Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 8 Desember 2020 —
Terdakwa:
BRUSHEL PART PAKPAHAN Alias OPPUNG
4013
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Brushel Part Pakpahan Alias Oppung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun

    Terdakwa:
    BRUSHEL PART PAKPAHAN Alias OPPUNG
    PUTUSANNomor 228/Pid.Sus/2020/PN BlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Balige yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Brushel Part Pakpahan Alias Oppung;Tempat lahir : Ajibata;Umur / Tanggal lahir : 49 Tahun / 28 Oktober 1970;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jin.
    penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Blg, tanggal 16Oktober 2020, tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratSurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN BigSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa BRUSHEL
    dalam bentuk bukan tanaman yang beratnyamelebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam DakwaanAlternatif Kesatu.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BRUSHEL PART PAKPAHAN AliasOPPUNG berupa pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesarRp.3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;Menyatakan barang bukti berupa : 11 (Sebelas
    menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidakmengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa Terdakwa BRUSHEL
    Ginting S.Si sebagai Pemeriksa pada Halaman 10 dari 19 Putusan Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN BigLaboratorium Forensik Cabang Medan menyebutkan bahwa barang bukti : 11(sebelas) bungkus plastik bening berisi kristal putin dengan berat netto 8,82(delapan koma delapan dua) gram milik terdakwa atas nama BRUSHEL PARTPAKPAHAN Alias OPPUNG adalah Positif mengandung Metamfetamina danterdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan alat
Register : 16-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 8 Desember 2020 —
Terdakwa:
BRUSHEL PART PAKPAHAN Alias OPPUNG
5211
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Brushel Part Pakpahan Alias Oppung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun

    Terdakwa:
    BRUSHEL PART PAKPAHAN Alias OPPUNG
    PUTUSANNomor 228/Pid.Sus/2020/PN BlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Balige yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Brushel Part Pakpahan Alias Oppung;Tempat lahir : Ajibata;Umur / Tanggal lahir : 49 Tahun / 28 Oktober 1970;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jin.
    penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Blg, tanggal 16Oktober 2020, tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratSurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN BigSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa BRUSHEL
    dalam bentuk bukan tanaman yang beratnyamelebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam DakwaanAlternatif Kesatu.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BRUSHEL PART PAKPAHAN AliasOPPUNG berupa pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesarRp.3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;Menyatakan barang bukti berupa : 11 (Sebelas
    menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidakmengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa Terdakwa BRUSHEL
    Ginting S.Si sebagai Pemeriksa pada Halaman 10 dari 19 Putusan Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN BigLaboratorium Forensik Cabang Medan menyebutkan bahwa barang bukti : 11(sebelas) bungkus plastik bening berisi kristal putin dengan berat netto 8,82(delapan koma delapan dua) gram milik terdakwa atas nama BRUSHEL PARTPAKPAHAN Alias OPPUNG adalah Positif mengandung Metamfetamina danterdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan alat