Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-12-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3979 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 Desember 2019 — CAMNUR SITORUS alias CAKNUR
11329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CAMNUR SITORUS alias CAKNUR
    PUTUSANNomor 3979 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, telah memutusperkara Terdakwa:Nama : CAMNUR SITORUS alias CAKNUR;:Tempat Lahir : Rantauprapat;Umur/Tanggal Lahir : 23 tahun/ 30 Desember 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Talsim Aek Matio, Kelurahan Sirandorung,Kecamatan Rantau Utara, KabupatenLabuhanbatu
    Menyatakan Terdakwa Camnur Sitorus alias Caknur tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanPrimair : Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair:3.
    Menyatakan Terdakwa Camnur Sitorus alias Caknur telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan Subsidair : Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;4.
    Menyatakan Terdakwa Camnur Sitorus alias Caknur tersebut di atas tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;3.
    Menyatakan Terdakwa Camnur Sitorus alias Caknur tersebut diatas tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;3. Menyatakan Terdakwa Camnur Sitorus alias Caknur tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan Subsider;.
Register : 25-01-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Rap
Tanggal 10 April 2019 — Penuntut Umum:
DONNY PARULIAN NABABAN, SH
Terdakwa:
CAMNUR SITORUS alias CAKNUR
507
    1. Menyatakan Terdakwa Camnur Sitorus Alias Caknur tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer ;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer ;
    3. Menyatakan Terdakwa Camnur Sitorus Alias Caknur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman Sebagaimana dalam dakwaan
    Penuntut Umum:
    DONNY PARULIAN NABABAN, SH
    Terdakwa:
    CAMNUR SITORUS alias CAKNUR
    Menyatakan terdakwa Camnur Sitorus Alias Caknur tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan Primair : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;3.
    Menyatakan terdakwa Camnur Sitorus Alias Caknur telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair : Pasal 112 ayat (1) UU RINo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.4.
    diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Subsidair :Bahwa terdakwa Camnur Sitorus Alias Caknur, pada hari Sabtu tanggal 24Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan Nopember 2018, bertempat di Jalan Aek Matio Kel.Sirandorung Kec.
    diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Camnur Sitorus Alias Caknur ditangkap oleh saksi DediMatondang dan A.A.
    Menyatakan Terdakwa Camnur Sitorus Alias Caknur tersebut diatastidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer ;3. Menyatakan Terdakwa Camnur Sitorus Alias Caknur tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan bukan TanamanSebagaimana dalam dakwaan Subsider;4.
Register : 27-05-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 28-10-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 586/Pid.Sus/2019/PT MDN
Tanggal 18 Juni 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : CAMNUR SITORUS alias CAKNUR
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DONNY PARULIAN NABABAN, SH
70
  • Merubah Putusan Pangadilan Rantau Prapat Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Rap tanggal 10 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya menjadi sebgai berikut;
  1. Menyatakan Terdakwa Camnur Sitorus Alias Caknur tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer ;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer
    ;
  3. Menyatakan Terdakwa Camnur Sitorus Alias Caknur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman Sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : CAMNUR SITORUS alias CAKNUR
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DONNY PARULIAN NABABAN, SH
Putus : 24-04-2014 — Upload : 12-07-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 51/Pid.B/2014/PN Rap
Tanggal 24 April 2014 — Pidana - TAVIP SIMANGUNSONG
241
  • MATA adalah apabila pemain mata dadusebanyak 1 (satu) mata/ angka dan apabila dari ketiga mata daduyang diguncang keluar mata dadu yang dipasang maka pemaindinyatakan menang dengan perincian uang kemenangan (1:1),pasangan besar adalah jumlah ketiga mata dadu berjumlahsebelas keatas maka pemain dinyatakan menang denganperincian uang kemenangan (1:1) namun apabila pihak terdakwaterdakwa tidak sesuai dengan mata dadu yang diguncang/ keluarmaka uang taruhannya ditarik/ diambil oleh terdakwa melalui CamNur