Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PN RANTAU Nomor 39/Pid.Sus/2023/PN Rta
Tanggal 30 Mei 2023 — Burading Bin Limadi
9242
  • BURADING BIN LIMADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengirimkan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (tahun) dan denda 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
    Burading Bin Limadi
Register : 26-06-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 173/PID.SUS/2023/PT BJM
Tanggal 11 Juli 2023 — Burading Bin Limadi Diwakili Oleh : YADI RAHMADI, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Tamariska Dian Ratnaningtyas, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Fany Onne Khairina, S.H.
4022
  • MENGADILi:

    Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
    Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 39/Pid.Sus/2023/PN Rta tanggal 30 Mei 2023, sekedar mengenai straactmaat/penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ASAD alias BURADING bin LIMADI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengirimkan

    dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ASAD alias BURADING bin LIMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah
    Burading Bin Limadi Diwakili Oleh : YADI RAHMADI, S.H., M.H.
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Tamariska Dian Ratnaningtyas, S.H., M.H.
    Terbanding/Penuntut Umum II : Fany Onne Khairina, S.H.