Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.DOMINGGUS EDON alias MIDON
2.HOKI MALELAK alias BROGER
59 — 14
Hoki Malelak Alias Broger tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dengan Sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
1.DOMINGGUS EDON alias MIDON
2.HOKI MALELAK alias BROGERNama lengkapTempat lahirUmur / tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: DOMINGGUS EDON Alias MIDON;: Rote;: 46 Tahun / 8 Mei 1973;: Lakilaki;: Indonesia;: RT. 006/RW. 003 Desa Lidabesi KecamatanRote Tengah Kabupaten Rote Ndao;: Kristen Protestan;: Pegawai Negeri Sipil (PNS);: HOKI MALELAK Alias BROGER;: Namodale;: 45 Tahun / 16 Desember 1974;: Lakilaki;: Indonesia;: RT. 011/RW. 004 Desa Metina KecamatanLobalain Kabupaten Rote Ndao;: Kristen Protestan;: Wiraswasta;Terdakwa
HOKI MALELAK Alias BROGER, ditahan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai dengantanggal 31 Desember 2019;2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1Januari 2020 sampai dengan tanggal 9 Februari 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2020 sampai dengantanggal 25 Februari 2020;4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao sejak tanggal 20Februari 2020 sampai dengan tanggal 20 Maret 2020;6.
Menyatakan Terdakwa DOMINGGUS EDON alias MIDON danTerdakwa II HOKI MALELAK alias BROGER bersalah melakukan TindakPidana Perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 ayat (1) ke2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimanadalam Dakwaan kami ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa berupa pidana penjaramasingmasing selama 5 (lima) bulan dikurangi selama para Terdakwadalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan ;3.
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2019 sekitar jam 21.30 WITATerdakwa DOMINGGUS EDON Alias MIDON, Terdakwa II HOKIMALELAK Alias BROGER dengan mengendarai mobil berjenis KIJANGINOVA G berwarna silver dengan nomor polisi DH 1172 MM milik saksiHESMAN OSKAR MARTINUS MEDAH, pergi menuju Dusun Biuk, DesaTesabela, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao;4.
Dominggus Edon Alias Midon dan Terdakwa Il.Hoki Malelak Alias Broger tersebut diatas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dengan Sengajamemberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainanjudi, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3.