenang untuk memperjualbelikan tanah ulayat masyarakat Suku Sakai BathinBotuah; 77" 2 22222 2onn 22222 22 Bahwa perbuatan Puyan sebagai Kepala Suku Saksi
    BAGINDA RAJA PUYAN bin (alm) EMIH : Bahwa Saksi adalah Kepala Suku Sakai Bathin Botuah; Bahwa Suku Sakai Bathin Botuah mempunyai tanah ulayat yang berada di DesaBukit Kerikil, Desa Tanjung Leban, Desa Tasik Serai, Desa Bumbung, DesaHarapan Baru dan separuh Kota Duri dimana dasar hukumnya adalah Kitab BabulQuit tahun 1901 ; Bahwa Saksi sebagai Kepala Suku Saksi Bathin Botuah mempunyai tugas dantanggungjawab mengatur dan membuka tanah atau lahan tanah ulayat suku SaksiBathin Botuah dan menyelesaikan
Register : 13-02-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 80/Pid.Sus/2014/PN.Bks
Tanggal 24 Juni 2014 — JHON BUKTI MANALU Bin JULIUS MANALU
5413
  • Baginda Raja Puyan;Bahwa Suku Sakai di Kabupaten Bengkalis terbagi dalam 10 (sepuluh) Bathin,dimana setiap Bathinn mempunyai Kepala Sukunya masingmasing, yang manaPuyan adalah Kepala Suku Sakai Bathin Botuah;26 Bahwa 10 (sepuluh) Bathin Suku Sakai sebagian berada di Kec. Mandau dansebagian lagi berada di Kec.
    Asmara; Bahwa setahu Saksi suku Sakai Bathin Botuah mempunyai tanah adat yangberada di Desa Harapan Baru, Desa Bumbung dan Desa Tasik Serai yang beradadi Kec. Mandau, tidak ada wilayah tanah adat suku Sakai Bathin Botuah yangberada di Desa Bukit Kerikil, Kec.
    Bukit Batu; Bahwa tanah adat suku Sakai Bathin Botuah didapat dari Kitab Babul Quit tahun1901 yang dikeluarkan oleh Kesultanan Siak Sri Indrapura; Bahwa tanah adat suku Sakai Bathin Botuah diperuntukkan untuk kesejahteraanmasyarakat suku Sakai, bukan diberikan kepada orang lain; Bahwa Puyan sebagai Kepala Suku Sakai Bathin Botuah tidak mempunyaiwewenang untuk memperjualbelikan tanah ulayat masyarakat Suku Sakai BathinBotuah; =~ Bahwa perbuatan Puyan sebagai Kepala Suku Saksi Bathin Botuahmemperjualbelikan
    BAGINDA RAJA PUYAN bin (alm) EMIH :Bahwa Saksi adalah Kepala Suku Sakai Bathin Botuah;Bahwa Suku Sakai Bathin Botuah mempunyai tanah ulayat yang berada di DesaBukit Kerikil, Desa Tanjung Leban, Desa Tasik Serai, Desa Bumbung, DesaHarapan Baru dan separuh Kota Duri dimana dasar hukumnya adalah Kitab BabulQuit tahun 1901 ; nanan nanan ee nee nee ne cence37Bahwa Saksi sebagai Kepala Suku Saksi Bathin Botuah mempunyai tugas dantanggungjawab mengatur dan membuka tanah atau lahan tanah ulayat suku SaksiBathin
