Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 21-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1129/PID.B/2013/PN.JKT.PST.
JAYA CAHMAYA
241
  • Menyatakan Terdakwa I IDRUS, Terdakwa II TOPAN dan Terdakwa III JAYA CAHMAYA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. 2. Menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan.5.
    JAYA CAHMAYA
    Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masingmasing sejak tanggal20 Mei 2013 s/d sekarang ;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca :1 Berkas perkara pidana atas nama Terdakwa I IDRUS, Terdakwa I TOPAN danTerdakwa III JAYA CAHMAYA;2 Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, 17 Juli 2013 Nomor : Reg.
    September 2013, yang padapokoknya berpendapat, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa I IDRUS, Terdakwa I TOPAN dan Terdakwa III JAYACAHMAYA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana dalam dakwaan tunggal;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I IDRUS, Terdakwa II TOPANdan Terdakwa III JAYA CAHMAYA
    JAYA CAHMAYA, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2013 sekitar pukul18.10 WIB, atau pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Koridor CoffeBean Lantai 1 Gedung Plaza Indonesia Jl.
    JAYA CAHMAYA secarabersamasama datang ke Plaza Indonesia dan menuju ke Cafe Coffe Bean yangberada di Lantai 1 Gedung Plaza Indonesia Jl. MH.Thamrin Kav.2830Kec.Menteng Jakarta Pusat dan melihat ada korban sasaran yang dilihat paraterdakwa. Selanjutnya para terdakwa membagi tugas yaitu Terdakwa I. IDRUSbertugas mengambil barang, sedangkan Terdakwa II. TOPAN dan Terdakwa III.JAYA CAHMAYA bertugas mengawasi dari jauh. Setelah Terdakwa I.
    JAYA CAHMAYA mengawasi dari restaurant yangberada di depan Coffe Bean. Kemudian terdakwa I. IDRUS berusaha mengambilhandphone yang berada di samping korban BURHAN SAPUTRA, namunterdakwa I. IDRUS tidak berhasil mengambil handphone tersebut, selanjutnyaTerdakwa I. IDRUS menghubungi Terdakwa II. TOPAN dan Terdakwa IIL.JAYA CAHMAYA untuk memastikan keadaan dalam aman. Bahwa setelahsituasi aman, kemudian Terdakwa I.