Ditemukan 1 data
Desmilita.SH
Terdakwa:
BRAPINDO als PINDO bin BAGAS
23 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BRAPINDO als PINDO bin BAGAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh Belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
Penuntut Umum:
Desmilita.SH
Terdakwa:
BRAPINDO als PINDO bin BAGAS