Ditemukan 2 data
78 — 19
Oepura seluas 920 M atas nama Tergugat yang terletak di Pondok Sawah, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang beserta perabot rumah tangga yakni tempat tidur, kursi dan meja, 1 (satu) unit CCTV, 1 (satu) gerobak jualan, 1 (satu) unit jet pump, 1 (satu) mesin genetor/genset, sekarang dalam penguasaan Tergugat;
- Tanah dan rumah kos-kosan dengan 16 (enam belas) kamar kost beserta 1 (satu) ruang butik sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 5461 /Kel.
Terbanding/Tergugat : Gunawan bin Sukarno
24 — 15
menerima gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut, namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding perlu menambahkan pertimbangan hukum sendiri sebagai berikut:
- Bahwa menurut hukum Islam sewa menyewa atau ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa dalam waktu tertentu, dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri;
- Bahwa sesuai dengan apa yang didalilkan Penggugat Rekonvensi,sewa toko butik