Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 252/Pid.B/2019/PN Blt
Tanggal 27 Agustus 2019 — BOYTENG Bin MISWANTO
8425
  • Boyteng Bin Miswanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan Barang Bukti
    BOYTENG Bin MISWANTO