Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-01-2016 — Upload : 21-03-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2164/ Pid.Sus /2015/PN Lbp
Tanggal 20 Januari 2016 — Nama Lengkap : RAHMAD FITRIA Alias BUNTAL ; Tempat Lahir : Medan; Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 06 Juni 1988; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Alamat : Jl. Batangkuis Pasar VIII Dusun II Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang; Agama : Islam ; Pekerjaan : Wiraswasta ;
172
  • Menyatakan terdakwa RAHMAT FITRIA Alias BUNTAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman,- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;3.