Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Agm
Tanggal 4 Desember 2019 —
Terdakwa:
BUNTARIS Als BUN Bin AHMAD,Alm.
10436
    1. Menyatakan Terdakwa BUNTARIS Alias BUN Bin Almarhum AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUNTARIS Alias BUN Bin Almarhum AHMAD dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    BUNTARIS Als BUN Bin AHMAD,Alm.