Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 122/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAMAT SUHARMAT, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD BRYANO F
144
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BRYANO F bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
  • Menghukum Terdakwa tersebut diatas dengan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa SIM atas namaMUHAMMAD BRYANO F dikembalikan kepada terdakwa
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    MAMAT SUHARMAT, S.H
    Terdakwa:
    MUHAMMAD BRYANO F
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BRYANO Ftelah bersalah melakukanpelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan PerlindunganMasyarakat;2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 30 (tiga puluh) hari;3.
    Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1(satu) buah SIM atas nama MUHAMMAD BRYANO;kembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 ( limaribu rupiah);
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 122/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAMAT SUHARMAT, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD BRYANO F
63
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BRYANO F bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
  • Menghukum Terdakwa tersebut diatas dengan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa SIM atas namaMUHAMMAD BRYANO F dikembalikan kepada terdakwa
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    MAMAT SUHARMAT, S.H
    Terdakwa:
    MUHAMMAD BRYANO F