Register : 31-03-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN LAMONGAN Nomor 59/Pid.B/2023/PN Lmg Tanggal 19 Juni 2023 — Penuntut Umum:
YUDHA WARTA P.A SH
Terdakwa:
FAIL MUKTI CAHAYAN Bin ABDUL MUKHIT
39 — 24
Menyatakan Terdakwa FAIL MUKTI CAHAYAN Bin ABDUL MUKHIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum
2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut
3. Menyatakan Terdakwa FAIL MUKTI CAHAYAN Bin ABDUL MUKHIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Dikembalikan kepada Terdakwa Fail Mukti Cahayan Bin Abdul Mukhit
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
YUDHA WARTA P.A SH
Terdakwa:
FAIL MUKTI CAHAYAN Bin ABDUL MUKHIT