Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 2622/Pdt.G/2021/PA.Gsg
Tanggal 21 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3617
  • BS) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dewi Hartini Binti Burmiat) di depan sidang Pengadilan Agama Gunung Sugih;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 430.000,00 ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah)