Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-06-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 526 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 21 Juni 2012 —
3247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIXON BUDIYARTA Bin ROBIANTO ;
    Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa NIXON BUDIYARTA BinROBIANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi lamanyaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesarRp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;.
    NIXON BUDIYARTA SE.,M.Si. selaku Plt. Ka UPTDDispenda di Kabupaten Malinau dikeluarkan tanggal 17 November 2003 ; 6 (enam) lembar Surat Pernyataan pelantikan dari BKD Provinsi Kaltimtentang pengangkatan sdr. NXON BUDIYARTA SE., M.Si. selaku Plt. KaUPTD Dispenda di Kabupaten Malinau dikeluarkan tanggal 16 September2005 ; 4 lembar rincian bukti pembayaran kendaraan roda dua dari dealer SuzukiKabupaten Malinau ;Tetap terlampir dalam berkas ;.
    NXON BUDIYARTA SE.,M.Si. selaku Plt. Ka UPTDDispenda di Kabupaten Malinau dikeluarkan tanggal 17 November 2003 ; 6 (enam) lembar Surat Pernyataan pelantikan dari BKD Provinsi Kaltimtentang pengangkatan sdr. NXON BUDIYARTA SE., M.Si. selaku Plt. KaUPTD Dispenda di Kabupaten Malinau dikeluarkan tanggal 16September 2005 ; 4 lembar rincian bukti pembayaran kendaraan roda dua dari dealerSuzuki Kabupaten Malinau ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5.
    Menyatakan Terdakwa NIXON BUDIYARTA Bin ROBIANTO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KorupsiSecara bersamasama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NIXON BUDIYARTA BinROBIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahundan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) denganketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akandikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
    No. 526 K/Pid.Sus/2012UPTD Dispenda di Kabupaten Malinau dikeluarkan tanggal 17 November2008 ; 6 (enam) lembar Surat Pernyataan pelantikan dari BKD Provinsi Kaltimtentang pengangkatan saudara NIXON BUDIYARTA SE., M.Si. selakuPlt.
Register : 04-02-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MALINAU Nomor 11/PID.B/2011/PN.MAL
Tanggal 21 Juli 2011 — NIXON BUDIYARTA Bin ROBIANTO
11264
  • Menyatakan Terdakwa NIXON BUDIYARTA BIN ROBIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum
    NIXON BUDIYARTA Bin ROBIANTO
    PERKARA :PDS04/ MAL/ 09/ 2010 sebagai berikut ;KESATUmonnenn Bahwa ia terdakwa NIXON BUDIYARTA Bin ROBIANTO selaku Pj. KepalaUPTD Dispenda Prop. Kaltim di Kab. Malinau yang diangkat berdasarkan KeputusanGubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/III.16666/TUUA/BKD/2005 tanggal 233Agustus 2005, bersamasama dengan saksi Hj, AJI FARIDAH S.Sos Binti HP.
    NIXON BUDIYARTA SE.,M.Si. selaku Plt Ka UPTDDispenda di kab. Malinau dikeluarkan tanggal 17 November 2003 ;e 6 (enam) lembar surat pernyataan pelantikan dari BKD Propinsi Kaltimtentang pengangkatan sdr. NIXON BUDIYARTA SE.,M.Si. selaku Plt KaUPTD Dispenda di kab. Malinau dikeluarkan tanggal 16 September2005 ;4 lembar rincian bukti pembayaran kendaraan roda dua dari dealerSuzuki Kab. Malinau ;Tetap terlampir dalam berkas234.
    Bin ROBIANTO melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan32Timur Nomor : 821.2/III.16666/TUUA/BKD/2005 tanggal 23 Agustus 2005 yangmemutuskan dan menetapkan Pegawai Negeri Sipil atas nama NIXON BUDIYARTA,SE., M.Si NIP 010177816 sebagai Pj.
    SE., M.Si.selaku Plt Ka UPTD Dispenda di Kab Malinau dikeluarkantgl 17 November 2003 ;6 lembar Surat Pernyataan pelantikan dari BKD PropinsiKaltim tentang pengangkatan sdr Nixon Budiyarta SE.
    Menetapkan barang bukti berupa :31 (tiga puluh satu) lembar Rincian bukti pembayaran kendaraan roda dua;1 lembar surat keterangan penghitungan kerugian yang dialami oleh dealerNSS Honda Kab Malinau ;e 1 lembar Surat Perintah dari Kadispenda Provinsi Kaltim tentangpengangkatan sdr Nixon Budiyarta SE., M.Si. selaku Plt Ka UPTDDispenda di Kab Malinau dikeluarkan tanggal 17 November 2003 ;e 6 lembar Surat Pernyataan pelantikan dari BKD Propinsi Kaltim tentangpengangkatan sdr Nixon Budiyarta SE., M.Si
Register : 07-07-2010 — Putus : 28-09-2010 — Upload : 05-06-2013
Putusan PN MALINAU Nomor 51/PID.B/2010/PN.MAL
Tanggal 28 September 2010 — WINARTO Als GOGON Bin SIMIN
5221
  • Malinau adalah sebesar Rp. 24.796.000, (dua puluh empat jutatujuh ratus sembilan puluh enam ribu ) ;Saksi NIXON BUDIYARTA BIN ROBIANTO ;Bahwa saksi setelah dimintakan keterangannya di depan persidangan menyatakantidak mengerti atau tidak tahu mengenai perkara terdakwa dan saksi menyatakanbahwa ia tidak pernah memberi keterangan di Penyidikan sehubungan dengan perkaraterdakwa WINARTO Als GOGON Bin SIMIN namun terdakwa memberikanketerangan di Penyidik atas nama terdakwa HERMANSYAH Bin ASRANI ;Saksi
    Saksi DENI HENDRA, SP ;e Bahwa saksi adalah Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian Resor Malinau yangmemeriksa keterangan saksi NIXON BUDIYARTA Bin ROBIANTO dan saksiLUQMAN NUL HAKIM Als LUQMAN Bin SALIM DOMAN;e Bahwa saksi awalnya melakukan pemberkasan terhadap tersangka WINARTO AlsGOGON Bin SIMIN dan HERMANSYAH Bin ASRANI dalam satu berkas namunsetelah berkas diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan disarankan oleh Jaksa PenuntutUmum bahwa tersangka harus dibuat dalam berkas terpisah ;e Bahwa atas
Register : 24-06-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA MUNGKID Nomor 969/Pdt.G/2019/PA.Mkd
Tanggal 11 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • Memberi izin kepada Pemohon (RAKHMAD SUROSO bin SUGIMIN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (FEBRIANA BUDI ASTUTI binti BUDIYARTA) di depan sidang Pengadilan Agama Mungkid;
    3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
    2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    2.2.