Ditemukan 2 data
Aryanvi Kantha Diprama, SH
Terdakwa:
Bulden Butar Butar
43 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bulden Butar Butar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Aryanvi Kantha Diprama, SH
Terdakwa:
Bulden Butar Butar
Bulden Gultom
Tergugat:
2.TS Syahril
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kementerian Keuangan
127 — 30
Penggugat:
Bulden Gultom
Tergugat:
2.TS Syahril
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kementerian Keuangan