Ditemukan 2 data
11 — 5
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Arman bin Rida) dengan Pemohon II (Caalia binti Taing) yang dilaksanakan pada tanggal 31 April 2006 di Dusun Sumarrang, Desa Kalumammang, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar); 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar;4.
-Arman bin Rida-Caalia binti Taing
PENETAPANNomor 118/Pdt.P/2016/PA.PwlRBS rstPataDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan atas perkara permohonan PengesahanNikah yang diajukan oleh:Arman bin Rida, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Dusun Sumarrang, Desa Kalumammang,Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar, sebagai Pemohon I;Caalia binti Taing, umur 32 tahun,
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Arman bin Rida) dengan Pemohon II(Caalia binti Taing) yang dilaksanakan pada tanggal 31 April 2006 di DusunSumarrang, Desa Kalumammang, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mamasa(sekarang Kabupaten Polewali Mandar); .3.
Pemohon I bernama Arman binRida, sedangkan Pemohon IT bernama Caalia binti Taing;e Bahwa saksi kenal Pemohon I dan Pemohon II karena saksi sekampung denganPemohon I dan Pemohon II; Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai suami ister;e Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah Pemohon I dan Pemohon I padatanggal 31 April 2006 di Dusun Sumarrang, Desa Kalumammang, KecamatanAlu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar);e Bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Pemohon
Pemohon I bernama Arman binRida, sedangkan Pemohon II bernama Caalia binti Taing;e Bahwa saksi kenal Pemohon I dan Pemohon II karena selain sekampung juga adahubungan keluarga dengan Pemohon I dan Pemohon II; Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai suami isteri;e Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah Pemohon I dan Pemohon I padatanggal 31 April 2006 di Dusun Sumarrang, Desa Kalumammang, KecamatanAlu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar);e Bahwa yang menjadi wali
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Arman bin Rida) dengan PemohonII (Caalia binti Taing) yang dilaksanakan pada tanggal 31 April 2006 di DusunSumarrang, Desa Kalumammang, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mamasa(sekarang Kabupaten Polewali Mandar);3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanAlu, Kabupaten Polewali Mandar;4.
20 — 14
Caalia sll Gale sai Cues Yuki Yo gle Gay 8 al dy oye SU Vlas yy paile1 paSe ab tao Yj sag DLs Dhe a gal bale Gla ga leasArtinya : "Islam memilih lembaga talak/ perceraian ketika rumah tangga sudahdianggap guncang/ tidak harmonis dan tidak bermanfaat lagi nasihatperdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang ( tanpa ruh), sebabdengan meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu isteri atausuami dalam penjara yang berkepanjangan, hal tersebut adalah suatubentuk penganiayaan yang bertentangan