    Botuah dan menyelesaikan permasalahan masyarakat suku Sakai;Bahwa Saksi sebagai Kepala Suku Sakai Bathin Botuah pernah mengeluarkanSurat Penyerahan Tanah kepada Gindo Simanjuntak seluas 200 (dua ratus) hektar,mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah kepada Addin Hutagaol seluas 30 (tigapuluh) hektar dan mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah kepada Ruslan Siagianseluas 30 (tiga puluh) hektar;Bahwa Saksi menyerahkan tanah seluas 30 (tiga puluh) hektar kepada AddinHutagaol, dimana Addin Hutagaol memberikan
Register : 04-08-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 181/PID.SUS/2014/PTR
Tanggal 9 September 2014 — PUYAN Alias BAGINDA RAJA PUYAN Bin EMIH;
37224
  • menanami lahan itu dengantanaman sawit;e Bahwa saksi ADDIN HUTAGAOL dalam mengerjakan dan ataumenggunakan dan atau menduduki kawasan hutan yang berada diDesa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tidakmemiliki ijin yang sah dari instansi berwenang tetapi hanyaberdasarkan Surat Penyerahan Tanah Nomor Reg : 0023/LAMSB/PUYAN/VIII/2009 tanggal 2 Agustus 2009 yang dikeluarkan danditanda tangani oleh terdakwa PUYAN Als BAGINDA RAJA PUYANBin EMIH (alm) selaku Kepala Suku Sakai Bathin Botuah
    ;e Bahwa terdakwa PUYAN Als BAGINDA RAJA PUYAN Bin EMIH (alm)selaku Kepala Suku Sakai Bathin Botuah tidak berwenangmengeluarkan surat apapun dalam kawasan hutan; Bahwa sesuaidengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/KptsII/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan diWilayah Proppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan, KeputusanMenteri Kehutanan RI Nomor : 366/KptsII/2003 tanggal 30 OktoberHalaman 3 dari 21 Putusan Nomor 181/Pid.Sus/2014/PT.PBR2003 tentang Pemberian Izin
    Kegiatan yang dilakukansaksi ADDIN HUTAGAOL di lahan tersebut adalah menanami lahan itudengan tanaman sawit;e Bahwa saksi ADDIN HUTAGAOL dalam merambah kawasan hutanyang berada di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, KabupatenBengkalis tidak memiliki ijin yang sah dari instansi berwenang tetapihanya berdasarkan Surat Penyerahan Tanah yang dikeluarkan danditanda tangani oleh terdakwa PUYAN Als BAGINDA RAJA PUYANBin EMIH (alm) selaku Kepala Suku Sakai Bathin Botuah;e Bahwa terdakwa PUYAN Als BAGINDA
    RAJA PUYAN Bin EMIH (alm)selaku Kepala Suku Sakai Bathin Botuah tidak berwenangmengeluarkan surat apapun dalam kawasan hutan;e Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :173/Kptsll/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutandi Wilayah Proppinsi Dati Riau sebagai Kawasan Hutan, KeputusanMenteri Kehutanan RI Nomor : 366/KptsII/2003 tanggal 30 Oktober2003 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayupada Hutan Tanaman Industri kepada PT.
