Ditemukan 3 data
ALI PRAKOSA, SH
Terdakwa:
GATUT GUNO PARINDRIJO BIN ENDRO BUDHYARTO
18 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa GATUT GUNO PARINDRIJO Bin ENDRO BUDHYARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GATUT GUNO PARINDRIJO Bin ENDRO BUDHYARTO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
ALI PRAKOSA, SH
Terdakwa:
GATUT GUNO PARINDRIJO BIN ENDRO BUDHYARTO
6 — 0
Ramli Arifin) terhadap Penggugat (Chandy Ezra Laihan bin Bambang Budhyarto);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
10 — 4
Mengijinkan kepada Pemohon (Chandy Ezra Laihan bin Bambang Budhyarto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yana Oktaviana binti M. Ramli Arifin) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.