Register : 13-02-2014 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 79 / Pid.Sus / 2014 / PN.Bks
Tanggal 2 Juli 2014 — MARDI PURBA Bin ABDON PURBA
6825
  • Reg : 0027 / LAMSB /PUYAN / IX / 2009 tanggal 12 September 2009 yang dikeluarkan danditanda tangani oleh saksi PUYAN Als BAGINDA RAJA PUYAN BinEMIH (alm) (dilakukan Penuntutan terpisah) selaku Kepala Suku Sakai Bathin Botuah;Bahwa saksi PUYAN Als BAGINDA RAJA PUYAN Bin EMIH (alm)selaku Kepala Suku Sakai Bathin Botuah tidak berwenangmengeluarkan surat apapun dalam kawasan hutan; Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :173/KptsI/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal
    Reg :0027 / LAMSB / PUYAN / IX / 2009 tanggal 12 September 2009 yangdikeluarkan dan ditanda tangani oleh saksi PUYAN Als BAGINDA RAJAPUYAN Bin EMIH (alm) (dilakukan Penuntutan terpisah) selaku KepalaSuku Sakai Bathin Botuah; Bahwa saksi PUYAN Als BAGINDA RAJA PUYAN Bin EMIH (alm)selaku Kepala Suku Sakai Bathin Botuah tidak berwenangmengeluarkan surat apapun dalam kawasan hutan; Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :173 / Kptsll / 1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan
    Fuyan, yang mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah Ulayat Bathin Botuah di Desa Bukit Kerikil;Bahwa setahu saksi Tanah Ulayat Suku Sakai Bathin Botuah di KabupatenBengkalis setahu saksi hanya ada di Desa Harapan Baru, Desa Bumbung danDesa Tasik Serai; Hal (26) dari 96 Hal / Putusan Nomor : 79/Pid.Sus/2014/PN.Bks;e Bahwa tanah ulayat tersebut secara hukum nasional tidak mempunyai dasarhukum, tapi hanya berdasarkan Kitab Babul Quit tahun 1901 yang dikeluarkanoleh Kesultanan Siak, dan terhadap tanah ulayat
    Baginda Raja Puyan mengatakan bahwa lahanseluas seluas + 30 (tiga puluh) hektar tersebut termasuk dalam tanah ulayatmilik Adat Suku Sakai Bathin Botuah, dan uang yang terdakwa keluarkan untukmembeli lahan seluas + 30 (tiga puluh) hektar tersebut sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan kepada sdr.
    Baginda Raja Puyan lahan seluas seluas+ 30 (tiga puluh) hektar milik Terdakwa Mardi Purba Bin Abdon Purba tersebuttermasuk dalam tanah ulayat milik Adat Suku Sakai Bathin Botuah;Bahwa benar Terdakwa Mardi Purba Bin Abdon Purba telah mengeluarkanuang untuk membeli lahan seluas + 30 (tiga puluh) hektar tersebut sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Poniran dan terdakwa jugate;ah menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah)kepada sdr.
Register : 04-08-2014 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 180/PID.SUS/2014/PTR
Tanggal 15 September 2014 — ADDIN HUTAGAOL bin KAMMIS HUTAGAOL
35923
  • ataumenduduki kawasan hutan yang berada di Desa Bukit Kerikil,Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tidak memiliki ijin yangsah dari instansi berwenang tetapi hanya berdasarkan SuratPenyerahan Tanah Nomor Reg : 0023/LAMSB/PUYAN/VIII/2009tanggal 2 Agustus 2009 yang dikeluarkan dan ditanda tangani olehsaksi PUYAN Als BAGINDA RAJA PUYAN Bin EMIH (alm) (dilakukanPenuntutan terpisah) selaku Kepala Suku Sakai Bathin Botuah.Bahwa saksi PUYAN Als BAGINDA RAJA PUYAN Bin EMIH (alm)selaku Kepala Suku Sakai Bathin Botuah
    merambah kawasan hutan yang berada di Desa Bukit Kerikil,Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tidak memiliki ijin yangsah dari instansi berwenang tetapi hanya berdasarkan SuratPenyerahan Tanah Nomor Reg : 0023/LAMSB/PUYAN/VIII/2009tanggal 2 Agustus 2009 yang dikeluarkan dan ditanda tangani olehsaksi PUYAN Als BAGINDA RAJA PUYAN Bin EMIH (alm) (dilakukanPenuntutan terpisah) selaku Kepala Suku Sakai Bathin Botuah.Bahwa saksi PUYAN Als BAGINDA RAJA PUYAN Bin EMIH (alm)selakuKepala Suku Sakai Bathin Botuah
Register : 13-02-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 84 / Pid.Sus / 2014 / PN.Bks
Tanggal 24 Juni 2014 — MANGGUS SIAHAAN Bin MIDDER SIAHAAN (Alm)
5217
  • Fuyan, yang mengeluarkan Surat Penyerahan Tanah Ulayat Bathin Botuah di Desa Bukit Kerikil;Bahwa setahu saksi Tanah Ulayat Suku Sakai Bathin Botuah di KabupatenBengkalis setahu saksi hanya ada di Desa Harapan Baru, Desa Bumbung danDesa Tasik Serai; Bahwa tanah ulayat tersebut secara hukum nasional tidak mempunyai dasarhukum, tapi hanya berdasarkan Kitab Babul Quit tahun 1901 yang dikeluarkanoleh Kesultanan Siak, dan terhadap tanah ulayat suku sakai dalam hal ini yaitu Hal (27) dari 92 Hal / Putusan
    Puyan untuk mengeluarkan surat penyerahan tanah tersebutmengatakan bahwa lahan seluas seluas + 100 (seratus) hektar tersebuttermasuk dalam tanah ulayat milik Adat Suku Sakai Bathin Botuah; Bahwa uang yang saksi keluarkan untuk membeli lahan seluas + 100 (seratus)hektar tersebut telah saksi serahkan sebesar Rp.100.000.000, (seratus jutarupiah) kepada sdr, PONIRAN dengan memakai kwitansi, dan saksi telahmenyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah)kepada BAGINA RAJA PUYAN pada
    Puyan mengatakan bahwa lahan seluas seluas + 30 (tiga puluh) hektartersebut termasuk dalam tanah ulayat milik Adat Suku Sakai Bathin Botuah,dan uang yang saksi keluarkan untuk membeli lahan seluas + 30 (tiga puluh)hektar tersebut sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan kepadaBAGINDA RAJA PUYAN sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah)untuk bisa mendapatkan SURAT PENYERAHAN TANAH No.Reg : 0027 /LAMSB / PUYAN / IX / 2009 tanggal 12 September 2009 tersebut; Bahwa dari lahan seluas +
    SUPENDI sebagaiKepala Desa Bukit Kerikil juga ada mengeluarjan surat tanah;Bahwa setahu saksi tanah tersebut adalah tanah ulayat bathin botuah, danluasanya tanah ulayat suku sakai tersebut saksi tidak pernah mengukurnya,namun tanah ulayat tersebut berada di Desa Bukit Kerikil, Desa TanjungLeban, Desa Tasik Serai, Desa Bumbung, Desa Harapan Baru dan termasukkota Duri separuhnya; Bahwa saksi kenal dengan Addin Hotagaol dan Mardi Purba sebelum saksimengeluarkan surat tanah tersebut mereka sudah tinggal
    sawit;e Bahwa terdakwa juga dapat lahan dari sdr lya seluas + 4 (empat) hektar, akantetapi belum dibayarnya dan surat penyerahan tanahnya juga belum ada dansetahu saksi didalam areal/lahan terdakwa tidak ada alat berat; e Bahwa orang luar jika ingin memiliki tanah di tanah ulayat terlebih dahulu harusada izin dari ketua Bathin terlebin dahulu dan terhadap batasbatas tanahulayat suku sakai ditempat tersebut tidak ada; e Bahwa setelah saksi menerima uang tersebut, digunakan untuk keperluanbathin botuah
Register : 10-06-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 180/Pid.B/2021/PN Dum
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
Terdakwa:
H. ACHIRI Als HAJI ERI Bin Alm KANTAN
6539
  • Setelah itu tidak ada lagipermasalahan sampai lahan itu dijual dengan saudara Handoko; Bahwa kemudian pada tahun 2008 lahan tersebut ada permasalahandimana 800 hektar yang dibeli saudara Handoko tersebut diakui oleh sukuSakai Bathin Botuah merupakan lahan adat suku sakai, Saat itu saudaraHandoko menyuruh Saudari Mariani untuk menyelesaikan masalahnyadan pada tanggal 19 Maret 2009 dibuat surat penyerahan/menghibahkansebidang tanah Hak Ulayat Milik Adat Suku Sakai Bathin Botuah denganukuran buka 2.500